A. Latar
Beakang
Islam adalah agama yang mengatur
segala aspek kehidupan manusia dimuka bumi ini baik itu tentang masalah besar
dan maupun masalah yang kecil. Salah satu yang diajarkan dalam agama islam
tentang ketentuan dalam wasiat dan waqaf. Ummat muslim disarankan agar
menjalankan keduanya seperti wasiat dan waqaf dari harta kekayaan yang
dimilikinya,wasiat merupakan nasihat,
pesan yang diberikan kepada orang lain
baik itu berupa harta material yang berlaku jika si pemberi wasiat meninggal
dunia,seperti halnya mendirikan masjid,wasiat dilaksanakan ketika si pemberi
pesan telah meninggal,jika belum itu bukan wasiat namanya tapi sedekah,
sedangkan waqaf merupakan pelepasan
harta milik seseorang kepada hal yang baik.jadi kedua ini merupakan tuntunan
dalan ajaran islam yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada ummatnya untuk
dijalankan di muka bumi ini.
B. Rumusan
Masalah
1. Jelaskan
secara rinci tentang wakaf ?
2. Jelaskan
secara rinci tentang wasiat ?
WAKAF
1. Pengertian
Wakaf
Secara
etimologis, istilah wakaf berasal dari kata waqf,yang
bisa bermakna habs (menahan). Istilah waqf sendiri diturunkan dari
kata waqafa-yaqifu-yaqfan,artinya
sama dengan habasa-yahbisu-habsan (menahan).
Dalam syariat, wakaf bermakna menahan pokok dan mendermakan buah. Atau, dengan
kata lain, menahan harta dan mengalirkan manfaat –manfaatnya di jalan Allah.[1]
2. Jenis
Wakaf
Pemberian
wakaf diprioritaskan kepada anggota keluarga sendiri, baru setelah itu kepada para fakir dan miskin. Wakaf jenis ini
dinamai wakaf keluarga (al-waqf al-ahli)
atau wakaf anak cucu (al- waqf adz-dzurri).
Terkadang, wakaf disalurkan ke lembaga-lembaga amal. Wakaf jenis ini dinamakan
wakaf kebajikan (al-waqf al-khairi).[2]
3. Dasar
Hukum Wakaf
Secara
umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.
Oleh karena wakaf termasuk infaq fisabilillah, maka dasar yang digunakan para
ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat
al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fisabilillah.
a. Firman
Allah dalam QS. Al- Baqarah ayat 267.
Artinya
: "Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan,
Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata(enggan)
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
(Q.S al-Baqarah:267).
b. Firman
Allah dalam QS. Ali Imran: 92.
Artinya
: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakka sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang
kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui ." (Q.S ali
Imran:92).
Para
ulama’berpendapat bahwa hukum wakaf itu dianjurkan oleh agama, sebab padanya
merupakan salah satu bentuk kebajikan. Jadi, salah satu bentuk kebajikan
melalui harta ialah dengan jalan berwakaf, sebab orang lain akan mendapat
manfaat dari harta yang dimanfaatkannya itu.[3]
4.
Rukun dan syarat wakaf
a)
Orang yang berwakaf (waqif),
syaratnya : Mempunyai kecakapan bertindak yang hukum, baligh, dan berakal
sempurna; Dengan kehendak sendiri (tidak sah karena dipaksa orang); Sebagai
pemilik sah dari harta yang diwakafkan.
b) Benda yang
diwakafkan (mawquf), syaratnya :Benda itu mestilah milik sah dari pihak yang
berwakaf, Benda yang diwakafkan itu mestilah tahan lama dan bisa diambil
manfaatnya, Benda yang diwakafkan itu mestilah sesuatu yang boleh dimiliki dan
dimanfaatkan, Kadar benda yang diwakafkan mestilah diketahui.
c) Sasaran
Wakaf (mawquf ‘alaih), yakni wakaf yang diberikan itu mesti jelas sasarannya.
Yaitu: Wakaf untuk menncari keridaan Allah, Wakaf untuk meringankan atau untuk
membantu seseorang atau orang- orang tertentu bukan karena motivasi agama.
d) Sighat
wakaf, yakni berupa ucapan yang menunjukkan adanya wakaf walaupun tidak harus
dengan redaksi wakaf.[4]
5. Hikmah Wakaf
a. Sebagai
salah satu cara untuk beribadah kepada Allah s.w.t.
b. Membuka
jalan bagi orang beriman yang suka memberi wakaf dan berlomba-lomba dalam amal
kebajikan dan mengharapkan pahala.
c. Memberi
pahala yang berterusan kepada pewakaf selepas kematian sebagaimana harta wakaf
tersebut kekal dimanfaatkan.
d. Untuk
kebaikan Islam, seperti membangun
masjid, surau, tanah perkuburan dan sebagainya.
e. Membantu
mengurangkan beban orang fakir dan miskin serta anak yatim.
WASIAT
1. Pengertian
Wasiat
Istilah
wasiat diambil dari Washaitu-ushi asy-syai’a (aku menyambung sesuatu). Orang
yang berwasiat menyambung apa yang ada di dalam hidupnya setelah kematiannya.
Dalam syariat, wasiat adalah penghibahan benda, piutang, atau manfaat oleh
seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang diberi wasiat
memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang berwasiat.[5]
Sebagian
ulama mendefinisikan wasiat sebagai pemberian kepemilikan yang disandarkan
kepada masa setelah kematian melalui derma. Dari definisi ini tampak jelas
perbedaan antara hibah dan wasiat. Kepemilikan yang didapatkan dari hibah tetap
seketika itu juga, sementara kepemilikan yang didapatkan dari dari wasiat tidak
tidak tetap kecuali setelah kematian. Dari sisi lain, hibah tidak dilakukan
kecuali dengan benda, sementara wasiat dilakukan dengan benda, piutang, dan
manfaat.
2. Dasar Hukum
Wasiat
Wasiat disyariatkannya berdasarkan
Al-Kitab, As-Sunnah,dan ijma’(karena umat islam sejak dari Rasulullah sampai
saat ini banyak melakukan wasiat dan ternyata hal itu tidak pernah diingkari
oleh seorangpun) :
a) Firman Allah
dalam QS. Al-Baqarah: 180
“Diwajibkan atas kamu, jika maut hendak
menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat
untuk untuk kedua orng tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai)
kewajiban bagi orang-orang yng bertakwa “
b) Firman Allah
dalam QS. An-Nisa: 11
c) Firman Allah
dalam QS. Al-Ma’idah: 106
d) Dalam
Sunnah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Tidaklah patut bagi seorang muslim yang
mempunyai sesuatu yang dapat diwasiatkannya untuk bermalam selama dua malam
kecuali wasiatnya itu sudah tertulis disisinya.” (Hadis riwayat
Bukhari dan Muslim), Hadis ini menyebut kalimah 'tidak sepatutnya' menunjukkan
bahwa langkah persediaan perlu diambil oleh setiap seorang Muslim dengan
menulis wasiatnya karena dia tidak mengetahui bila ajalnya akan tiba.
Kemungkinan kelalaiannya akan mengakibatkan segala hajatnya terkendala dan
tidak terlaksana.[6]
e)
SabdaRasulullahs.a.w. lagi:
“Barang siapa
mati dengan meninggalkan wasiat makadiatelah mati di atasjalandansunnah, mati di
atas ketakwaan dan kesyahidan, dan mati dalam keadaan diampuni.”(HadisriwayatIbnuMajjah)
3.
Hukum Wasiat
Hukum wasiat itu ada beberapa macam yaitu :
a)
Wajib
Wasiat itu wajib dalam keadaan jika manusia mempunyai
kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat,
seperti adanya titipan, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya
dia mempunyai kewajiban zakat yang belum ditunaikan, atau haji yang belum
dilaksanakan, atau amanat yang harus disampaikan, atau dia mempunyai hutang
yang tidak diketahui selain dirinya, atau dia mempunyai titipan yang tidak
dipersaksikan.
b)
Sunah
Wasiat itu disunatkan bila diperuntukkan bagi
kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang saleh.
c)
Haram
Wasiat itu diharamkan jika ia merugikan ahli waris.
Wasiat yang maksudnya merugikan ahli waris seperti ini adalah batil, sekalipun
wasiat itu mencapai sepertiga harta. Diharamkan juga mewasiatkan khamar,
membangun gereja, atau tempat hiburan.
d)
Makruh
Wasiat itu makruh jika orang yang berwasiat sedikit
harta, sedang dia mempunyai seorang atau banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya.
Demikian pula dimakruhkan wasiat kepada orang yang fasik jika diketahui atau
diduga keras bahwa mereka akan menggunakan harta itu di dalam kefasikan dan
kerusakan.
e)
Mubah
Wasiat diperbolehkan bila ia ditujukan kepada orang
yang kaya, baik orang yang diwasiati itu kerabat ataupun orang jauh (bukan
kerabat).[7]
4.
Rukun dan
Syarat Wasiat
1.
Rukun wasiat
a)orang yang
berwasiat
b)orang yang
menerima wasiat
c)barang
yang diwasiatkan
d) sighat
2.
Syarat wasiat
a)
Syarat orang yang berwasiat disyaratkan
agar orang yang memberi wasiat itu adalah orang yang ahli kebaikan, yaitu orang
yang mempunyai kompetensi (kecakapan) yang sah.
b)
Syarat orang yang menerima
wasiatbukan ahli waris dari orang yang berwasiat.Orang yang diberi wasiat
disyaratkan ada dan benar-benar ada disaat wasiat dilaksanakan baik ada secara
nyata maupun secara perkiraan, seperti berwasiat kepada anak dalam kandungan,
maka kandungan itu harus ada diwaktu wasiat diterima.Orang yang diberi wasiat
bukan lah orang yang membunuh orang yang memberi wasiat.[8]
c)
Syarat benda yang diwasiatkan, pada
dasarnya benda yang menjadi objek wasiat adalah benda-benda atau manfaat yang
bisa dimiliki dan dapat digunakan untuk kepentingan manusia secara positif .
5.
Batalnya wasiat
Wasiat
menjadi batal dengan tidak terpenuhnya salah satu darisyarat yang ada pada
wasiat, misalnya sebagai berikut :
a)
Bila orang yang berwasiat itu gila
dan kegilaannya itu parah yang menyampaikannya pada kematian.
b)
Bila orang yang diberi wasiat mati
sebelum orang yang memberi wasiat.
c)
Bila sesuatu yang diwasiatkan adalah
tertentu danmusnah sebelum orang yang diberi wasiat menerimanya.
6.
Hikmah Wasiat
a.
Pembolehan pemberian
wasiat atas harta menegaskan akan hak pemilik harta yang masih utuh.
b.
Melakukan amal
kebajikan dan amal jariyah.
c.
Jalan keluar untuk mendistribusikan
harta kepada kaum kerabat.
d.
Pembatasan wasiat
sampai 1/3 untuk memberikan perlindungan kepada ahli waris.
7.
Persamaan dan Perbedaan wakaf dan wasiat
Persamaannya yaitu sama- sama mengalihkan
kepemilikan kepada orang lain.Perbedaannya
yaitu: wasiat terkait dengan peninggalan seseorang diberikan ketika orang masih
hidup (pelaksanaannya ketika orang yang berwasiat sudah meninggal), sedangkan wakaf
terkait dengan kepemilikan (yaitu menahan kepemilikan harta kita untuk
kepentingan orang lain semata- mata mengharap ridha Allah Swt.)
Kesimpulan
Wakaf bermakna menahan
pokok dan mendermakan buah. Atau, dengan kata lain, menahan harta dan
mengalirkan manfaat –manfaatnya di jalan Allah.
Wasiat adalah penghibahan benda,
piutang, atau manfaat oleh seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa
orang yang diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang
berwasiat.
Perbedaannya wasiat dan wakaf yaitu:
wasiat terkait dengan peninggalan seseorang diberikan ketika orang masih hidup
(pelaksanaannya ketika orang yang berwasiat sudah meninggal), sedangkan wakaf
terkait dengan kepemilikan (yaitu menahan kepemilikan harta kita untuk
kepentingan orang lain semata- mata mengharap ridha Allah Swt.)
Saran
Semoga makalah ini bermanfaat untuk
teman-teman sekalian, kritik dan saran senantiasa penulis nantikan demi lebih
baik lagi makalah ini. Apabila ada penulisan dan kata serta kekurangan makalah
ini, mohon dimaafkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sabiq,
Sayyid, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena
Pundi Aksara, 2010.
Oleh : Dwi Purwanti
0 Comments