Pengertian dan Ruang Lingkup Akhlak

Secara etimologis, kata akhlak berasal dari bahasa arab akhlak dalam bentuk jama’, sedang mufrodnya adalah khuluq, yang dalam kamus munjid berarti budi pekerti, perangai atau tingkah laku, akhlak bersinonim dengan etika dan moral.  Secara terminologis ada beberapa definisi tentang akhalak, diantaranya sebagai berikut:


a.    Menurut Al-Ghazali dalam, Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mwnimbulkan pebuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikirn dan pertimbangan.

b.    Ibrahim Anis, mendefinisikan akhlak sebagai sifat yag tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan, baik atau buruk tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.

c.    Abdul Karim Zaidan, mendefinisikan akhlak adalah nilai-nilai dan sifat-sifat yag tertanam dalam jiwa, yang dengan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk untuk kemudian memilih melakukan atau meninggalkannya.

d.    Ibnu Miskawaih dalam kitab Tahdzibul Akhlak mendefinisikan akhlak ialah keadaan gerak jiwa yang mendorong kea rah melakukan perbuatan dengan tidak menghajatkan pemikiran.

e.    Menurut Ahmad Amin dalam bukunya Al-akhlak menyatakan “ khuluk ialah membiasakan kehendak”.

f.    Menurut Abd. al-Hamid Yunus dalam kitab Dairat al-Ma’rif, mendefinisikan akhlak secara singkat, yaitu akhlak adalah sifat-sifat yang terdidik.



Dari beberapa definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa akhlak merupakan suatu perbuatan atau perilaku seseorang yang dilakukan dengan spontan tanpa melalui sebuah pertimbangan dan pemikiran sebelumnya, akhlak merupakan suatu dorongan hati seseorang untuk melakuakn suatu hal baik atau buruk.

2.    Ruang Lingkup Akhlak

Muhammad Abdullah Draz dalam bukunya Dustur al-Akhlaq fi al-Islam.  membagi ruang lingkup akhlak ke dalam lima bagian:

a.    Akhlak Pribadi (al-Akhlaq al-Fardiyah). Terdiri dari: (a) yang diperintahkan (al-Awamir), (b) yang dilarang (an-Nawahi), (c) yang dibolehkan (al-Mubahai), dan (d) akhlak dalam keadaan darurat (al-Mukhlafah bi al-idhthirar).

b.    Akhlak berkeluarga (al-akhlaq al-usariyah). Terdiri dari: (a) kewajiban timbal balik orang tua dan anak (wajibat nahwa al-ushulnwa al-furu’), (b) kewajiban suami istri (wajibat baina al-azwaj), dan kewajiban terhadap karib kerabat (wajibat nahwa al-aqarib).

c.    Akhlak bermasyarakat (al-akhlaq al-ijtima’iyyah). Terdiri dari: (a) yang dilarang (al-mahzhurat), (b) yang diperintahkan (al-awamir) dan (c) kaedah-kaedah adab (qawa’id al-adab).

d.    Akhlaq bernegara (akhlaq ad-daulah). Teridir dari: (a) hubungan antara pemimpin dan rakyat (al-alaqah baina ar-rais wa as-sya’b), dan (b) hubungan luar negri (al-alaqat al-khariyyah).

e.    Akhlak beragama (al-akhlaq ad-diniyyah). Yaitu kewajiban terhadapa allah SWT (wajibat nahwa Allah).

       Menurut Kahar Mansyur, ruang lingkup akhlak meliputi bagaimana seseorang harus bersikap terhadap penciptanya, sesamam manusia, terhadap keluarga, serta terhadap masyarakatnya. Disamping lain meliputi bagaiaman seharusnya bersikap terhadap makhluk lain, seperti malaikat, jin, iblis, hewan, dn tumbuh-tumbuhan.

Ahmad Azhar Basyri menyebutkan cakupan akhlak meliputi semua aspek kehidupan manusia sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk individu, makhluk social, makhluk penghuni, dan yang memperoleh bahan kehidupan dari alam, serta sebagai makhluk ciptaan Allah. Dengan kata lain, akhlak meliputi akhlak pribadi, akhlak keluarga, akhlak social, akhlak politik, akhlak jabatan, akhlak terhadap Allah dan akhlak terhadap alam.

Dari beberapa uraian di atas, akhlak meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, secara garis besarnya cangkupan akhlak meliputi hubungan manusia dengan sang pencipta, hubungan manusia dengan sesamam manusia dan hubungan manusia dengan alam.

Post a Comment

2 Comments

  1. Akhlak yang baik membuat manusia menjadi baik, manusia-manusia yang baik menjadi kehidupan menjadi baik. Okey

    ReplyDelete
  2. Akhlak siswa harus bagus termasuk pula akhlak gurunya

    ReplyDelete