Enam Peraturan Pasar Modal Syariah Yang Diterbitkan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan enam Peraturan OJK (POJK) yang terkait dengan pasar modal. Berdasarkan keterangan resmi OJK, peraturan- peraturan tersebut berlaku pada 10 November 2015.

Ke enam POJK tersebut adalah POJK No. 15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.4/2015 Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. POJK No. 18/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. POJK No. 19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. POJK No. 20/POJK.4/2015 POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.Serta POJK No. 16/POJK.4/2015 tentang tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
 
Pada POJK 15/POJK.4/2015  tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, ada beberapa hal yang disempurnakan. Memperkuat pengaturan terkait pihak-pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal, keberadaan pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip-prinsip syariah baik pada saat penerbitan maupun secara berkelanjutan, dan kewajiban pelaporan kepada OJK bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal terkait pemenuhan prinsip syariah.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap pasar modal syariah.

Pada POJK 17/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, mempertegas pengaturan perubahan kegiatan dari emiten non syariah menjadi emiten syariah, termasuk pengaturan mekanisme RUPS. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap proses perubahan kegiatan usaha menjadi emiten syariah.

Kewajiban adanya Ahli Syariah Pasar Modal sebagai Dewan Pengawas Syariah di Emiten/PP Syariah dalam rangka meningkatkan kepercayaan pasar atas efek syariah berupa saham yang diterbitkannya.

POJK 18/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, menyempurnakan beberapa hal. Adanya pengaturan penyederhanaan dokumen pendaftaran bagi emiten yang akan menerbitkan sukuk, yaitu hanya perlu melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir bagi emiten yang telah terdaftar di OJK (sebelumnya diwajibkan 3 tahun terakhir). Pengaturan ini diharapkan dapat meringankan beban emiten tanpa mengurangi kualitas informasi.

Kewajiban adanya Ahli Syariah Pasar Modal sebagai Tim Ahli Syariah yang memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas sukuk yang diterbitkan oleh Emiten. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, khususnya investor syariah dalam berinvestasi di sukuk. Adanya pengaturan mengenai hak dan kewajiban investor dalam perjanjian perwaliamanatan sukuk. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan pada investor.

POJK 19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah sebagai relaksasi pengaturan batasan protofolio efek Reksa Dana Syariah dari 10% menjadi 20% pada satu efek syariah. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi Manajer Investasi Reksa Dana Syariah untuk memenuhi pilihan Efek Syariah dalam protofolio yang saat ini masih terbatas jumlahnya.

Pengaturan jenis produk baru reksa dana syariah yaitu Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri. Reksa Dana Syariah ini dapat berinvestasi 51% sampai 100% pada efek syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

POJK 20/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset (EBA) Syariah,menyempurnakan sekaligus memisahkan ketentuan regulasi terkait Efek Beragun Aset Syariah yang telah ada sebelumnya, sehingga terdapat regulasi yang jelas, mudah dipahami, dan implementatif guna meningkatkan kepastian hukum baik bagi pemangku kepentingan maupun bagi Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator.

Sedangkan POJK 16/POJK.4/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal mengatur tentang Pengaturan Ahli Syariah Pasar Modal yang dapat bertindak sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS) penerbitan efek syariah, serta pengaturan kualifikasi dan kompetensi Ahli Syariah Pasar Modal.
Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong upaya pengembangan industri pasar modal syariah di tanah air melalui peningkatan kuantitas dan kualitas DPS dan TAS sebagai pelaku pasar modal syariah, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal.

Post a Comment

0 Comments