Kemarin Menpan, Sekarang Kemendikbud Yang Mengeluarkan Surat Edaran

Polemik mengenai perayaan Hari Guru masih berlanjut, beberapa waktu lalu Menpan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang guru untuk merayakan HUT Guru yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember mendatang, nah sekarang Kemendikbud yang mengeluarkan surat edaran lagi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ikut mengeluarkan surat edaran perihal perayaan hari guru yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember mendatang. Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Didik Suhardi ini ditunjukkan kepada gubenur, bupati/walikota, dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota.


Dalam surat yang ditandatangani pada 9 Desember ini mengungkapkan, pemerintah pusat sebenarnya  telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional  (HGN) 2015. “Dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015,” tulis Sekjen Kemendikbud, Didik di Jakarta.

Karena telah dirayakan, Didik menerangkan, pemerintah pun tidak akan mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015. Hal ini dilakukan, kata dia, dengan alasan efisiensi.

Didik menegaskan, tidak diperkenankan organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru. Dengan demikian dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi HGN 2015.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisasi guru. Mereka juga tidak diperkenankan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

Pada hakikatnya, Didik mengungkapkan, pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun. Namun dia tetap menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.

Pada poin selanjutnya, Didik mengutarakan bahwa pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan. Dalam hal ini termasuk peningkatan profesionalisme guru.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh guru untuk tidak mengikuti perayaan guru yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember 2015. Hal diungkapkan Yuddy melalui surat edaran perayaan hari guru 2015.

Baca Juga Inilah Surat Edaran Kemendikbud Terkait Hari Guru

“Kami meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik di manapun  bapak/ibu bertugas,” tulis Yuddy  dalam surat edarannya di Jakarta.

Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban professional kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, semua aktivitas guru sebagai pendidik harus merujuk pada tujuan pendidikan dan kode etik guru.
 

Sumber; beritasatu

Post a Comment

0 Comments