Ingat!, Tidak Ada Pungutan Biaya UN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tidak dipungut biaya. Dengan kata lain, peserta didik tidak dibebankan biaya apapun dalam kegiatan tersebut.

“Pelaksanaan UN itu gratis, tidak ada pungut biaya,” ujar Ketua Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kemendikbud, Nizam kepada wartawan di Gedung A, Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (8/1). Jika ada, kata dia, itu biasanya masuk wewenang pihak sekolah.

Nizam mengaku terdapat sejumlah sekolah yang terkadang masih mewajibkan calon peserta UN untuk mengumpulkan biaya. Menurut Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini, munculnya pungutan ini untuk modal uji coba UN setiap bulannya dan biaya-biaya lainnya di masing-masing sekolah. Pengeluaran biaya ini juga dapat terjadi karena biasanya sudah ada kesepakatan antara sekolah dan orangtua siswa.

Nizam menjelaskan, UN merupakan agenda pemerintah, yakni Kemendikbud. Oleh karena itu, segala pelaksanaannya sudah masuk dalam pos anggaran pengeluaran Kemendikbud.

Mengenai biaya UN ini sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 69 ayat 2 disebutkan bahwa setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.

Untuk tahun ini, Nizam mengatakan, UN SMA/sederajat akan dilaksanakan pada 4 April. Sementara perserta didik SMP/sederajat akan diselenggarakan pada 7 Mei 2016.

Sumber: republika

Post a Comment

0 Comments