Komnas HAM; Pemerintah Langgar Kebebasan Berserikat Guru

Polemik HUT PGRI banyak menimbulkan spekulasi bagi sebagian kalangan, kali ini Komisioner Komisi Nasional Hak Azazi Manusia yang buka mulut. 

Pemerintah dianggap melanggar hak azasi manusia untuk berserikat dan berpendapat karena sudah membatasi guru untuk menghadiri HUT PGRI. Apalagi PGRI bukanlah organisasi yang membahayakan stabilitas nasional.


Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan, surat edaran yang menghimbau guru tidak perlu datang ke HUT PGRI sudah melanggar kebebasan seseorang untuk berserikat dan berpendapat. Pemerintah sudah dengan sengaja membatasi warga Negara untuk bebas beraktivitas dan menyelenggarakan suatu peringatan hari lahir suatu organisasi yang tidak menggangu keamanan Negara.

"Pemerintah itu secara langsung menggunakan kewenangannya untuk menekan kebebasan berekspresi warga negara. Itu sudah melanggar hak azasi manusia," kata Natalius.


Natalius menekankan, pemerintah adalah aktor pelaksana dan penegak hak azasi manusia. Sementara PGRI sebagai organisasi masyarakat adalah aktor yang mempunyai hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya di muka umum.


Guru, ujarnya, sudah sepantasnya mempertanyakan himbauan pemerintah itu. Pasalnya, Kemdikbud seharusnya menjadi aktor yang bertanggung jawab di bidang pendidikan serta Kemenpan dan RB adalah pelaku yang sewajibnya membina birokrasi.

"Jika semakin dibiarkan, maka tindakan menekan kebebasan berekspresi tersebut akan memperluas arogansi pemerintah yang tidak mengindahkan hak azasi manusia," tegasnya.

Natalius menerangkan, pemerintah bisa melarang organisasi untuk berekspresi dalam kaitannya dengan hak azasi jika organisasi itu mengancam keutuhan negara. Organisasi seperti GAM, RMS ataupun ISIS itu sah saja dilarang jika ingin berserikat karena termasuk kelompok pemicu instabilitas nasional. Tetapi melarang organisasi seperti PGRI tidak boleh karena mereka tidak mengancam keutuhan negara dan stabilitas nasional.

Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin sependapat dengan Komnas HAM bahwa surat edaran tersebut sudah melanggar hak azasi guru. Pemerintah juga sudah melanggar konstitusi sebab guru sebagai warga negara berhak merayakan HUT PGRI meski pemerintah sudah merayakan Hari Guru Nasional pada November lalu.

"Guru tidak wajib mematuhi isi surat edaran tersebut karena sudah tidak masuk akal. Sedangkan pemerintah juga tidak boleh memberi sanksi apa pun bagi guru yang akan hadir dalam perayaan tersebut," tandasnya.

Sumber: okezone


Post a Comment

0 Comments