Marwah Pemerintah Memburuk di Hadapan Guru

Munculnya draf surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang  ditujukan kepada para kepala daerah dan kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia menunjukkan sikap arogansi pemerintah.


Hanya saja, menurut Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong, edaran ini tidak akan digubris para kepala daerah dan para kadisdik. 

"Surat edaran ini hanya, maaf, menunjukan kebodohan birokrasi, dalam memahami dinamika organisasi profesi. Kasihan pemerintah sekarang marwahnya terus memburuk terutama di hadapan guru-guru honorer," tegas Itong.

Dia menambahkan,‎ Kepres 78 Tahun 1994, UUGD No 14 Tahun 2005, PP 74 tahun 2008 dan UURI HAM No 32 Tahun 1999 tampaknya kurang dipahami MenPAN-RB dan Mendikbud.


Keduanya tidak paham bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan membangun perjuangan profesi itu tertuang dalam Undang-undang. Kecuali bila perayaan itu diadakan pada hari efektif belajar dan bukan dihari besar nasional. 

"Surat edaran ini memperlihatkan sikap ketidakdewasaan atau ketakutan berlebihan akan adanya aspirasi para guru dalam memperjuangkan nasibnya," tegasnya.

Lanjut Itong, organisasi yang berseberangan dengan pemerintah sejak zaman Belanda selalu menyimpan spirit perjuangan yang baik, sebaliknya organisasi yang terlalu “mesra” dengan pemerintah menjelaskan lumpuhnya idealisme karena dibuai fasilitas.

Rezim selalu punya cara dalam memecah belah dan mengurai kekuatan sebuah organisasi bila membuat gaduh pemerintah. 

"SE MenPAN-RB dan draf SE Mendikbud ini adalah miniatur impotensi atau lemah syahwatnya pemerintah dalam memahami guru," cetusnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam draf surat edaran (SE), menegaskan undangan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bukan arahan resmi pemerintah.

Itu sebabnya, seluruh guru di Indonesia diminta tidak kumpul-kumpul pada 13 Desember 2013 meski disebut sebagai peringatan HUT PGRI ke-70.

Sementara, Surat Edaran MenPAN-RB  Nomor B/3909/M.PANRB/ 12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 perihal Perayaan Hari Guru 2015, dikirim kepada Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.

Salah satunya ialah melarang guru ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015. 

Sumber; jpnn


Post a Comment

0 Comments