Analisi Pengawasan Profesionalisme Guru


A. Analisi Pengawasan Profesionalisme Guru
          Secara etimologi kat "pengawas (supervisi)" berasal dari istilah inggris, "super vision". terdiri dari dua latadari dua kata  “super (lebih)” dan “vision (melihat)”, yang berarti  “melihat dari atas” yakni melihat dengan teliti pekerjaan secara keseluruhan. Sedangkan orang yang melakukan supervisi tersebut, dikenal dengan supervisor atau pengawa.[1]

Pengawas adalah jabatan fungsional. Pengawas satuan pendidikan diangkat dengan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan atau sekolah yang menjadi binaanya, oleh karena nya, para pengawas harus tumbuh dan berkembang serta memiliki kompetensi profesional dalam melaksanakan tugasnya, agar kinerja lembaga pendidikan dapat berjalan dan berkembang dengan benar sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
Pengawasan pendidikan atau supervisi pendidikan ”adalah pembinaan kearah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar dikelas pada khususnya. Supervisi hadir karena satu alasan yang menurut Oteng Sutisna (1982) “…untuk memperbaiki mengajar dan belajar…untuk membimbing pertumbuhan kemampuan dan kecakapan professional guru”.
Adapun ketentuan seorang pengawas antara lain harus memiliki minimal pernah menjadi Kepala Sekolah, berdedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan dan berpendidikan minimal Sarjana Kependidikan.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, pengawas dituntut keprofesionalanya, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai  kompetensinya, karena tugas pengawas sangat erat kaitannya dengan penjaminan mutu pendidikan disuatu lembaga persekolahan. Usaha apapun yang telah dilakukan pemerintah mengawasi jalanya pendidikan untuk mendobrak mutu bila tidak ditindak lanjuti dengan pembinaan gurunya, maka tidak akan berdampak nyata pada kegiatan layanan belajar dikelas.
Kegiatan pembinaan guru  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap usaha peningkatan mutu pembelajaran. Disuatu pihak peranan pengawas satuan pendidikan didalam pembinaan profesional guru sangat signifikan terhadap produktifitas dan efektifitas kinerja guru tersebut.
Supervisi mendorong guru menjadi lebih berdaya, dan situasi pembelajaran menjadi lebih baik dan efektif, guru menjadi lebih puas dalam melaksanakan tugasnya. Ini berarti kedudukan supervisi merupakan komponen strategis dalam administrasi pendidikan.Menurut Fritz carril dan Greg Miller 2003 dalam Dadang Suhardan(2006:32) “bila tidak ada unsur supervisi, sistem pendidikan secara keseluruhan tidak akan berjalan dengan efektif dalam usaha mencapai tujuannya”. Dengan demikian sistem pendidikan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam usaha mencapai tujuan pendidikan.
Akuntabilitas profesional guru direfleksikan dalam 11 kemampuan antara lain: (1).Merencanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) (2).Melaksanakan  (KBM) (3).Menilai proses dan hasil belajar (4).Memanfaatkan hasil  penilaian bagi peningkatan layanan belajar (5).Memberikan umpan balik secara tepat, teratur dan terus menerus kepada peserta didik (6).Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar (7).Mengembangkan interaksi pembelajaran yang efektif,strategi,metode,tehnik (8).Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan (9).Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran (10).Memanfaatkan sumber sumber belajar yang tersedia, buku perpustakaan, laboratorium,lingkungan sekitar (11). Melakukan penelitian tindakan kelas bagi perbaikan pembelajaran.
Sesuai dengan konsep “cose business”sekolah, Djam’an Satori (2001:4-5) menyatakan bahwa untuk memenuhi fungsi quality assurance, sasaran pengawasan pendidikan disekolah harus diarahkan pada pengamanan mutu layanan belajar mengajar (apa yang terjadi dikelas, laboratorium atau ditempat praktek) dan mutu kinerja manajemen sekolah / madrasah. Dalam tingkat analisis terhadap pengamanan mutu layanan belajar mengajar faktor guru paling dominan, sehingga pengawasan pendidikan disekolah menaruh perhatian pada akuntabilitas professional guru. Dalam analisis pengawasan mutu manajemen sekolah adalah kinerja manajemen kepala sekolah.
Pengawas satuan pendidikan meliputi pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar siswa yang lebih optimal. Contoh kompetensi pengawasan akademik berdasar permen pendidikan nasional no.12 tahun 2007 tanggal 28 maret 2007 yang antara lain:
·         Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di  TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi,standar kompetensi dan kompetensi dasar,dan prinsip prinsip pengembangan KTSP.
·         Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK /RA atau mata pelajaran di SD /MI.
·         Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau bimbingan (dikelas, laboratorium dan / atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
·         Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran / bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

Contoh kompetensi pengawasan manajerial antara lain:
§  Menyusun program kepengawasan berdasarkan Visi-Misi-Tujuan dan program pendidikan disekolah.
§  Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan disekolah.
§  Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokok disekolah.
Pemberdayaan akuntabilitas professional guru dan kepemimpinan / manajerial sekolah hanya akan berkembang apabila didukung oleh penciptaan iklim dan budaya sekolah sebagai organisasi belajar (Learing Organisation), yaitu suatu kondisi institusi dimana para anggotanya menunjukan kepekaan terhadap kekuatan, kelemahan,peluang dan tantangan yang dihadapi dan berupaya untuk menentukan posisi strategis bagi pengembangan lembaganya. Mereka tidak hanya sekedar menjadikan tugas pokok dan fungsinya semata, tetapi juga memiliki sikap untuk selalu meningkatkan mutu pekerjaanya, sehingga mereka harus mempelajari cara – cara yang paling baik (Learing Profesional).
Jadi sasaran pengawasan pendidikan adalah menjadikan kepala sekolah, guru dan staf lainnya sebagai learning professional, yaitu para professional yang menciptakan budaya belajar dan mereka mau belajar terus menyempurnakan pekerjaanya.
Maka pengawas perlu diberi wewenang yang lebih luas untuk melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja Kepala Sekolah dan Guru dan kegiatan opersional sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Hal ini perlu dukungan dari semua pihak supaya pengawas dapat menjalankan tugas  sebagaimana mestinya, sehingga dalam menentukan keberhasilan Kepala Sekolah dan Guru secara keseluruhan harus melibatkan pengawas sebagai bagian dari Tim penilai dalam pengambilan kebijakan dibidang pendidikan misalnya : pengangkatan Kepala sekolah, penilaian guru berprestasi / Teladan, pemutasian Kepala Sekolah dan Guru, dan promosi Guru dalam jabatan.
Budaya ini memungkinkan terjadinya peluang, inovasi dari bawah-bottom up changes /innovation dalam proses pembelajaran dan manajemen sekolah.
Selain itu juga untuk dapat melaksanakan peran dan tugas seorang pengawas akademik minimal harus memenuhi antara lain:
  1. Memiliki atau menguasai pengetahuan dibidang mata pelajaran yang diawasi pada tingkat yang lebih tinggi dari pada yang dimiliki oleh guru yang hendak dibimbing dan dinilai.
  2. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode dan stategi pembelajaran khususnya mata pelajaran yang bersangkutan serta pengalaman dalam mengajarkanya.
  3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai indikator keberhasilan maupun kegagalan dalam mengajar
  4. Memiliki kemampuan yang cukup dalam berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan.
  5. Memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal manajemen mutu pendidikan ditingkat sekolah, khususnya tentang program pengendalian mutu (quality assurance)
  6. Memiliki kemampuan mempengaruhi, meyakinkan, serta memotivasi orang lain. Termasuk disini kemampuan dalam mengembangkan Hubungan internasional.
  7. Memiliki tingkat kemampuan intelektual yang memadai untuk dapat menemukan pokok masalah, menganalisanya serta mengambil keputusan dari hasil analisis tersebut.
  8. Memiliki pengetahuan yang memadai dalam hal pengumpulan data secara sistematis serta analisis terhadap data tersebut.
  9. Memiliki tingkat kematangan pribadi yang memadai,khususnya dibidang kematangan emosi.
Dari uraian diatas sasaran utama pengawas satuan pendidikan sekolah ada dua aspek.
  1. Peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan kemampuan dan kinerja profesional guru
2.      Peningkatan mutu manajemen kepala sekolah dalam rangka penciptaan organisasi sekolah yang kondusif dan iklim budaya belajar.
      B.   Kompetensi professional
Kompetensi professional guru merupakan salah satu dalam kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan.  Kompetensi lainnya meliputi kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan, secara teoritis  kompetensu tersebut tidak dapat dipisahkan, itu saling menjalin secara terpadu dalam diri guru, guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki kepribadian yang baik.[2] Sejalan dengan hakikat dan makna yang terkandung ditengah-tengah ilmu kependidikan yang begitu luas dan kompleks dewasa ini perhatian bertambah besar sehubungan dengan kemajuan pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun jumlahnya.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut guru untuk memilikikompetensi pedagogis, personal, profesional, dan sosial.
Kompetensi guru menuntut pendidik untuk harus menguasai metode mengajar, menguasai materi yang akan diajarkan dan ilmu-ilmu lain yang ada hubungannya dengan ilmu yang akan diajarkan kepada siswa. Mempunyai kepribadian yang baik untuk agar menjadi teladan bagi siswa. Menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab.
 Juga mengetahui kondisi psikologis siswa dan psikologis pendidikan agar dapat menempatkan dirinya dalam kehidupan siswa dan memberikan bimbingan sesuai dengan perkembangan siswa.
Syarat-syarat profesiona :[3]
1.      Memiliki bakat sebagai guru
2.      Memiliki keahlian sebagai guru
3.      Memiliki mental yang sehat
4.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas





[2] Oemar Hamalik,Pendidikan Guru berdasarkan Pendekatan Kompetensi,cet 5/;2008:PT Bumi Aksara hal 33-61
[3] Martinis Yamin, Profesionalisasi guru dan implementasi,,cet 5/2011:Gaung persada. Hlm. 5

Post a Comment

0 Comments