Tunjangan Profesi Dihapus, Guru Ancam Kepung Jakarta



Beberapa bulan yang lalu pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan  menghapus Tunjangan Profesi. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menerangkan, ini juga berlaku terhadap Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS).

“Keputusan itu didasarkan pada  amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ujar Pranata di Jakarta melalui keterangan pers,. Menurut dia, TPG tahun 2016 tetap aman dalam APBD maupun APBD.

Namun demikian ada wacana yang beredar bahwa tunjangan profesi guru akan dihapuskan. Menaggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Perastuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan, kabar akan dihapuskannya tunjangan profesi guru telah menyebabkankan para guru gelisah. Menurut dia, PGRI tidak akan tinggal diam apabila tunjangan profesi guru sampai dihapus.



Bahkan dia menyatakan, bila penghapusan tunjangan profesi guru tersebut sampai benar-benar dilaksanakan, maka Jakarta akan dibanjiri demo para guru. “Saya mengingatkan, kalau pemerintah sampai menghapus tunjangan profesi, terpaksa akan terjadi tsunami di Jakarta,'' katanya dalam acara seminar pendidikan HUT PGRI Ke-70 dan Hari Guru Nasional Tahun 2015. .

Dia mengaku, dalam Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak diatur masalah tunjangan profesi guru. Namun, dia menyebutkan, selain UU ASN yang berlaku sekarang ini juga UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

''Berdasarkan asas hukum lex specialis, Undang-undang yang sudah mengatur secara khusus, tidak bisa lagi dikenai aturan UU yang sifatnya umum," katanya. 

Untuk itu, UU Guru dan Dosen yang megatur secara khusus tidak lagi bisa dikenakan aturan seusai UU ASN yang sifatnya berlaku umum. Apalagi guru yang masuk dalam ASN hanya sebagian, yaitu guru yang berstatus PNS. "Padahal, ada banyak guru yang non PNS,'' ujarnya.



Post a Comment

0 Comments