Ini Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Pemerintah
telah membentuk direktorat jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).
Pembentukan
ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Lantas apa saja tugas dan fungsinya?
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Ditjen
Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya,
serta tenaga kependidikan.
"Tumpuan
harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka
pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta.
Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat
direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud,.
Menteri
Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah
merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya,
serta tenaga
kependidikan.
Adapun
fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan
rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir,
peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan
kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Mendikbud
mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang
penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi,
pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga
kependidikan.
"Ditjen
ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan,"
katanya.
Fungsi
lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi
berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan
guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
0 Comments