Penjelasan Singkat Hukum Taklifi dan Wadh'i


Latar Belakang
 Hukum merupakan kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imperatif, fakultatif, atau menempatkan sesuatu sebagai sebab syarat, dan penghalang. Yang di maksud dengan perbuatan mukalaf adalah perbuatan yang di lakukan oleh manusia dewasa yang berakal sehat meliputi perbuatan hati seperti niat dan lain-lain. Imperatif (Iqtidha) adalah tuntutan untuk melakukan sesuatu yakni memerintah atau melarang, sedangkan fakultatif (tahyir) adalah kebolehan memilih antara melakukan atau meninggalkan .

Pengertian Hukum.
Menurut ahli Ushul fiqih, hukum adalah kitab Allah yang mengenai segala pekerjaan mukalaf baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, larangan, ataupun semata-mata menerangkan kebolehan atau menjadikan sesuatu sebab, syarat, dan penghalang terhadap suatu hukum.[1] Ahli Ushul mendefinisikan hukum adalah kitab Allah yang menyangkut tindak tanduk mukalaf dalam bentuk tuntutan, pilihan berbuat atau tidak atau dalam bentuk ketentuan-ketentuan. Ahli fiqh mendefinisikan hukum adalah sifat yang merupakan pengaruh atau akibat yang timbul dari titah Allah terhadap orang mukalaf.[2]
Pembagian Hukum
1.      Hukum Taklifi Adalah Hukum yang menetapkan tuntutan terhadap orang mukalaf untuk melakukan sesuatu, atau tuntutan untuk meninggalkan sesuatu atau membolehkan memilih antara melakukan atau meninggalkan sesuatu.[3] Hukum Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat atau meninggalkan.[4]
2.      Macam Macam Hukum Taklifi Menurut jumhur(kebanyakan ulama) ada lima.
a.       Ijab Tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh di tinggalkan. Misal. QS: An-Nur ayat 56 .” Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”
b.      Nadb Tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa,melainkan sebagai anjuran sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya. Misal. Lafal faktubuhu (maka tuliskanlah olehmu),dalam ayat itu pada dasarnya menandung perintah (wujub,tetepi terdapat indikasi yang memalingkan perintah itu kepada nadb yang terdapat dalam kelnjutan dari ayat Al-Baqarah ayat 283.
c.       Ibahah Kitab Allah yang bersifat fakultatif, mengandug pilihan antara berbuat atau tidak berbuat secara tidak sama.
d.      Karahah Tuntutan untuk meninggalakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersihat memaksa. Misal Perbuatan halal yang paling di benci Allah adalah Talaq.(HR.Abu Dawud, Ibnu majah,Al baihaqi dan hakim.)
e.       Tahrim Tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Misal Menurut Ulama’ Hanafiyah ada tujuh:
1.      Iftiradh Tuntutan Allah kepada mukallaf yang bersifat memaksa dengan berdasarkan dalil yang Qoth’i misalnya, tuntutan melaksanakan sholat dan membayar zakat. Ayat dan hadistyang mengandung tuntutan mendirikan sholat dan membayar zakat sifatnya Qoth’i.
2.      Ijab Tuntutan Allah yang bersifat kepada mukallaf untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi melalui dalil yang bersifat Zhanni (relatif benar). Misalnya, membaca Al-fatikhah dalam sholat dan Ibadah kurban. Perbuatan perbuatan seperti ini, menurut ulama’hanafiyah tuntutannya bersifat Ijabdan wajib dilaksanakan, tetapi kewajibannya di dasarkan atas tuntutan yang Zhanni.
3.      Nadb Maksudnya sama dengan yang di kemukakan jumhur ulama’
4.      Ibahah Maksudnya sama dengan yang di kemukakan jumhur ulama’
5.      Karahah Tanzihiyyah Tuntutan Allah kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi tuntutannya tidak bersifat memaksa. Misal, larangan berpuasa pada hari jum’at. Karahah tanzihiyyah di kalangan hanafiyah, sama pengertiannya dengan jumhur ulama’
6.      Karahah tahriniyyah Tuntutan kepada mukallaf Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan cara memaksa, tetapi di dasarkan kepada dalil yang zhanni. Apabila pekerja yang dituntut untuk di tinggalkan, maka ia di kenakan hukuman.
7.      Tahrim Tuntutan kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan secara memaksa dan di dasarkan pada dalil yang Qoth’i. misal, larangan membunuh orang dan berbuat zina Perbedaan pembagian hukum taklifi antara jumhur ulama’ ushul fiqh dengan ulama’ hanafiyah tersebut bertolak dari sisi kekuatan dalil.[5] Adapun ulama’ hanafiyah merinci lagi tuntutan pasti itu dari segi kekuatan dalilnya menjadi dua, yaitu:  Pertama, Tuntutan mengerjakan secara pasti di tetapkan melalui dalil yang” Qoth’i “ atau pasti disebut fardlu. Kedua, Bila dalil yang menetapkannya tidak bersifat pasti “zhanni” hukumnya disebut wajib.[6]
3.      Hukum Wadh’i Firman Allah yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.[7]
4.      Macam-Macam Hukum Wadh’i
a.       Sebab Sesuatu yang oleh Syar’i dijadikan indikasi adanya sesuatu yang lain yang menjadikan akibatnya, sekaligus menhubungkan adanya akibat karena adanya sebab dan ketiadaan sebab. Jadi sebab merupakan sesuatu yang nyata dan pasti yang dijadikan syar’i sebagai pertanda dalam hukum syara’ mengenai akibatnya [8]Sesuatu yang jelas dan merupakan titik tolak atau pangkal lahirnya hukum, sehingga dengan adanya sebab mengakibatkan tidak adanya hukm. ( QS: An-Nur ayat 2 “ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
b.      Syarat Adalah sesuatu yang harus ada karena adanya hukum yang bergantung kepadanya. Tidak adanya syarat mengakibatkan tidak ada hukum. Contohnya, berwudlu merupakan syarat sahnya sholat. Firman Allah SWT : 4 QS : Al-Maidah ayat 6 “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, “ Tidak ada wudlu berarti tidak ada sholat, akan tetapi dengan adanya wudlu, tidak mesti untuk sholat, karena seseorang melakukan wudlu itu untuk keperluan untuk mebaca Al-Qur’an. Dengan demikian antara “ sebab” dan “syarat” memilikai persamaan dan perbedaan adapun kesamaannya adalah tidak ada sebab, mengakibatkan tidak adanya hukum. Sama halnya apabila tidak ada syarat, hukumpun tidak ada. Sementara itu, perbedaanya ialah denga adanya sebab harus ada hukum. Akan tetapi, dengan adanya syarat tidak harus adanya hukum.
c.       Mani’ (pengahalang) Adalah sesuatau yang karenanya menyebabkan tidak adanya hukum meskipun telah ada dan syarat telah terpenuhi, akan tetapi apabila terdapat mani’ maka hukum yang tadinya meskki berlaku menjadi tidak berlaku. Adakalanya mani’ itu dilakukan dan dalam kesanggupan orang mukallaf seperti pembunuh yang dilakukan oleh seorang ahli waris terhadap muwaris menjadi penghalang bagi keduanya untuk saling mewarisi, akan tetapi ada kalanya di luar kesanggupan manusia, seperti haid bagi seorang wanita merupakan penghalang terhadap syahnya sholat bagi wanita tersebut.
d.       Shihah Yaitu suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’ terpenuhinya sebab, syarat, dan tidak ada mani’. Misalnya mengerjakan sholat dzuhur setelah tergelincir matahari ( sebab) dan telah berwudlu (syarat), dan tidak ada halangan bagi orang yang mengerjakannya ( taiadak haid, nifas, dan sebagainya). Dalam contoh ini, pekerjaan yang dilaksanakan itu hukumnya sah. Oleh sebab itu apabila sebab tidak ada dan syaratnya tudak terpenuhi, maka sholat itu tidak sah sekalipun mani’nya tidak ada.
e.       Bathil Yaitu terlepasnyaa hukum syara’dari ketentuan yang di tetapkan dan tidak ada akibat hukum yang di timbulkannya. Misalnya, memperjuakk belikan minuman keras. Akad ini di pandang batal, karena minuman keras tidak bernilai harta dalam pandangan syara’. Disamping batal, ulama’Hanafiyah juga mengemukakan hukum lain yang berdekatan dengan batal, yaitu fasid. Yaitu menurut mereka, fasid adalah terjadinya suatau kerusakan dalam unsur-unsur akad. Jumhur ulama’ ushul fiqh / mutakalimin berpendirian antara batal dan fasid adalah dua istilah dengan pengertian yang sama yaitu sama-sama tidak sah.
f.       Azimah dan Rukhshah Azimah adalah hukum –hukun yang disyari’atkan Allah kepada seluruh hamba-Nya sejak semula. Artinya, belum ada hukum itu disyari’atkan Allah, sehingga sejak disyari’atkan nya seluruh mukallaf wajib mengikutinya. Imam Al-baidhawi ( ahli Ushul fiqih syafi’iyyah), mengatakan bahwa “Azimah” itu adalah hukum yang di tetapkan tidak berbeda dengan dalil yang di tetapkan karena ada adzur.


 KESIMPULAN
Dari uraian makalah di atas dapat di simpulkan bahwa hukum taklifi merupakan firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat/meninggalkan sehingga menurut jumhur ulama’ ushul fiqih ada lima, yaitu: ijab, Nadb,ibahah,karahah, karahah tanzihiyah, karahah tahrimiyah,tahrim. Hukum wadh’I merupakan firman Allah yang menuntut untuk mnjadikan sesuatu yang sebab , syarat, atau penghalang dari yang lain . sebab sendiri memiliki pengertian seuatu yang oleh pembuat hukum (syar’i) di jadikan indikasi adanya sesuatu yang lain yang menjadikan akibatnya . syarat, sesuatu yang beraada di luar hukum syara’, tetapi bergantung padanya.


Daftar Pustaka
Thoha Chabib , MA, fiqih, CV.Gani &Son, semarang,2004 Syarifuddin Amir, Ushul Fiqh,PT. LOGOS Wacana Ilmu.jakarta,1997.
Syafe’i Rachmat,MA. Ilmu Ushul Fiqih,.Pustaka Setia, Bandung,2007, Wahab khalaf Abdul, Ilmu Ushul Fiqh, Gema Risalah, Perss,Bandung,1996. [1]
 Drs. H.M.chabib thoha, MA, fiqih, CV.Gani &Son, semarang,2004 hal.36 [2] Prof.Dr.H.Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh,PT. LOGOS Wacana Ilmu.jakarta,1997 hal.282 [3]
 Drs. H.M.chabib thoha, MA,Op.cit,hal.37 [4]
 Prof.Dr.H.Rachmat Syafe’i,MA. Ilmu Ushul Fiqih,.Pustaka Setia, Bandung,2007, hal.296 [5]
 Ibid, hal 297-302. [6]
 Prof.Dr.H.Amir Syarifuddin,Op.Cit.,hal 285 [7]
Prof.Dr.H.Rachmat Syafe’i,MA. Op.Cit.312 [8]
 Prof.Dr.Abdul Wahab khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Gema Risalah, Perss,Bandung,1996.hal 197.


[1] Syafe’i Rachmat,MA. Ilmu Ushul Fiqih,.Pustaka Setia, Bandung,2007, Wahab khalaf Abdul, Ilmu Ushul Fiqh, Gema Risalah, Perss,Bandung,1996.
[2] Drs. H.M.chabib thoha, MA, fiqih, CV.Gani &Son, semarang,2004 hal.36
[3] Prof.Dr.H.Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh,PT. LOGOS Wacana Ilmu.jakarta,1997 hal.282
[4]Drs. H.M.chabib thoha, MA,Op.cit,hal.37
[5] rof.Dr.H.Rachmat Syafe’i,MA. Ilmu Ushul Fiqih,.Pustaka Setia, Bandung,2007, hal.296
[6]Ibid, hal 297-302.  
[7] Prof.Dr.H.Amir Syarifuddin,Op.Cit.,hal 285
[8] Prof.Dr.H.Rachmat Syafe’i,MA. Op.Cit.312

Post a Comment

3 Comments