Standar Kinerja Guru


Standar kinerja guru merupakan patokan atau ukuran kelayakan kinerja guru yang diberikan kepada peserta didiknya. Untuk menilai suatu kinerja guru  dibutuhkan kriteria atu indikator-indikator kinerja, untuk itu dikemukakan  pendapat Permadi (Atty.R, 1998: 103) bahwa: “Indikator-indikator kinerja adalah pernyataan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif yang menunjukkan kualitas atau
pencapaian tujuan”.  Pendapat di atas didukung oleh Yoyon B (1997: 65) yang mengemukakan bahwa: 
Dalam menetapkan satandar kinerja guru dapat dilihat dari segi kuantitatif dan segi kualitatif, secara kuantitas mungkin orang yang berhak untuk mengajar ialah orang yang sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana yang ditentukan dalam analisis jabatan tenaga pengajar, sedangkan secara kualitatif seorang guru harus benar-benar mempunyai kemampuan: 1) bidang ilmu yang menjadi keahliannya, 2) perencanaan dan penyajian (metode) pembelajaran dan evaluasi, 3) pemahaman tentang filosofi, prinsip-prinsip mutu, 4) esensi dan karakteristik mutu pendidikan itu sendiri. 

Standar Kinerja Guru

Jadi dapat disimpulkan bahwa standar merupakan pernyataan mengenai kualitas dalam melaksanakan profesinya dan untuk mendapatkan pengakuan secara nasional dan bahkan internasional maka standar kinerja guru menurut  Nasional Council for Accredition of Theacher Aducation (NCATE) yaitu:
Standar 1 : Knowledge, skills, and dispotition
Standar 2 : Assesment system and unit evaluation     
Standar 3 : Field experiences and clinical praktice
Standar 4 : Diversity
Standar 5 : Faculty qualification, performance, and development
Standar 6 : Unit Govermance and resources

Sedangkan standar untuk tenaga kependidikan menurut Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan (2002) meliputi aspek:
a. Kepribadian sebagai tenaga kependidikan
b. Materi bidang apresiasi
c. Peserta didik (perkembangan, cara belajar, motivasi, kesulitan belajar)
d. Kependidikan (filsafat dan tujuan pendidikan, kurikulum, perencanaan, mengembangkan lingkungan belajar, mengembangkan potensi belajar peserta didik).
e. Cara penyampaian (metode, pengembangan sumber dan lingkungan, penerapan teknologi).
f. Evaluasi hasil belajar dan program.
g. Keprofesian (etika, masyarakat, peraturan, lisensi, pengembangan profesi).

Standar kinerja guru adalah upaya meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan kualitas pengajaran, dimana faktor guru memegang peranan penting, dituntut untuk diadakannya suatu standar yang berlaku sehingga tugas   guru dapat dilaksanakan dengan baik dan memperoleh hasil yang sesuai dengan  standar yang berlaku.

Post a Comment

0 Comments