Pemerintah Akan Batasi Penggunaan Hp di Sekolah

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan membatasi penggunaan telepon genggam selama belajar, baik di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas atau sederajat.

"Peraturan bersama ini disusun dengan pertimbangan bahwa penggunaan telepon genggam selama proses pembelajaran sangat mengganggu proses belajar dan mengajar, serta berdampak negatif bagi anak bila menggunakan telepon genggam secara berlebihan," kata Menteri PP dan PA Yohana Yembise dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/2).

Menteri Yohana mengatakan, penyusunan peraturan bersama ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman tentang Informasi Layak Anak antara Kementerian PP dan PA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.




Menurutnya, peraturan ini dapat menjamin dan melindungi anak dari informasi yang berdampak negatif dan mengganggu perkembangan anak, sehingga anak dapat belajar secara optimal. Yohana juga menjelaskan bahwa penggunaan telepon genggam dapat menyebabkan anak malas belajar dan membuat anak lebih senang menyendiri serta tidak suka berkumpul dengan teman sebaya mereka.

"Dengan adanya peraturan ini, kami harapkan ada peningkatan, efektivitas, kreativitas, dan kemandirian proses pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan serta menjadi pembinaan terhadap peserta didik maupun orang tua tentang bahaya penggunaan telepon genggam secara berlebihan," kata Menteri asal Provinsi Papua tersebut.

Peraturan bersama ini masih dibahas oleh tiga kementerian terkait untuk menyamakan persepsi mengenai substansi yang dimaksud. Selain itu, peraturan dibuat agar tidak bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan dan mencari informasi yang dijamin oleh pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: republika

Post a Comment

0 Comments