Pengertian
Haji
Kata Haji
berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari
segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji
berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi
thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT
dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
Hukum
Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji
asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji
wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang
yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji
sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan
haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke
lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur
Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun
ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam
Al-Qur’an1
Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
(QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya
yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata
Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya
seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan
merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan
mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada
larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
·
Islam
·
Baligh
·
Berakal
·
Merdeka
·
Kuasa
(mampu}
2. Rukun Haji
·
Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat
ihram dan haji
·
Wukuf di arafah pada tanggal 9
Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji,
sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
·
Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf
ifadhah)
·
Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa
dan marwah 7 (tujuh) kali
·
Tahallul; artinya mencukur atau
menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
·
Tertib
yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan,
tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda)
yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
·
Ihram
dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari
tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah
haji.
·
Bermalam
di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
·
Bermalam di Mina selama2 atau 3
malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
·
Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali
dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9
Dzulhijjah dan setelah wukuf.
·
Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu
jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan
melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
·
Meninggalkan segala sesuatu yang
diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
·
Ifrad,
yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
·
Membaca
Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
·
Tawaf
Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram,
dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
·
Shalat
sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang
makam nabi Ibrahim.
·
bermalam di Mina pada tanggal 10
Dzulhijjah
o thawaf wada’, yakni tawaf yang
dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi
mereka yang keluar Mekkah.
o berpakaian ihram dan serba putih.
o berhenti di Mesjid Haram pada
tanggal 10 Dzulhijjah.
v Cara Pelaksanaan Haji
1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
- Mandi dan berwudlu
- Memakai kain ihram kembali
- Shalat sunat ihram dua raka’at
- Niyat haji :
“Labbaika Allahumma Bihajjatin”
2.Berangkat menuju ‘Arafah
1.
membaca
talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika
Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda
Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah
1. waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
2. menunggu waktu wukuf
3. wukuf (pada tanggal 9
Djulhijjah)
·
Sebagai
pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal
9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak
·
waktu
wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit
fajar tanggal 10 Djulhijjah
·
Doa
wukuf
- Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
·
Agar
tidak terlalu lama menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di
Muzdalifah hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib
(Maghrib-isya di jama takdim)
·
Waktu
berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3
. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
1. Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
2. Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah
untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49
atau 70 butir untuk melempar jumrah
3. Menuju Mina
4. Di Mina
1. Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
2. Selama di Mina kewajiban jama’ah
adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
3. Waktu melempar jumroh
- melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
- melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
- Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
- Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
- Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
- Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
- Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
- Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
- Masalah Mabit di Mina
- Masalah melontar jumroh
- melontar malam hari
- melontar dijamakkan
- tertunda melontar jumroh Aqobah
- mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
1. Thawaf Ifadah
2. Thawaf Wada
3. Selesai melakukan thawaf wada bagi
jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk
kembali ke tanah air.
v Hikmah Melaksanakan Haji
- Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
- Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
- Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
- Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
- Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
- Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
- Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
- Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
- Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
UMRAH
Pengertian Umrah
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah
atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper
bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah
hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila
telah memenuhi syarat dan rukunya.
1. Rukun Umrah
2. ihram
3. Tawaf
4. Sa’i
5. Tahallul
6. Tertib
2. Syarat wajib umrah
·
Ihram dari miqat ( ketentuan tempat dan
waktu
·
Meninggalkan larangan- larangan
Perbedaan antara haji dan
umrah adalah jika umrah dapat di kerjakan sepanjang tahun,
sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di tentukan,
yaitu mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika di
perhatikan keterangan di atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk
umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan
dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika
berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.
v
Perjalanan haji dan umrah di Indonesia
Umat islam adalah bagian terbesar
bangsa Indonesia. Setiap tahun ratusan ribu orang
melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Penyelenggaraan dan pengaturan
ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya
bertujuan supaya berjalan lancer, tertib, aman dan sempurna dan ibadahnya.
Keterlibatan
pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah hajiumat islam Indonesia
cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam
GHBN yang pada dasrnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan
usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan kemampuan
masyarakat atas dasar itu pemerintah mengatur mulai dari
proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai
kembali ke tanah air.
v Cara Mendaftarkan Haji dan Umrah
Pendaftaran haji dan umrah di
laksanakan di kantorkoordinator urusan haji pada tingkat kabupaten atau kota
madya di seluruh Indonesia.
KESIMPULAN
Tugas manusia di muka bumi ini
adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di bawa
oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak
ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan
sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji. Ada beberapa
kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini, yakni :
- Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
- Apabila kita mati shalat merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur ibadah-ibadah yang lainnya.
- Orang yang suka melaksanakan shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan shalat berarti dia menghancurkan agama.
- Untuk menambah pahala ibadah shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni shalat sunat, baik rawatib atau mutlak atau shalat sunat lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
- Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
- Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul
DAFTAR PUSTAKA
- Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
- Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.
- Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.
- Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih, Wicaksana, Semarang.
- Salim bin Samir, Kapal Penyelamat, PT Hasanah, Jakarta.
- Syekh Aby Syuja’i, 1967, Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.
Oleh : Rusdiana
Risma Dahlan
0 Comments