Sebanyak 150.669 guru honorer K2
(kategori dua) bakal diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK). Keputusan ini berdasarkan kesepakatan antara Komisi X DPR RI
dengan pemerintah yang diwakili Mendikbud Muhadjir Effendy, Rabu (12/12).
Menurut Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto, jumlah tersebut
merupakan akumulasi dari 69.533 guru honorer K2 yang memenuhi kualifikasi S1
dan usia di atas 35 tahun. Kemudian ditambah dengan 74.794 guru honorer K2 tua
yang tidak memenuhi kualifikasi S1. Juga guru honorer K2 yang tidak lulus CPNS
sebanyak 6.541 orang.
"Jumlah ini akan bertambah bila hasil rekrutmen CPNS 2018
dari guru honorer K2 sudah diumumkan. Yang tidak lolos CPNS 2018 bisa mengikuti
seleksi PPPK," kata Joko saat memimpin raker gabungan antara Kemendikbud,
KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri.
Proses pengangkatannya, lanjut Joko, dilakukan sebelum Maret 2019.
Untuk tahap awal yang diangkat duluan adalah guru honorer K2 dengan kualifikasi
S1. Juga guru honorer yang tidak lolos dalam tes CPNS 2018.
Sedangkan 74.794 guru yang belum S1 diminta segera menyelesaikan
pendidikannya. Sebab, syarat menjadi guru PPPK harus berijazah paling rendah
S1.
"Tidak boleh menabrak aturan.
UU Guru dan Dosen sudah menggariskan minimal pendidikan S1 untuk calon
guru," tegas politikus Partai Demokrat ini.
0 Comments