Latar Belakang
Hukum merupakan kalam Allah yang menyangkut
perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imperatif, fakultatif,
atau menempatkan sesuatu sebagai sebab syarat, dan penghalang. Yang di maksud
dengan perbuatan mukalaf adalah perbuatan yang di lakukan oleh manusia dewasa
yang berakal sehat meliputi perbuatan hati seperti niat dan lain-lain.
Imperatif (Iqtidha) adalah tuntutan untuk melakukan sesuatu yakni memerintah
atau melarang, sedangkan fakultatif (tahyir) adalah kebolehan memilih antara melakukan
atau meninggalkan .
Pengertian Hukum.
Menurut
ahli Ushul fiqih, hukum adalah kitab Allah yang mengenai segala pekerjaan
mukalaf baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, larangan, ataupun
semata-mata menerangkan kebolehan atau menjadikan sesuatu sebab, syarat, dan
penghalang terhadap suatu hukum.[1]
Ahli Ushul mendefinisikan hukum adalah kitab Allah yang menyangkut tindak
tanduk mukalaf dalam bentuk tuntutan, pilihan berbuat atau tidak atau dalam
bentuk ketentuan-ketentuan. Ahli fiqh mendefinisikan hukum adalah sifat yang
merupakan pengaruh atau akibat yang timbul dari titah Allah terhadap orang
mukalaf.[2]
Pembagian Hukum
1.
Hukum Taklifi Adalah Hukum yang
menetapkan tuntutan terhadap orang mukalaf untuk melakukan sesuatu, atau
tuntutan untuk meninggalkan sesuatu atau membolehkan memilih antara melakukan
atau meninggalkan sesuatu.[3] Hukum Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau
meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat atau meninggalkan.[4]
2.
Macam
Macam Hukum Taklifi Menurut jumhur(kebanyakan ulama) ada lima.
a.
Ijab
Tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh di
tinggalkan. Misal. QS: An-Nur ayat 56 .” Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah
zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”
b.
Nadb
Tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat
memaksa,melainkan sebagai anjuran sehingga seseorang tidak dilarang untuk
meninggalkannya. Misal. Lafal faktubuhu (maka tuliskanlah olehmu),dalam ayat
itu pada dasarnya menandung perintah (wujub,tetepi terdapat indikasi yang
memalingkan perintah itu kepada nadb yang terdapat dalam kelnjutan dari ayat
Al-Baqarah ayat 283.
c.
Ibahah
Kitab Allah yang bersifat fakultatif, mengandug pilihan antara berbuat atau
tidak berbuat secara tidak sama.
d.
Karahah
Tuntutan untuk meninggalakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan
melalui redaksi yang tidak bersihat memaksa. Misal Perbuatan halal yang paling
di benci Allah adalah Talaq.(HR.Abu Dawud, Ibnu majah,Al baihaqi dan hakim.)
e.
Tahrim
Tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa.
Misal Menurut Ulama’ Hanafiyah ada tujuh:
1. Iftiradh Tuntutan Allah kepada mukallaf yang bersifat
memaksa dengan berdasarkan dalil yang Qoth’i misalnya, tuntutan melaksanakan
sholat dan membayar zakat. Ayat dan hadistyang mengandung
tuntutan mendirikan sholat dan membayar zakat sifatnya Qoth’i.
2. Ijab
Tuntutan Allah yang bersifat kepada mukallaf untuk melaksanakan suatu
perbuatan, tetapi melalui dalil yang bersifat Zhanni (relatif benar). Misalnya,
membaca Al-fatikhah dalam sholat dan Ibadah kurban. Perbuatan perbuatan seperti
ini, menurut ulama’hanafiyah tuntutannya bersifat Ijabdan wajib dilaksanakan,
tetapi kewajibannya di dasarkan atas tuntutan yang Zhanni.
3.
Nadb
Maksudnya sama dengan yang di kemukakan jumhur ulama’
4.
Ibahah
Maksudnya sama dengan yang di kemukakan jumhur ulama’
5.
Karahah
Tanzihiyyah Tuntutan Allah kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan,
tetapi tuntutannya tidak bersifat memaksa. Misal, larangan berpuasa pada hari
jum’at. Karahah tanzihiyyah di kalangan hanafiyah, sama pengertiannya dengan
jumhur ulama’
6.
Karahah
tahriniyyah Tuntutan kepada mukallaf Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan
dengan cara memaksa, tetapi di dasarkan kepada dalil yang zhanni. Apabila
pekerja yang dituntut untuk di tinggalkan, maka ia di kenakan hukuman.
7.
Tahrim
Tuntutan kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan secara memaksa dan
di dasarkan pada dalil yang Qoth’i. misal, larangan membunuh orang dan berbuat
zina Perbedaan pembagian hukum taklifi antara jumhur ulama’ ushul fiqh dengan
ulama’ hanafiyah tersebut bertolak dari sisi kekuatan dalil.[5] Adapun ulama’ hanafiyah merinci lagi tuntutan pasti itu
dari segi kekuatan dalilnya menjadi dua, yaitu:
Pertama, Tuntutan mengerjakan secara pasti di tetapkan melalui dalil
yang” Qoth’i “ atau pasti disebut fardlu. Kedua, Bila dalil yang menetapkannya
tidak bersifat pasti “zhanni” hukumnya disebut wajib.[6]
3.
Hukum
Wadh’i Firman Allah yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab syarat
atau penghalang dari sesuatu yang lain.[7]
4.
Macam-Macam
Hukum Wadh’i
a.
Sebab
Sesuatu yang oleh Syar’i dijadikan indikasi adanya sesuatu yang lain yang
menjadikan akibatnya, sekaligus menhubungkan adanya akibat karena adanya sebab
dan ketiadaan sebab. Jadi sebab merupakan sesuatu yang nyata dan pasti yang
dijadikan syar’i sebagai pertanda dalam hukum syara’ mengenai akibatnya [8]Sesuatu yang jelas dan merupakan titik tolak atau pangkal
lahirnya hukum, sehingga dengan adanya sebab mengakibatkan tidak adanya hukm. (
QS: An-Nur ayat 2 “ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
b.
Syarat
Adalah sesuatu yang harus ada karena adanya hukum yang bergantung kepadanya.
Tidak adanya syarat mengakibatkan tidak ada hukum. Contohnya, berwudlu
merupakan syarat sahnya sholat. Firman Allah SWT : 4 QS : Al-Maidah ayat 6 “
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, “ Tidak ada wudlu berarti tidak
ada sholat, akan tetapi dengan adanya wudlu, tidak mesti untuk sholat, karena
seseorang melakukan wudlu itu untuk keperluan untuk mebaca Al-Qur’an. Dengan
demikian antara “ sebab” dan “syarat” memilikai persamaan dan perbedaan adapun
kesamaannya adalah tidak ada sebab, mengakibatkan tidak adanya hukum. Sama
halnya apabila tidak ada syarat, hukumpun tidak ada. Sementara itu, perbedaanya
ialah denga adanya sebab harus ada hukum. Akan tetapi, dengan
adanya syarat tidak harus adanya hukum.
c.
Mani’
(pengahalang) Adalah sesuatau yang karenanya menyebabkan tidak adanya hukum
meskipun telah ada dan syarat telah terpenuhi, akan tetapi apabila terdapat
mani’ maka hukum yang tadinya meskki berlaku menjadi tidak berlaku. Adakalanya
mani’ itu dilakukan dan dalam kesanggupan orang mukallaf seperti pembunuh yang
dilakukan oleh seorang ahli waris terhadap muwaris menjadi penghalang bagi
keduanya untuk saling mewarisi, akan tetapi ada kalanya di luar kesanggupan
manusia, seperti haid bagi seorang wanita merupakan penghalang terhadap syahnya
sholat bagi wanita tersebut.
d.
Shihah Yaitu suatu hukum yang sesuai dengan
tuntutan syara’ terpenuhinya sebab, syarat, dan tidak ada mani’. Misalnya
mengerjakan sholat dzuhur setelah tergelincir matahari ( sebab) dan telah
berwudlu (syarat), dan tidak ada halangan bagi orang yang mengerjakannya (
taiadak haid, nifas, dan sebagainya). Dalam contoh ini, pekerjaan yang
dilaksanakan itu hukumnya sah. Oleh sebab itu apabila sebab tidak ada dan
syaratnya tudak terpenuhi, maka sholat itu tidak sah sekalipun mani’nya tidak
ada.
e.
Bathil
Yaitu terlepasnyaa hukum syara’dari ketentuan yang di tetapkan dan tidak ada
akibat hukum yang di timbulkannya. Misalnya, memperjuakk belikan minuman keras.
Akad ini di pandang batal, karena minuman keras tidak bernilai harta dalam
pandangan syara’. Disamping batal, ulama’Hanafiyah juga mengemukakan hukum lain
yang berdekatan dengan batal, yaitu fasid. Yaitu menurut mereka, fasid adalah
terjadinya suatau kerusakan dalam unsur-unsur akad. Jumhur ulama’ ushul fiqh /
mutakalimin berpendirian antara batal dan fasid adalah dua istilah dengan
pengertian yang sama yaitu sama-sama tidak sah.
f.
Azimah
dan Rukhshah Azimah adalah hukum –hukun yang disyari’atkan Allah kepada seluruh
hamba-Nya sejak semula. Artinya, belum ada hukum itu disyari’atkan Allah,
sehingga sejak disyari’atkan nya seluruh mukallaf wajib mengikutinya. Imam
Al-baidhawi ( ahli Ushul fiqih syafi’iyyah), mengatakan bahwa “Azimah” itu
adalah hukum yang di tetapkan tidak berbeda dengan dalil yang di tetapkan
karena ada adzur.
KESIMPULAN
Dari uraian makalah di atas dapat di simpulkan bahwa
hukum taklifi merupakan firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau
meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat/meninggalkan sehingga menurut
jumhur ulama’ ushul fiqih ada lima, yaitu: ijab, Nadb,ibahah,karahah, karahah
tanzihiyah, karahah tahrimiyah,tahrim. Hukum wadh’I merupakan firman Allah yang
menuntut untuk mnjadikan sesuatu yang sebab , syarat, atau penghalang dari yang
lain . sebab sendiri memiliki pengertian seuatu yang oleh pembuat hukum
(syar’i) di jadikan indikasi adanya sesuatu yang lain yang menjadikan akibatnya
. syarat, sesuatu yang beraada di luar hukum syara’, tetapi bergantung padanya.
Daftar Pustaka
Thoha Chabib , MA, fiqih, CV.Gani &Son, semarang,2004
Syarifuddin Amir, Ushul Fiqh,PT. LOGOS Wacana Ilmu.jakarta,1997.
Syafe’i Rachmat,MA. Ilmu Ushul Fiqih,.Pustaka Setia,
Bandung,2007, Wahab khalaf Abdul, Ilmu Ushul Fiqh, Gema Risalah,
Perss,Bandung,1996. [1]
Drs. H.M.chabib
thoha, MA, fiqih, CV.Gani &Son, semarang,2004 hal.36 [2] Prof.Dr.H.Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqh,PT. LOGOS Wacana Ilmu.jakarta,1997 hal.282 [3]
Drs. H.M.chabib
thoha, MA,Op.cit,hal.37 [4]
Prof.Dr.H.Rachmat
Syafe’i,MA. Ilmu Ushul Fiqih,.Pustaka Setia, Bandung,2007, hal.296
[5]
Ibid, hal 297-302. [6]
Prof.Dr.H.Amir Syarifuddin,Op.Cit.,hal 285 [7]
Prof.Dr.H.Rachmat
Syafe’i,MA. Op.Cit.312 [8]
Prof.Dr.Abdul Wahab khalaf, Ilmu Ushul Fiqh,
Gema Risalah, Perss,Bandung,1996.hal 197.
[1] Syafe’i
Rachmat,MA. Ilmu Ushul Fiqih,.Pustaka Setia, Bandung,2007, Wahab khalaf Abdul,
Ilmu Ushul Fiqh, Gema Risalah, Perss,Bandung,1996.
[2] Drs. H.M.chabib
thoha, MA, fiqih, CV.Gani &Son, semarang,2004 hal.36
[4]Drs. H.M.chabib thoha, MA,Op.cit,hal.37
[7] Prof.Dr.H.Amir
Syarifuddin,Op.Cit.,hal 285
[8] Prof.Dr.H.Rachmat
Syafe’i,MA. Op.Cit.312
3 Comments
Makasih artikelnya. ijin salin buat makalah saya
ReplyDeleteSip mas bro
ReplyDeleteOke Mas Bro
ReplyDelete