Beberapa bulan yang lalu pemerintah dalam hal ini
melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan menghapus
Tunjangan Profesi. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna
Surapranata menerangkan, ini juga berlaku terhadap Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(TPG BPNS).
“Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ujar Pranata di Jakarta melalui keterangan pers,. Menurut dia, TPG tahun 2016 tetap aman dalam APBD maupun APBD.
Namun demikian ada wacana yang beredar bahwa tunjangan
profesi guru akan dihapuskan. Menaggapi hal itu, Ketua Pengurus
Besar Perastuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan, kabar
akan dihapuskannya tunjangan profesi guru telah menyebabkankan para guru
gelisah. Menurut dia, PGRI tidak akan tinggal diam apabila tunjangan profesi
guru sampai dihapus.
Bahkan
dia menyatakan, bila penghapusan tunjangan profesi guru tersebut sampai
benar-benar dilaksanakan, maka Jakarta akan dibanjiri demo para guru. “Saya
mengingatkan, kalau pemerintah sampai menghapus tunjangan profesi, terpaksa
akan terjadi tsunami di Jakarta,'' katanya dalam acara seminar pendidikan HUT
PGRI Ke-70 dan Hari Guru Nasional Tahun 2015. .
Dia mengaku, dalam Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak diatur masalah tunjangan profesi guru. Namun, dia menyebutkan, selain UU ASN yang berlaku sekarang ini juga UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
''Berdasarkan asas hukum lex specialis, Undang-undang yang sudah mengatur secara khusus, tidak bisa lagi dikenai aturan UU yang sifatnya umum," katanya.
Dia mengaku, dalam Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak diatur masalah tunjangan profesi guru. Namun, dia menyebutkan, selain UU ASN yang berlaku sekarang ini juga UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
''Berdasarkan asas hukum lex specialis, Undang-undang yang sudah mengatur secara khusus, tidak bisa lagi dikenai aturan UU yang sifatnya umum," katanya.
Untuk
itu, UU Guru dan Dosen yang megatur secara khusus tidak lagi bisa dikenakan
aturan seusai UU ASN yang sifatnya berlaku umum. Apalagi guru yang masuk dalam
ASN hanya sebagian, yaitu guru yang berstatus PNS. "Padahal, ada banyak guru
yang non PNS,'' ujarnya.
0 Comments