Fatwa Dewan Nasional Syari'ah Tentang Asuransi Syaria'ah

Konsep Asuransi konvensional yang menekankan pada pengalihan risiko, agar sesuai dengan prinsip syari'ah perlu diubah menjadi pembagian risiko berdasarkan prinsip tolong menolong (risk sharing). prinsip tolong menolong ini dalam islam dikenal dengan prinsip ta'awuniyah. hal ini mendasar pada ketentuan al-Qur'an surat al-Maidah ayat 2 yang artinya;


.....dan tolong mrenolonglah kamu dalam )mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran....


mengenai asuransi syari'ah ini dalam fatwa Dewan Syari'ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) NOMOR 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syari'ah, dikatakan bahwa asuransi syari'ah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/tabarru, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari'ah.




akad atau perjanjian yang menjadi dasar bagi setiap transaksi, termasuk dalam asuransi yang lazim disebut dengan polis juga harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip syaria'h. untuk itu maka dalam pembuatan polis asuransi dapat menerapkan akad-akad tradisional islam, baik itu akad tijarah maupun akad tabarru.


dalam fatwa DSN-MUI 21/DSN-MUI/X/2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan akad yang sesuai dengan syari'ah adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan) masyir (perjudian), riba, zulm (penganiayaan)mrisywah (suap), barang haram dan maksiat.


dengan demikian, hampir sama dengan asuransi konvensional, usaha perasuransian berdasarkan prinsip syari'ah secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yakni perusahaan asuransi dan perusaan reasuransi. sedangkan istilah asuransi kerugian diganti dengan takaful umum dan asuransi jiwa diganti dengan takaful keluarga. perbedaannya dengan asuransi konvensional adalah terletak pada akad/perjanjian yang digunakan dan pengelolaan premi yang terkumpul, serta manfaat asuransi yang akan diperoleh para peserta asuransi yang bersangkutan.

Post a Comment

0 Comments