Sistem Pendidikan Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Sistem
pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia berdasarkan kepada kebudayaan
bangsa dan berdasarkan pada pancasila , serta UUD 1945 sebagai nilai-nilai
hidup bangsa Indonesia. Kalau kita melihat sistem pendidikan nasional yang
sekarang , terutama di Negara kita ini masih sangat perlu perbaikan baik dari
segi kelembagaan,program,dan pengelolaan pendidikannya, sehingga terwujudnya
sistem pendidikan nasional yang lebih baik.
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap
tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
sendiri serta rasa tanggung jawab kemasyarkatan dan kebangsaan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian Sistem Pendidikan Nasional?
2.
Bagaimana Sistem pendidikan Nasional?
3.
Apa isi UU Sisdiknas?
4. Apa saja landasan dalam pendidikan?
BAB II
PMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional merupakan satu
keseluruhan terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling
berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.[1]
Pendidikan nasional itu sendiri merupakan pendidikan yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan UUD
1945 untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Pendidikan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,
dan latihan agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya pada
masa sekarang ataupun yang akan datang.
B.
Sistem
Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[2]
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.[3]
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang terdapat
di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan
nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
C.
UU Sisdiknas
Di dalam Pasal 1 poin 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidik ialah orang yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik.
Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Sebab itu yang
bertanggung jawab terhadap pendidikan yaitu orang tua, guru, pemimpin program
pembelajaran, pelatihan, dan masyarakat/organisasi.
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Proses
pendidikan merupakan kegiatan memobilisasi segenap komponen pendidikan oleh
pendidik terarah kepada pencapaian tujuan pendidikan. Bagaimana proses
pendidikan itu dilaksanakan sangat menentukan kualitas hasil pencapaian tujuan
pendidikan. Kualitas proses pendidikan menggejala pada dua segi, yaitu kualitas
komponen dan kualitas pengelolaannya. Kedua segi tersebut satu sama lain saling
tergantung. Walaupun komponen-komponennya cukup baik, seperti tersedianya
prasarana dan sarana serta biaya yang cukup, juga ditunjang dengan pengelolaan
yang andal maka pencapaian tujuan tidak akan tercapai secara optimal. Demikian
pula bila pengelolaan baik tetapi di dalam kondisi serba kekurangan, akan
mengakibatkan hasil yang tidak optimal.
Beberapa peran pendidik dapat di uraikan sebagai berikut
:
1.
Sebagai Demonstrator
2.
Sebagai Manajer/pengelola kelas
3.
Sebagai Mediator/fasilitator
4.
Sebagai Evaluator
5.
Untuk memperbanyak sumber-sumber ilmu peserta didik
6.
Memberikan pendidikan yag bermutu kepada peserta didik
7. Bekerja sama dengan lembaga pemerintah dalam hal pasilitas dan
anggaran pendidikan
8. dari pemerintah dalam bentuk proyek-proyek pembangunan,
penelitian-penelitian bersaing, pertandingan karya ilmiah anak-anak, dan
perlombaan-perlombaan lainnya.
9. Dari
kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah, swasta, maupun dunia usaha.
Kerjasama ini bisa dalam bentuk proyek penelitian, pengabdian kepada masyarakat
dan proyek pengembangan bersama.
10. Membentuk
pajak pendidikan, dapat dimulai dari satu desa yang sudah mapan, satu daerah
kecil, dan sebagainya. Program ini dirancang bersama
antara lembaga pendidikan dengan pemerintah setempat dan masyarakat. Dengan cara ini bukan orang tua siswa saja yang akan
membayar dana pendidikan, melainkan semua masyarakat
11.
Usaha-usaha lain, misalnya :
Mengadakan
seni pentas keliling atau dipentaskan di masyarakat
a.
Menjual hasil karya nyata anak-anak
b.
Membuat bazaar
c.
Mendirikan kafetaria
d. Mendirikan toko keperluan personalia pendidikan dan
anak-anak.
e.
Mencari donator tetap
f.
Mengumpulkan sumbangan
g. Mengaktifkan BP3/SPP khusus dalam meningkatkan dana pendidikan.
Seperti diketahui setiap lembaga pendidikan mengelola sejumlah
dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah (untuk lembaga pendidikan
negeri), masyarakat, dan usaha lembaga itu sendiri. Secara formal sistem
pendidikan Indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal
dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat.
Namun demikian, sesungguhnya sistem pendidikan Indonesia saat ini
tengah berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan hidup
yang memisahkan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara
menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran sistem pendidikan. Meskipun,
pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan)
yang ada sebagaimana terungkap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan
Nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap
kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Perlu difahami bahwa sekularisme
bukanlah pandangan hidup yang tidak mengakui adanya Tuhan.
Melainkan,
meyakini adanya Tuhan sebatas sebagai pencipta saja, dan peranan-Nya dalam
pengaturan kehidupan manusia tidak boleh dominan. Sehingga manusia sendirilah
yang dianggap lebih berhak untuk mendominasi berbagai pengaturan kehidupannya
sekaligus memarjinalkan peranan Tuhan.
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berjalan dengan penuh
dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political
will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari eksekutif
dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan
pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1),
Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun dalam regulasi derivatnya seperti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, serta berbagai rancangan Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah yang kini tengah di persiapkan oleh pemerintah (RUU BHP, RPP Guru,
RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah, dsb).
Kemudian dalam cakupan yang lebih operasional, maka peraturan
menteri; peraturan daerah yang dibuat para gubernur, walikota/bupati; serta
keseriusan para anggota DPRD juga memiliki andil yang besar untuk mewujudkan
penyelenggaraan pendidikan nasional dalam lingkup daerah.
Adapun berkembangnya
dinamika sosial sebagai bentuk aksi-reaksi masyarakat terhadap keberlangsungan
berbagai bidang kehidupan (politik, ekonomi, sosial-budaya, bahkan ideologi)
ditengah-tengah mereka juga turut mempengaruhi dinamika pendidikan, karena
berbagai bidang kehidupan tersebut realitasnya merupakan subsistem yang saling
mempengaruhi satu sama lain dalam suatu sistem yang lebih besar yaitu sistem
pemerintahan.
Pendidikan merupakan
salah satu subsistem yang sentral, sehingga senantiasa perlu mendapatkan
perhatian dan perbaikan dalam menjaga kontinuitas proses kehidupan dalam
berbagai aspek di tengah-tengah masyarakat (negara) tersebut
(input-proses-output). Demikian, dalam upaya untuk memperbaiki sistem
pendidikan nasional ternyata memerlukan adanya perbaikan pula dalam aspek sistemik
(regulasi) serta meningkatnya kontrol sosial dari masyarakat.
Terkait dengan kondisi pendidikan di Indonesia, Abdul Malik Fadjar
(Mendiknas tahun 2001) mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem pendidikan di
Indonesia adalah yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi oleh
kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab
pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman.
Menanggapi hasil survei Political and
Economic Risk Consultancy (PERC) yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan di
Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei oleh
lembaga yang berkantor pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki
sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina,
serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12,
setingkat di bawah Vietnam
Kemudian berdasarkan laporan dari United Nations Development
Program (UNDP) tahun 2004 dan 2005, menyatakan bahwa Indeks pembangunan manusia
di Indonesia ternyata tetap buruk. Tahun 2004 Indonesia menempati urutan ke-111
dari 175 negara ditambah wilayah khusus Hong Kong dan wilayah pendudukan
Palestina yang diteliti Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sedangkan tahun 2005 IPM Indonesia berada pada urutan ke
110 dari 177 negara. Posisi tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan IPM 2004, Indonesia menempati posisi di bawah negara-negara miskin
seperti Kirgistan (110), Equatorial Guinea (109) dan Algeria (108).
Data yang termuat dalam situs www.undp.org/hdr2004 terasa
menyakitkan jika posisi Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara anggota
ASEAN lainnya. Singapura (25), Brunei Darussalam (33) Malaysia (58), Thailand
(76), sedangkan Filipina (83). Indonesia hanya satu tingkat di atas Vietnam
(112) dan lebih baik dari Kamboja (130), Myanmar (132) dan Laos (135)
Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti antara
penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia
indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor lain
yang juga mempengaruhinya. Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang
dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.
D.
Beberapa landasan pendidikan
yaitu landasan hukum, landasan filsafat, landasan sejarah,
landasan sosial budaya, landasan psikologi, dan landasan ekonomi.
1.
Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau
titik tolak.Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang
patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila
dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau
titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini
kegiatan pendidikan.
a. Pendidikan menurut Undang-Undang 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-Pasal yang
bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 Pasal, yaitu
Pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu
menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran. Dan ayat 2 Pasal ini berbunyi :
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajar Pasal 32 pada
Undang-Undang Dasar berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Pendidikan Nasional Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini, yang
dibahas adalah pasal-pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih
mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama-tama
adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7, Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Undang-Undang ini
mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada
pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan
Indonesia saja. Ini berarti teori-teori pendidikan dan praktek-praktek
c. Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak
haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi
: Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam
penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga
kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan
tertera dalam Pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup
tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas,
peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber
belajar.”
2. Landasan Filsafat
Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidkan Nasional
Pasal 2 Undang-Undang RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional
berdasarkan pancasila dan UUD 1945. sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978
tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan
dasar negara Indonesia.
3. Landasan Sejarah
Sejarah adalah keadaan masa lampau dengan segala macam kejadian
atau kegiatan yang dapat didasari oleh konsep-konsep tertentu. Sejarah
pendidikan di Indonesia. Pendidikan di Indonesia sudah ada sebelum Negara
Indonesia berdiri. Sebab itu sejarah pendidikan di Indonesia juga cukup
panjang. Pendidikan itu telah ada sejak zaman kuno, kemudian diteruskan dengan
zaman pengaruh agama Hindu dan Budha, zaman pengaruh agama Islam, pendidikan
pada zaman kemerdekaan.
Pada waktu bangsa Indonesia berjuang merintis kemerdekaan ada tiga
tokoh pendidikan sekaligus pejuang kemerdekaan, yang berjuang melalui
pendidikan. Mereka membina anak-anak dan para pemuda melalui lembaganya
masing-masing untuk mengembalikan harga diri dan martabatnya yang hilang akibat
penjajahan Belanda.
Tokoh-tokoh pendidik itu adalah Mohamad Safei, Ki Hajar Dewantara,
dan Kyai Haji Ahmad Dahlan (TIM MKDK, 1990). Mohamad Syafei mendirikan sekolah
INS atau Indonesisch Nederlandse School di Sumatera Barat pada Tahun 1926.
Sekolah ini lebih dikenal dengan nama Sekolah Kayutanam, sebab sekolah ini
didirikan di Kayutanam .
Maksud ulama Syafei adalah mendidik anak-anak agar dapat berdiri
sendiri atas usaha sendiri dengan jiwa yang merdeka. Tokoh pendidik nasional
berikutnya yang akan dibahas adalah Ki Hajar Dewantara yang mendirikan Taman
Siswa di Yogyakarta. Sifat, system, dan metode pendidikannya diringkas ke dalam
empat keemasan, yaitu asas Taman Siswa, Panca Darma, Adat Istiadat, dan
semboyan atau perlambang.Asas Taman Siswa dirumuskan pada Tahun 1922, yang
sebagian besar merupakan asas perjuangan untuk menentang penjajah Belanda pada
waktu itu. Tokoh ketiga adalah Ahmad Dahlan yang mendirikan organisasi Agama
Islam pada tahun 1912 di Yogyakarta, yang kemudian berkembang menjadi
pendidikan Agama Islam.
Pendidikan Muhammadiyah ini sebagian besar memusatkan diri pada
pengembangan agama Islam, dengan beberapa ciri seperti berikut (TIM MKDK,
1990). Asas pendidikannya adalah Islam dengan tujuan mewujudkan orang-orang
muslim yang berakhlak mulia, cakap, percaya kepada diri sendiri dan berguna
bagi masyarakat serta Negara.
Ada
lima butir yang dijadikan dasar pendidikan yaitu :
1. Perubahan cara berfikir
2. Kemasyarakatan
3. Aktivitas
4. Kreativitas
5.
Optimisme
4. Landasan Sosial Budaya
Sosial mengacu kepada hubungan
antar individu, antarmasyarakat, dan individu secara alami, artinya aspek itu
telah ada sejak manusia dilahirkan. Sama halnya dengan sosial, aspek budaya
inipun sangat berperan dalam proses pendidikan. Malah dapat dikatakan tidak ada
pendidikan yang tidak dimasuki unsur budaya. Materi yang dipelajari anak-anak
adalah budaya, cara belajar mereka adalah budaya, begitu pula kegiatan-kegiatan
mereka dan bentuk-bentuk yang dikerjakan juga budaya.
Sosiologi dan Pendidikan Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari
hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok dan struktur sosialnya. Proses sosial dimulai dari interaksi sosial dan dalam
proses sosial itu selalu terjadi interaksi sosial. Interaksi dan proses sosial
didasari oleh faktor-faktor berikut :
1. Imitasi
2. Sugesti
3.
Identifikasi
4. Simpati
Kebudayaan dan
Pendidikan Kebudayaan menurut Taylor adalah totalitas yang kompleks yang
mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat, dan
kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh orang sebagai
anggota masyarakat misalnya mengatakan kebudayaan berisi
(1) norma-norma,
(2) folkways yang mencakup kebiasaan, adat, dan tradisi, dan
(3) mores,
Agar
menjadi lengkap, perlu ditambah beberapa komponen lagi yaitu :
1. Kesenian
2. Ilmu
3. Kepandaian.
Kebudayaan
dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu :
1. Kebudayaan umum, misalnya kebudayaan Indonesia
2. Kebudayaan daerah, misalnya kebudayaan Jawa, Bali, Sunda, Nusa
Tenggara Timur dan sebagainya
3. Kebudayaan popular, suatu kebudayaan yang masa berlakunya
rata-rata lebih pendek daripada kedua macam kebudayaan terdahulu.
Masyarakat indonesia sebagai Landasan Sosiologis Sistem Pendidikan
Nasional Perkembangan masyarakat Indonesia dari masa ke masa telah mempengaruhi
sistem pendidikan nasional. Hal tersebut
sangatlah wajar, mengingat kebutuhan akan pendidikan semakin meningkat dan
kompleks.
Berbagai upaya
pemerintah telah dilakukan untuk menyesuaikan pendidikan dengan perkembangan
masyarakat terutama dalam hal menumbuhkembangkan KeBhineka tunggal Ika-an, baik
melalui kegiatan jalur sekolah (umpamanya dengan pelajaran PPKn, Sejarah
Perjuangan Bangsa, dan muatan lokal), maupun jalur pendidikan luar sekolah
(penataran P4, pemasyarakatan P4 nonpenataran).
5. Landasan Psikologis
Psikologi atau
ilmu jiwa adalah ilmu yang mempelajari jiwa manusia. Jiwa itu sendiri adalah
roh dalam keadaan mengendalikan jasmani, yang dapat dipengaruhi oleh alam
sekitar. Karena itu jiwa atau psikis dapat dikatakan inti dan kendali kehidupan
manusia, yang berada dan melekat dalam manusia itu sendiri.
Dasar
psikologis berkaitan dengan prinsip-prinsip belajar dan perkembangan anak.
Pemahaman terhadap peserta didik, utamanya yang berkaitan dengan aspek kejiwaan
merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan. Oleh karena itu, hasil
kajian dan penemuan psikologis sangat diperlukan penerapannya dalam bidang
pendidikan.
6. Landasan Ekonomi
Pada zaman pasca modern
atau globalisasi sekarang ini, yang sebagian besar manusianya cenderung
mengutamakan kesejahteraan materi dibanding kesejahteraan rohani, membuat
ekonomi mendapat perhatian yang sangat besar.
1. Asas-Asas Pokok
Pendidikan
Asas pendidikan
merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada
tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus di Indonesia, terdapat
beberapa asas pendidikan yang memberi arah dalam merancang dan melaksanakan
pendidikan itu. Diantara asas tersebut adalah Asas Tut Wuri Handayani, Asas
Belajar Sepanjang Hayat, dan asas Kemandirian dalam belajar.
a. Asas Tut Wuri
Handayani
Sebagai
asas pertama, tut wuri handayani merupakan inti dari sitem Among
perguruan.
Asas yang dikumandangkan oleh Ki Hajar Dwantara ini kemudian dikembangkan oleh
Drs. R.M.P. Sostrokartono dengan menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing
Ngarso Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso. Kini ketiga semboyan
tersebut telah menyatu menjadi satu kesatuan asas yaitu :
Ing Ngarso Sung Tulodo (jika di depan memberi
contoh)ü
Ing Madyo Mangun Karso (jika ditengah-tengah
memberi dukungan dan semangat)ü
Tut Wuri Handayani (jika di belakang memberi
dorongan)ü
b. Asas Belajar Sepanjang
Hayat
Asas belajar sepanjang
hayat (life long learning) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap
pendidikan seumur hidup (life long education). Kurikulum yang dapat meracang
dan diimplementasikan dengan memperhatikan dua dimensi yaitu dimensi vertikal
dan horisontal. Dimensi vertikal dari kurikulum sekolah meliputi keterkaitan
dan kesinambungan antar tingkatan persekolahan dan keterkaitan dengan kehidupan
peserta didik di masa depan. Dimensi horisontal dari
kurikulum sekolah yaitu katerkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan
pengalaman di luar sekolah.
c. Asas Kemandirian dalam Belajar
Dalam
kegiatan belajar mengajar, sedini mungkin dikembangkan kemandirian dalam
belajar itu dengan menghindari campur tangan guru, namun guru selalu siap untuk
ulur tangan bila diperlukan.
BACA JUGA:
Ini Dia Alasan Mengapa Menteri Anies Hentikan Kurikulum 2013
Masalah Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Konsep Sarana dan Prasarana Pendidikan
BACA JUGA:
Ini Dia Alasan Mengapa Menteri Anies Hentikan Kurikulum 2013
Masalah Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Konsep Sarana dan Prasarana Pendidikan
Konsep Administrasi Pendidikan
Kepemimpinan Dalam Dunia Pendidikan
Mendesain Pembelajaran Agar Lebih Menarik
Tugas Pokok Guru
Kepemimpinan Dalam Dunia Pendidikan
Mendesain Pembelajaran Agar Lebih Menarik
Tugas Pokok Guru
[1] Santosi, Slamet Imam.”Sistem Pendidikan
Nasional. Peraturan Pelaksanaannya.” Laporan Komosi
PembaruanPendidikan Nasional,1980,
(Jakarta :Depdikbud, 1992)
[2] http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan.htm. diunduh pada tanggal 14 Mei 2014
[3]Wahyudin, Dinn, Pegantar Pendidikan, (Jakara : Universitas Terbuka, 2007)
2 Comments
Makasih banyak postingannya, bermanfaat
ReplyDeletemampir ya ke http://cafeilmubrilly.blogspot.com
oke,, tanks ya ats kunjunganx,,,
Delete