A. Analisi Pengawasan Profesionalisme Guru
Secara etimologi kat "pengawas (supervisi)" berasal dari istilah inggris, "super vision". terdiri dari dua latadari dua kata “super (lebih)” dan “vision (melihat)”,
yang berarti “melihat dari atas” yakni melihat dengan teliti pekerjaan
secara keseluruhan. Sedangkan orang yang melakukan supervisi tersebut, dikenal dengan
supervisor atau pengawa.[1]
Pengawas
adalah jabatan fungsional. Pengawas satuan pendidikan diangkat dengan tugas
melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan atau
sekolah yang menjadi binaanya, oleh karena nya, para pengawas harus tumbuh dan
berkembang serta memiliki kompetensi profesional dalam melaksanakan tugasnya,
agar kinerja lembaga pendidikan dapat berjalan dan berkembang dengan benar
sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
Pengawasan
pendidikan atau supervisi pendidikan ”adalah pembinaan kearah perbaikan situasi
pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar dikelas pada khususnya.
Supervisi hadir karena satu alasan yang menurut Oteng Sutisna (1982) “…untuk
memperbaiki mengajar dan belajar…untuk membimbing pertumbuhan kemampuan dan
kecakapan professional guru”.
Adapun
ketentuan seorang pengawas antara lain harus memiliki minimal pernah menjadi
Kepala Sekolah, berdedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan dan berpendidikan
minimal Sarjana Kependidikan.
Untuk
meningkatkan mutu pendidikan, pengawas dituntut keprofesionalanya, untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai kompetensinya, karena tugas
pengawas sangat erat kaitannya dengan penjaminan mutu pendidikan disuatu
lembaga persekolahan. Usaha apapun yang telah dilakukan pemerintah mengawasi
jalanya pendidikan untuk mendobrak mutu bila tidak ditindak lanjuti dengan
pembinaan gurunya, maka tidak akan berdampak nyata pada kegiatan layanan
belajar dikelas.
Kegiatan
pembinaan guru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap usaha
peningkatan mutu pembelajaran. Disuatu pihak peranan pengawas satuan pendidikan
didalam pembinaan profesional guru sangat signifikan terhadap produktifitas dan
efektifitas kinerja guru tersebut.
Supervisi
mendorong guru menjadi lebih berdaya, dan situasi pembelajaran menjadi lebih
baik dan efektif, guru menjadi lebih puas dalam melaksanakan tugasnya. Ini
berarti kedudukan supervisi merupakan komponen strategis dalam administrasi
pendidikan.Menurut Fritz carril dan Greg Miller 2003 dalam Dadang
Suhardan(2006:32) “bila tidak ada unsur supervisi, sistem pendidikan secara
keseluruhan tidak akan berjalan dengan efektif dalam usaha mencapai tujuannya”.
Dengan demikian sistem pendidikan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam
usaha mencapai tujuan pendidikan.
Akuntabilitas
profesional guru direfleksikan dalam 11 kemampuan antara lain: (1).Merencanakan
kegiatan belajar mengajar (KBM) (2).Melaksanakan (KBM) (3).Menilai proses
dan hasil belajar (4).Memanfaatkan hasil penilaian bagi peningkatan
layanan belajar (5).Memberikan umpan balik secara tepat, teratur dan terus
menerus kepada peserta didik (6).Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan
belajar (7).Mengembangkan interaksi pembelajaran yang efektif,strategi,metode,tehnik
(8).Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan (9).Mengembangkan dan
memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran (10).Memanfaatkan sumber sumber
belajar yang tersedia, buku perpustakaan, laboratorium,lingkungan sekitar (11).
Melakukan penelitian tindakan kelas bagi perbaikan pembelajaran.
Sesuai
dengan konsep “cose business”sekolah, Djam’an Satori (2001:4-5) menyatakan
bahwa untuk memenuhi fungsi quality assurance, sasaran pengawasan pendidikan
disekolah harus diarahkan pada pengamanan mutu layanan belajar mengajar (apa
yang terjadi dikelas, laboratorium atau ditempat praktek) dan mutu kinerja
manajemen sekolah / madrasah. Dalam tingkat analisis terhadap pengamanan mutu
layanan belajar mengajar faktor guru paling dominan, sehingga pengawasan
pendidikan disekolah menaruh perhatian pada akuntabilitas professional guru. Dalam analisis
pengawasan mutu manajemen sekolah adalah kinerja manajemen kepala sekolah.
Pengawas satuan pendidikan meliputi
pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Pengawasan akademik bertujuan
membantu atau membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran agar
diperoleh hasil belajar siswa yang lebih optimal. Contoh kompetensi pengawasan
akademik berdasar permen pendidikan nasional no.12 tahun 2007 tanggal 28 maret
2007 yang antara lain:
·
Membimbing
guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata
pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi,standar kompetensi dan kompetensi
dasar,dan prinsip prinsip pengembangan KTSP.
·
Membimbing
guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang
pengembangan di TK /RA atau mata pelajaran di SD /MI.
·
Membimbing
guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau bimbingan (dikelas,
laboratorium dan / atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
·
Membimbing
guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan
dan fasilitas pembelajaran / bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau
mata pelajaran di SD/MI.
Contoh
kompetensi pengawasan manajerial antara lain:
§ Menyusun program kepengawasan
berdasarkan Visi-Misi-Tujuan dan program pendidikan disekolah.
§ Membina kepala
sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan
manajemen peningkatan mutu pendidikan disekolah.
§ Mendorong guru
dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil hasil yang dicapainya untuk
menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokok disekolah.
Pemberdayaan
akuntabilitas professional guru dan kepemimpinan / manajerial sekolah hanya
akan berkembang apabila didukung oleh penciptaan iklim dan budaya sekolah
sebagai organisasi belajar (Learing Organisation), yaitu suatu kondisi
institusi dimana para anggotanya menunjukan kepekaan terhadap kekuatan,
kelemahan,peluang dan tantangan yang dihadapi dan berupaya untuk menentukan
posisi strategis bagi pengembangan lembaganya. Mereka tidak hanya sekedar
menjadikan tugas pokok dan fungsinya semata, tetapi juga memiliki sikap untuk
selalu meningkatkan mutu pekerjaanya, sehingga mereka harus mempelajari cara –
cara yang paling baik (Learing Profesional).
Jadi sasaran pengawasan pendidikan adalah menjadikan kepala
sekolah, guru dan staf lainnya sebagai learning professional, yaitu para
professional yang menciptakan budaya belajar dan mereka mau belajar terus
menyempurnakan pekerjaanya.
Maka pengawas perlu diberi wewenang yang lebih luas untuk
melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja Kepala Sekolah dan Guru dan
kegiatan opersional sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Hal ini perlu dukungan dari semua pihak supaya pengawas
dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga dalam menentukan
keberhasilan Kepala Sekolah dan Guru secara keseluruhan harus melibatkan
pengawas sebagai bagian dari Tim penilai dalam pengambilan kebijakan dibidang
pendidikan misalnya : pengangkatan Kepala sekolah, penilaian guru berprestasi /
Teladan, pemutasian Kepala Sekolah dan Guru, dan promosi Guru dalam jabatan.
Budaya
ini memungkinkan terjadinya peluang, inovasi dari bawah-bottom up changes
/innovation dalam proses pembelajaran dan manajemen sekolah.
Selain itu juga untuk dapat
melaksanakan peran dan tugas seorang pengawas akademik minimal harus memenuhi
antara lain:
- Memiliki atau menguasai pengetahuan dibidang mata pelajaran yang diawasi pada tingkat yang lebih tinggi dari pada yang dimiliki oleh guru yang hendak dibimbing dan dinilai.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode dan stategi pembelajaran khususnya mata pelajaran yang bersangkutan serta pengalaman dalam mengajarkanya.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai indikator keberhasilan maupun kegagalan dalam mengajar
- Memiliki kemampuan yang cukup dalam berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal manajemen mutu pendidikan ditingkat sekolah, khususnya tentang program pengendalian mutu (quality assurance)
- Memiliki kemampuan mempengaruhi, meyakinkan, serta memotivasi orang lain. Termasuk disini kemampuan dalam mengembangkan Hubungan internasional.
- Memiliki tingkat kemampuan intelektual yang memadai untuk dapat menemukan pokok masalah, menganalisanya serta mengambil keputusan dari hasil analisis tersebut.
- Memiliki pengetahuan yang memadai dalam hal pengumpulan data secara sistematis serta analisis terhadap data tersebut.
- Memiliki tingkat kematangan pribadi yang memadai,khususnya dibidang kematangan emosi.
Dari uraian diatas sasaran utama
pengawas satuan pendidikan sekolah ada dua aspek.
- Peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan kemampuan dan kinerja profesional guru
2.
Peningkatan mutu manajemen kepala
sekolah dalam rangka penciptaan organisasi sekolah yang kondusif dan iklim
budaya belajar.
B. Kompetensi professional
Kompetensi professional guru merupakan salah satu
dalam kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang
pendidikan. Kompetensi lainnya meliputi
kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan, secara teoritis kompetensu tersebut tidak dapat dipisahkan,
itu saling menjalin secara terpadu dalam diri guru, guru yang terampil mengajar
tentu harus pula memiliki kepribadian yang baik.[2] Sejalan
dengan hakikat dan makna yang terkandung ditengah-tengah ilmu kependidikan yang
begitu luas dan kompleks dewasa ini perhatian bertambah besar sehubungan dengan
kemajuan pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu
maupun jumlahnya.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut
guru untuk memilikikompetensi pedagogis, personal,
profesional, dan sosial.
Kompetensi guru menuntut pendidik untuk harus
menguasai metode mengajar, menguasai materi yang akan diajarkan dan ilmu-ilmu
lain yang ada hubungannya dengan ilmu yang akan diajarkan kepada siswa.
Mempunyai kepribadian yang baik untuk agar menjadi teladan bagi siswa.
Menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab.
Juga mengetahui kondisi psikologis
siswa dan psikologis pendidikan agar dapat menempatkan dirinya dalam kehidupan
siswa dan memberikan bimbingan sesuai dengan perkembangan siswa.
Syarat-syarat profesiona :[3]
1.
Memiliki bakat sebagai guru
2.
Memiliki keahlian sebagai guru
3.
Memiliki mental yang sehat
4. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
0 Comments