Kabar yang berhembus selama pelaksanaan UKG adalah
Pungli alia pungutan liar. Kabar tersebut memang benar adanya. Di sejumlah
daerah selama pelaksanaan UKG peserta di bebani biaya. Padahal semestinya tidak
ada biaya yang dikeluarkan oleh peserta.
Federasi
Serikat Guru Indonesia (FSGI) menerima pengaduan terkait pungutan liar (pungli)
saat uji kompetensi guru (UKG) berlangsung. Ini dialami oleh para guru salah
satu daerah di Sulawesi Utara yang disampaikan oleh guru berinisial HB.
Sekjen
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, menurut
laporan HB setiap guru peserta UKG dibebankan biaya Rp 50 ribu per orang.
Padahal peserta UKG sebanyak 2.366 guru, maka ke mana dana sebesar Rp 100 juta
lebih tersebut.
"Sedangkan guru SMK resah karena hilangnya beberapa paket keahlian pada kurikulum 2013. Sehingga banyak guru yang ikut UKG tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya," kata Retno.
Misalnya
bagi guru listrik, yang mengampu mata pelajaran Teknik Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik (TIPTL), harus ikut UKG Teknik Jaringan Tenaga Listrik (TJTL)
karena sertifikasinya Teknik Distribusi Tenaga Listrik. Sementara di sekolah
hanya ada jurusan Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Jurusan Teknik
Distribusi Tenaga Listrik yang sudah diganti menjadi TJTL di kurikulum
2013 tidak ada di sekolah.
Wakil
Sekjen FSGI Reza M Tanjung mengatakan, banyak muncul pertanyaan dari kalangan
guru SMK apakah hasil UKG mampu menggambarkan kemampuan guru yang sebenarnya.
Sebab ada perbedaan mata pelajaran tersebut.
Sumber : republika.com
Sumber : republika.com
0 Comments