Bagi Guru Honorer yang sudah tidak dapat lagi mengikuti seleksi tes CPNS ada peluang untuk mendapatkan kesejahteraan setara dengan PNS. yaitu mendaftarkan diri sebagai PPPK, namun sebelum anda mendaftar alangkah baiknya jika anda terlebih dahulu mengetahui mekanisme seleksi calon PPPK.
Para pelamar calon PPPK (pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja) nantinya akan menjalani serangkaian tes
sebelum diangkat. Di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 19 diatur mengenai mekanisme
seleksi.
Pasal 19 menyebutkan, ada dua tahapan seleksi, yaitu administrasi
dan kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Sedangkan tujuan seleksi kompetensi dalam pasal 21 menyatakan,
untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan
kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi
jabatan.
Mengenai seleksi kompentensi teknis ini dijabarkan lagi dalam
Pasal 22. Di mana seleksi kompentensinya untuk jabatan yang mensyaratkan
sertifikasi profesi dan seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum
mensyaratkan sertifikasi profesi.
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan
sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
Sedangkan seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan
sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang
batas kelulusan dan peringkat.
Bila dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi,
sesuai pasal 23 ditegaskan pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Selanjutnya pasal 24, pelamar yang lulus seleksi administrasi bisa
mengikuti seleksi kompetensi. Pasal ini juga mengatur pelamar bisa dinyatakan
lulus seleksi kompetensi, apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Diatur di pasal 25, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi
pengadaan PPPK harus mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas
sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Bagi
pelamar JPT (jabatan pimpinan tinggi)) utama terentu dan JPT madya tertentu
yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk
menilai integritas dan moralitas juga mempertimbangkan masukan masyarakat
sebagai bahan penetapan hasil seleksi
Sumber: JPNN
0 Comments