Penjelasan Q.S. Al Israa' : 32 (Larangan Berzina)

Penjelasan Q.S. Al Israa' : 32


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلً  (32
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
 Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Israa' 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (32

Kemudian Allah SWT melarang para hamba Nya mendekati perbuatan zina. Yang dimaksud mendekati perbuatan zina ialah melakukan zina itu. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan mendekati zina, tetapi termasuk pula semua tindakan yang merangsang seseorang melakukan zina itu. Ungkapan semacam ini untuk memberikan kesan yang tandas bagi seseorang, bahwa jika mendekati perbuatan zina itu saja sudah terlarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, oleh karenanya zina itu benar-benar harus dijauhi.
Yang dimaksud dengan perbuatan zina dalam ayat ini ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah, ataupun belum di luar ikatan perkawinan yang sah dan bukan karena sebab kekeliruan.
Sesudah itu Allah memberikan alasan mengapa zina itu dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina itu benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan kerusakan yang banyak, di antaranya:

1. Mencampur-adukkan keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu-ragu terhadap anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain, mengakibatkan timbulnya kesulitan-kesulitan, kesulitan dalam pendidikannya dan kedudukan hukumnya. Keadaan serupa itu menyebabkan terhambatnya kelangsungan keturunan dan menghancurkan tata kemasyarakatan.

2. Menimbulkan keguncangan dan kegelisahan di antara anggota masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyakakat yang disebabkan karena kelancangan anggota masyakakat itu melakukan zina.

3. Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Seorang wanita yang telah berbuat zina ternodalah nama baiknya di tengah-tengah masyarakat. Maka ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan retaklah hubungan kasih sayang antara suami istri.

4. Menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-maja sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan dalam membina kesejahteraan berumah tangga. Oleh sebab itu, maka apabila suami adalah sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si istri ternoda karena kelakuan zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.

Secara singkat dapat dikemukakan, bahwa perbuatan zina, adalah perbuatan yang sangat keji, yang bukan saja menyebabkan pencampur adukan keturunan, menimbulkan keguncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga dan menghancurkan rumah tangga itu sendiri akan tetapi juga merendahkan martabat manusia itu sendiri karena sukar sekali membedakan antara manusia dan binatang, jikalau perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat.
Kecuali ayat ini mengandung larangan berbuat zina, juga mengandung isyarat akan perilaku akan orang-orang Arab Jahiliah yang berlaku boros. Dan perzinaan adalah penyebab adanya keborosan.

Post a Comment

0 Comments