Guru Honorer Berhak Mengikuti Sertifikasi

Guru honorer kategori dua (K2) berhak mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan perbaikan kesejahteraan.

Selama ini menurut Ketua PB PGRI Didi Suprijadi, banyak guru honorer K2 yang tidak dibolehkan mengikuti sertifikasi.


"Saya ketemu guru honorer Kementerian Agama. Sudah mengabdi lama, tapi tidak diizinkan ikut sertifikasi, dengan alasan bukan guru PNS. Itu salah!," tegas Didi, Sabtu (19/3).



Dia menyebutkan dalam UU Guru dan Dosen, setiap guru baik honorer maupun PNS b‎erhak ikut sertifikasi. Selain untuk meningkatkan kompetensi, juga perbaikan tingkat kesejahteraan.

"Kalau untuk guru PNS sesudah sertifikasi, yang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar gaji sebulannya. Sedangkan guru honorer disesuaikan besarannya," terangnya.

Dia mengungkapkan, seharusnya seorang guru yang mengabdi dua tahun diberi SK, kemudian ikut sertifikasi. Sertifikasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Jadi tidak seperti sekarang, sertifikasi dipilih-pilih. Harus disamaratakan agar guru honorer dan PNS mendapatkan hak yang sama," tandasnya.

Sumber: jpnn

Post a Comment

1 Comments

  1. ya Allah betul pak mulia sekali pandangan bapak tapi kenyataan dilapangan tidak seperti itu terbalik bapak...mohon perjuangkan nasib kami

    ReplyDelete