Revisi K13, Kemendikbud Harus Lebih Terbuka

Sekjen Federasi Serikat Guru Republik Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyambut positif revisi Kurikulum 203 (K1)3 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)-nya.

Sebab dalam praktiknya di lapangan, banyak guru yang kesulitan menerapkan KI dan KD versi K13 warisan Mendikbud Mohammad Nuh.

"Contohnya guru dituntut menyisipkan materi atau kandungan ketuhanan atau sosial dalam pelajaran mata pelajaran fisika atau matematika, itu membutuhkan upaya ekstra lagi," katanya.

Pemerhati pendidikan Doni Koesoema berharap Kemendikbud lebih terbuka dengan keterlibatan publik selama masa revisi K13 berlangsung.

"Sampai sekarang saya dan masyarakat pada umumnya belum tahu detai evaluasi K13 itu wujudnya nanti seperti apa," katanya.

Dia khawatir jika masyarakat nanti tahunya hanya di bagian akhir alias pengumuman matangnya, respon penolakan seperti era K13 kembali terulang.

Dosen evaluasi pendidikan pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta Elin Driana mengatakan, Kemendikbud harus total dalam menyuguhkan kurikulum hasil revisi K13.

Dia menuturkan landasan paling vital dalam membuat kurikulum adalah landasan hukumnya.

"Mulai dari UU Sisdiknas, peraturan pemerintah, sampai peraturan menteri harus sinkron," katanya.

Supaya saat diimpementasikan nanti, sudah tidak ada celah keraguan di internal Kemendikbud hingga para guru yang menjadi ujung tombaknya

Sumber: jpnn

Post a Comment

0 Comments