Guru Kerap Dipolisikan Wali Murid

Dalam kegiatan proses belajar mengajar terkadang guru harus di benturkan dengan peraturan. Guru yang semula bermaksud mendisiplinkan anak didiknya terkadang malah harus rela menjadi tahanan karena beralasan perlindungan anak.


Sebagian besar guru belum memahami Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menerapkannya pada metode belajar mengajar, kata Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi. 

"Banyak guru yang belum paham Undang-Undang Perlindungan Anak, para guru berpikir untuk mendisiplinkan tetapi bisa dijerat," kata Unifah dalam seminar di acara EduTech Asia di JCC Jakarta.
Unifah mengatakan banyak guru yang melapor pada PGRI tentang keluhan yang dihadapi saat mendisiplinkan anak di kelas dan perbuatan tersebut dilaporkan ke polisi.



Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat guru yang melakukan kontak fisik kepada anak didik untuk mendisiplinkan anak. "Sebagian guru berpikir itu untuk mendisiplinkan anak, tapi pandangan mendisiplinkan anak itu berbeda-beda," kata dia.

Oleh karena itu, kata Unifah, tak sedikit guru yang kerap dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid karena dianggap melakukan perbuatan yang melanggar UU Perlindungan Anak dalam proses belajar mengajar.

"Kita masih seperti itu, terutama di daerah masih banyak yang berpikiran demikian," kata dia.
Unifah juga menyesalkan tidak adanya perlindungan profesi terhadap guru apabila terjadi kasus seperti itu.

Dalam seminar selama satu jam tersebut ia juga mengungkapkan beberapa hal lain yang sering dikeluhkan guru-guru di tanah air terhadap profesinya seperti kebijakan yang tidak berpihak, proses sertifikasi guru dan kenaikan pangkat yang panjang dan dinilai sulit, dana yang diberikan pemerintah untuk peningkatan mutu guru.

Sumber : rimanews

Post a Comment

0 Comments