Perkembangan UMKM Di Indonesia


Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di Negara-negara berkembang seperti Indonesia tetapi juga di Negara-negara maju. Di Indonesia peranan UMKM selain berperan dalam pertumbuhan pembangunan dan ekonomi, UMKM juga memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatasi masalah pengangguran.



Tumbuhnya usaha mikro menjadikannya sebagai sumber pertumbuhan kesempatan kerja dan pendapatan. Dengan banyak menyerap tenaga kerja berarti UMKM juga punya peran strategis dalam upaya pemerintah dalam memerangi kemiskinan dan pengangguran.


Pertumbuhan UMKM di Indonesia mengalami peningkatan dan mendominasi jumlah perusahaan yang ada. Menurut data dari Menteri urusan Negara koperasi dan UKM (Menegkop & UKM) dan biro pusat statistic (BPS), pada tahun 1997 ada sekitar 39,7 juta UKM, dengan Nilai penjualan rata-rata per tahun kurang dari Rp 1 miliar per unit.


Namun pada tahun 1998 indonesia mengalami kirisis ekonomi sehingga banyak usaha yang mengalami kebangkrutan, menurut data sekitar 3 juta UKM berhenti beroprasi. Namun pada tahun 2000 ekonomi Indonesia mulai pulih, di tahun 2000 tercacatat ada sekitar 39,7 juta UKM dan di tahun yang sama ada sekitar 78,8 juta UM. Pada tahun 2005 UKM tercatat sekitar 47 juta unit, sedangkan UM sekitar 96 juta unit, pada tahun 2006 jumlah UKM tercatat sekitar 99,7 persen dari usaha yang ada di Indonesia[1].



[1] Tulus T.H. Tambunan, UMKM Di Indonesia, (Bogor, Ghalia Indonesia, 2009) Hlm. 47

Post a Comment

0 Comments