Tanggapan Menteri Anies Tentang Surat Edaran Menpan

Menaggapi polemik yang terjadi mengenai perayaan hari guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan akhirnya bersuara terkait surat edaran dari menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan dan RB) mengenai perayaan hari guru 2015. 


Anies mengaku menghormati kebebasan berkumpul dan berserikat setiap warga negara dan organisasi manapun juga termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang akan melaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI ke-70 pada 13 Desember nanti.

“Mendikbud menegaskan tidak diperkenankan organisasi apa pun melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru yang dapat menganggu tugas-tugas utama guru untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional (HGN) 2015,” kata Anies lewat siaran pers di Jakarta.

Anies mengatakan pemerintah meminta organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik. Menurutnya, Pemerintah RI sudah selesai menyelenggarakan rangkaian peringatan HGN 2015 dengan puncak acara tanggal 24 November lalu yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan upacara bendera di semua sekolah pada 25 November lalu.

“Ini bukan lagi era Orba (orde baru) dimana ormas berkumpul dengan dimobilisasi oleh aparatur negara. Zaman sudah berubah, kini pemerintah dan aparatur pemerintah tidak boleh dipakai untuk kepentingan-kepentingan ormas,” kata Anies.

Anies juga menyinggung adanya pemotongan gaji guru dengan alasan peringatan HGN 2015. “Mendikbud mengingatkan bahwa tidak diperkenankan siapa pun, baik dinas pendidikan maupun organisasi guru apa pun untuk melakukan pemotongan gaji guru,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan agenda perayaan HUT PGRI ke-70 sebagai rangkaian dari HGN 2015, yang akan digelar hari Minggu (13/12) di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan tetap akan dilaksanakan meskipun ada larangan dari surat edaran Menpan. Sulistiyo sangat mempertanyakan edaran yang keluar tanggal 7 Desember 2015 untuk para gubernur, bupati, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

“Tidak semestinya seorang menteri mengeluarkan surat edaran yang konyol itu. Itu bisa menjadi penanda menteri menggunakan arogansi kekuasaannya untuk melarang guru beraktivitas,” kata Sulistiyo di Jakarta, Selasa.

Sumber; beritasatu

Post a Comment

1 Comments

  1. Orba terus yang disalahkan. Menteri pintarnya baru sekarang ? Tidak hidup di zaman Orba ?

    ReplyDelete