Menag: Banyak Guru Belum Sejahtera

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian guru-guru di Indonesia masih belum sejahtera, terlebih bagi mereka para guru honorer, jika dilihat dari penghasilan, rata-rata penghasilan guru honorer berkisar antara 100 hingga 300 ribu Rupiah saja.


kesadaran akan belum sejahteranya para guru ini juga diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakin Saifuddin, ia mengatakan, guru, termasuk para pendidik di madrasah merupakan "pemilik saham" terbesar pendidikan nasional. Sayangnya, banyak dari mereka yang belum sejahtera.

"Sudah selayaknya guru mendapatkan apresiasi tak terhingga atas jasa-jasanya," kata Menag seusai acara Gelar Expose Sembilan Tahun Penyelenggaraan Sertifikasi Guru.

Menurut Menag, guru madrasah memiliki peran sangat penting dalam keberhasilan pendidikan. Meski demikian, guru kerap belum menerima bagi hasil dari "saham pendidikan" itu. Dengan kata lain, kapital dari biaya pendidikan belum mampu menyejahterakan mereka.

"Semua orang yang menyandang peran guru sangat berjasa karena bangsa ini butuh mereka dalam upaya mengembangkan kapasitas bangsa," katanya.

Namun, Menag mengakui, Kementerian Agama (Kemenag) belum dapat memberikan sertifikasi kepada semua guru madrasah karena keterbatasan anggaran. Melalui sertifikasi, diharapkan kemampuan guru dalam mendidik meningkat, sekaligus pula mendapatkan insentif tambahan dari negara sehingga kesejahteraan mereka akan meningkat pula.

Menag juga mengakui, banyak guru madrasah yang belum memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan sertifikasi guru lantaran belum bergelar sarjana. Kemenag melaksanakan sertifikasi guru sejak 2006. Menurut Menag, sertifikasi mampu meningkatkan kompetensi guru di berbagai wilayah, termasuk di wilayah terluar dan terdalam. Diharapkan pula, melalui sertifikasi guru maka proses pembelajaran di madrasah dan sekolah akan lebih inovatif, kreatif, dan menyenangkan.

Menag melihat, program sertifikasi guru perlu diperbaiki, baik secara organisasi maupun regulasinya. Untuk itu, para pemangku kepentingan sertifikasi guru di Kemenag diharapkan membuat regulasi untuk menertibkan pelaksanaan sertifikasi guru dan membangun kerangka struktural sertifikasi guru dengan membentuk direktorat guru dan membangun layanan terpadu.

Objektif, transparan, dan adil

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menambahkan, selama delapan tahun ini, proses sertifikasi guru di lingkungan Kemenag berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan adil. Pada pengujung 2015 ini, kata dia, pelaksanaan sertifikasi guru perlu dievaluasi dan diekspos secara luas agar diketahui oleh masyarakat umum.

Dijelaskan, skema dari sertifikasi guru yang selama ini dikelola Kemenag adalah pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang telah memenuhi pesyaratan. Pelaksanannya diawali dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Selanjutnya, guru akan diasramakan mengikuti proses pelatihan. Peserta yang lulus kemudian diberi sertifikat sebagai tanda bukti guru profesional.

"Setiap guru yang sudah memiliki sertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi," kata Kamaruddin.

Berdasarkan data, saat ini jumlah guru yang berada di bawah naungan Kemenag adalah 1.100.238 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 232.415 merupakan guru Pendidikan Agama Islam dan 813.590 guru madrasah.

Dari seluruh guru tersebut, sebanyak 565.392 orang telah tersertifikasi sementara sisanya, yaitu 534.846 belum tersertifikasi.

Sumber; republika

Post a Comment

0 Comments