Pendidikan Menengah Akan Kembali Dikelola Provinsi

Berdasarkan Undang-Undang Tata Kelola Pendidikan, pengelolaan pendidikan menengah mulai Januari 2017 akan dialihkan ke provinsi.

Kepala Bagian Hukum dan Tata Laksana dan Kerjasama Direktoral Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasem Kemdikbud) Haryono mengatakan, pemerintah provinsi akan mengelola pendidikan menengah dan khusus. Sementara untuk pendidikan dasar dan pertama tetap dikelola oleh kabupaten/kota.


Dia menyebutkan, ada empat tujuan pengalihan ke provinsi. Pertama, menciptakan mutu pendidikan menengah yang sama di kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Kedua, siswa sekolah menengah biasanya berasal dari berbagai kabupaten/kota. Ketiga, untuk menghindari politik lokal, dan keempat, sebagai upaya mencapai salah satu visi misi dalam Nawacita pemerintah yang terkait dengan pendidikan.

“Konsep pengalihan pendidikan dari daerah ke provinsi untuk memenuhi visi dan misi Nawacita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan program Indonesia pintar melalui wajib belajar 12 tahun,” kata Haryono di Bogor, Kamis (17/12).

Dia menjelaskan, pada Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintah daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 120/253/ 2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah salah satunya ditetapkan tentang pengalihan pendidikan menengah.

Haryono mengatakan, adanya surat edaran tersebut sebagai persiapan pemerintah tingkat provinsi untuk mengelola seluruh aspek pendidikan meliputi manajemen, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga pendidik, perizinan serta bahasa dan sastra tingkat menengah.

Sementara itu, untuk tenaga pendidik dengan adanya pengalihan ke tingkat provinsi, Haryono mengatakan, akan menjadi sebuah kemudahan untuk pemerataan. Pemda sedang melakukan inventarisasi personel, prasarana, pendanaan dan dokumen (P3D) yang akan dimulai Januari hingga 31 Maret 2016 yang akan dilanjutkan dengan serah terima aset.

Sementara itu, Sekjen Kemdikbud Didik Suhardi mengatakan, untuk dana pengolahan pendidikan tidak menjadi masalah, karena pemerintah mewajibkan alokasi anggaran pendapatan dan belanjaa daerah (APBD) untuk pendidikan sebanyak 20 persen.

“Untuk anggaran tidak menjadi masalah karena setiap pemda telah disediakan dana untuk pembangunan,” kata dia

Sumber: beritasatu

Post a Comment

0 Comments