Batas Akhir Registrasi e-PUPNS Susulan 31 Januari 2016

Ratusan ribu PNS batal dipecat. Ini setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar.

Namun kesempatan berlaku jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian instansi/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan belum melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir yang telah disediakan.

"Sebenarnya masih ada ‎106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam PUPNS. Kalau tidak teregistrasi, status PNS-nya tidak akan diakui itu sebabnya, BKN memperpanjang waktu register," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (5/1).

Dia menambahkan, perpanjangan waktu register PUPNS‎ dituangkan dalam surat edaran Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Surat Edaran dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2016‎.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level satu dan dua diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.

Post a Comment

0 Comments