Kehadiran PPPK Memantik Kepanikan Honorer K2

Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefuddin menilai munculnya PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pemantik kepanikan klimaks yang meresahkan tenaga honorer. Bahkan mematikan semangat dari serentetan perjuangan honorer K2.
“Sebuah kenyataan yang tidak mudah untuk disikapi. PP 49 adalah impian buruk di malam jahanam bagi kami. Berjuang untuk meraih PNS dapatnya pegawai kontrak,” kata Ahmad

, Rabu (19/12).
Ahmad merasakan kehadiran PP 49 selain menjadi mimpi buruk juga ternyata sebagai pembatas jarak terpecah belahnya di antara honorer. Sebab, dalam PP 49/2018 yang hanya terdapat frase guru dan kesehatan. Tenaga teknis lain tidak dicantumkan. Alhasil membuat interpretasi yang beragam dan naif.
"Kalau kami lihat, sebenarnya pemerintah saat ini sedang galau berat dan sangat gamang dalam penyelesaian honorer K2. Ini sangat berbeda jauh dengan era sebelumnya," tuturnya.
Dia melanjutkan, kegamangan dan kegalauan pemerintah terlihat selama satu periode masa kerja kabinet ini tidak ada kontribusi positif terhadap upaya untuk perubahan honorer K2.
Selain itu tidak ada blue print yang jelas. Baik yang ada di legislatif dan eksekutif sama saja gamang dengan memainkan dua kaki. Di legislatif memainkan revisi UU 5/2014. Di eksekutif, presiden memberi lampu hijau dengan surat presiden (Surpres) tapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, dan Kemenkumham, tidak bergerak.
“Selama pemerintahan ini tidak satupun hasil yang diperoleh. Ini diperburuk dengan munculnya organisasi guru yang justru tidak memihak nasib honorer K2 menuju PNS," ucapnya.
Dia menegaskan, ini penilaian objektif bukan dukung mendukung. Bukan pula upaya memburukkan sebuah kekuasaan yang sedang berlangsung.
Sumber: JPNN

Post a Comment

0 Comments