Jual Beli Dalam Islam



JUAL BELI DALAM ISLAM
BAB I
Latar Belakang
Kehidupan dalam bermasyarakat memang penting, apalagi manusia tidak dapat hidup sendiri. Oleh sebab itu manusia saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, atau disebut juga dengan bermuamalah. Memang telah kita ketahui, manusia adalah makhluk sosial yang tidak lepas dari kegiatan muamalah. Namun tidak semua
masyarakat mengetahui secara kaffah akan peraturan-peraturan dalam bermuamalah, misalnya dalam kasus jual beli.
Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Secara umum kita tahu bahwa pasar merupakan tempat yang paling ramai dikunjungi oleh para pembeli, di pasar merupakan suatu tempat jual beli yang cukup ramai, pasar disini dapat berupa swalayan atau supermarket dan pertokoan. Disamping itu pula kegiatan jual beli terdapat di perbankan. Di perbankan lebih umumnya adalah penjualan produk atau market-market lainnya.
Namun hal yang mungkin menjadi perhatian adalah apakah transaksi jual beli di Indonesia telah sesuai dengan ajaran agama, atau paling tidak transaksi jual beli sudah saling menguntungkan atau bahkan merugikan. Didalam isalam, jual beli sudah dikemas sedemikian rupa agar kedua belah pihak salaing untung. Maka dari itu transaksi jual beli dalam islam sangat diatur sedemikian rupa, baik oleh Allah Swt langsung melalui firmannya, dari Nabi Saw melalui haditsnya dan dari para ulama melalui nalar ijtihadnya. Dewasa ini Tidak sedikit kaum muslimin yang mengabaikan dalam mempelajari muamalat, melalaikan aspek ini sehingga tidak mempedulikan lagi, apakah barang itu halal atau haram menurut syariat Islam.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Jual Beli
Jual beli dalam istilah fiqh disebut al-ba’I yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah al-Zuhaily mengartikannya secara bahasa dengan “menukar sesuatu dengan dengan sesuatu yang lainnya”. Kata al-ba’I dalam arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-syira’ (beli). Dengan demikian, kata al-ba’I berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli.
Secara terminology, terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan para ulama fiqh, sekalipun substansi dan tujuan masing-masing definisi sama. Menurut Sayyid sidiq jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan, atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Menurut wahbah al-zuhaily jual beli ialah saling tukar harta dengan harta melalui cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Menurut pendapat lain yang dikemukakan oleh idnu qudamah (seorang ulama malikiyah) jual beli ialah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemiliknya[1].
Di kalangan para ulama Hanafi terdapat dua definisi tentang jual belia, yang pertama, jual beli adalah saling tukar menukar harta dengan harta melalui cara tertentu. Yang kedua, jual beli adalah tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melaui cara tertentu yang bermanfaat.
Ulama madzhab maliki, Syafi’I dan Hanbali memberikan pengertian, jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan. Definisi ini menekankan pada aspek milik pemilikan, untuk membedakan tukar menukar harta/barang yang tidak mempunyai akibat milik kepemilikan, seperti sewa menyewa. Demikian juga harta yang dimaksud adalah harta dalam pengertian luas, bias barang atau uang.[2]
Pengertian jual beli secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan emberi kepemilikan. Sebagian ulama member pengertian; tukar menukar harta meskipun ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya untuk memberikan secara tetap. Kedua pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandung hal-hal antara lain:
1.    Jual beli dilakukan oleh dua orang yang saling melakukan tukar menukar
2.    Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau suatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak
3.    Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjual belikan
4.    Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan pemilikan yang abadi.[3]
B.  Landasan/Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli dibolehkan dengan adanya dalil dari al-Quran, dan as-Sunnah dan juga Ijma’ Ulama. Adapun dalil dari al-Quran adalah firman Allah SWT.
1.    Surah Al-Baqarah ayat 275
 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4

Dan allah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba (Qs; AL-Baqarah, 2:275)
Dalil dari sunnah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dari riwayat Ibnu Abbas r.a, dia berkata “pasar Ukadz, Mujnah, dan Dzul Majaz adalah pasar yang sudah ada sejak zaman jahiliyah. Ketika datang islam, mereka membencinya lalu turnlah ayat:
2.    Surah Al-Baqarah ayat 198

}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 !#sŒÎ*sù
tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari tuhanmu…..”(al-Baqarah 2:198)
dan Nabi Saw bersabda “penjual dan pembeli mempunyai hak iyar selama mereka belum berpisah” (Muttafaq’alaih).[4]
3.    Surah an-Nisa ayat 29

HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB

Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…. (an-Nisa ayat 29)
Dasar hukum berdasarkan sunnah Rasulullah, antara lain:
1.    Hadits yang diriwayatkan oleh Rifa’ah ibn Rafi
Rasulullah SAW ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) apa yang paling baik. Rasulullah SAW menjawab: usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati (HR. Al-Bazzar dan Al-Hakim)
2.    Hadits dari Al-Baihaqi, Ibn Majah dan Ibn Hibbah, Rasulullah menyatakan: ”Jual beli itu didasarkan atas suka sama suka”
3.    Hadits yang diriwayatkan al-Tarmizi, Rasulullah SAW bersabda: ”pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya di syurga) dengan para nabi, shaddiqin dan syuhada”
Dari kandungan ayat al-Quran dan Hadits diatas para ulam fiqh mengatakan bahwa hukum asal dari jual beli adalah mubah (boleh). Akan tetapi pada situasi-situasi tertentu menurut imam al-Syathibi (w. 790 H) pakar fiqh maliki, hukumnya boleh berubah menjadi wajib. Imam al-Syathibi memberi contoh terjadi praktik ihtikar (penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik). Apabila seseorang melakukan ihtikar yang menyebabkan harga melonjak naik yang ditimbun dan disimpan itu, maka menurutnya, maka pihak pemerintah boleh memaksa pedagang menjual barangnya itu sesuai dengan harga sebelum terjadinya pelonjakan harga[5].
C.  Rukun dan Syarat Jual Beli
didalam literatur fiqih muamalat, khususnya pada pembahasan jual beli, terdapat empat konsep yang berhubungan dengan keuntungan yang diterima penjual. Keempat konsep ini dikategorikan sebagai ragam jual beli berdasarkan harga, yaitu,: pertama al-wadhiat yaitu penjual menjau barang kepada pembeli dengan harga yang lebih murah dari harga pembelian; kedua al-tauliyat, yaitu penjual menjual barang kepada pembeli dengan harga yang sama dengan harga pembelian; ketiga, al-musawamat yaitu penjual yang harga jualnya menurut kesepakatan antara penjual dan pembeli tanpa melihat harga pokok pembelian; dan keempat, al-murabahat saling menjual suatu barang dengan mengaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.[6]
Jual beli harus memiliki hal yang harus ada terlebih dahulu agar akadnya dianggap syah dan meningkat.  Beberapa hal tersebut kemudian disebut rukun jual beli, ia adalah penyangga bagi terjadinya jual beli. Tentang banyaknya rukun jual beli ulama madzhab berbeda pendapat.
Madzhab hanafi menegaskan bahwa rukun jual beli hanya satu ialah hijab. Menurut mereka, yang paling prinsip dalam jual beli adalah saling ridla yang diwujudkan dengan kerelaan untuk saling memberikan barang. Maka, jika jika telah terjadi ijab, disitu jual beli telah dianggap berlangsung tentunya dengan adanya ijab, pasti ditemukan hal-hal yang terkait dengannya, seperti aqidain, obyek jual beli dan nilai tukarnya.
Jumhur Ulama menetapkan rukun jual beli ada 4 yaitu:
1.    Orang yang berakad (penjual dan pembeli)
2.    Shigat (lafal ijab dan qabul)
3.    Barang yang dibeli
4.    Nilai tukar pengganti barang
Jual beli dianggap syah jika memnuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut ada yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad, obyek akad maupun shigatnya. Secara terperinci syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Syarat yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku; mereka harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktifitas itu, yakni sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Maka tidak syah jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
2.    Syarat yang berkaitan dengan obyek jual beli; obyek jual beli harus suci, bermanfaat, bias diserah terimakan dan merupakan milik penuh penjual. Maka tidak syah memperjual belikan bangkai, darah daging babi dan barang lain yang menurut syara’ tidak ada manfaatnya. Juga tidak syah memperjual belikan barang yang masih belum berada dalam kekuasaan penjual, barang yang tidak mampu diserahkan dan barang yang berada ditangan seseorang yang tidak memilikinya.
3.    Syarat yang berkaitan dengan shighat akad, yaitu ijab dan Kabul dilakukan dengan satu majelis, artinya antar penjual dan pembeli hadir didalam satu ruangan yang sama, Kabul sesuai dengan ijab, contoh aku jual baju ini 10 ribu, pembeli menjawab saya beli baju ini 10 ribu.
Maksud dari satu ruangan adalah bukan dalam artian satu ruangan khusus, menurut ulama kontemporer Mustafa Ahmad Az-Zarqa’ dan Wahbah Zuhaily berpendapat bahwa satu majelis tidak harus diartikan hadir dalam satu tempat, tetapi satu situasi dan kondisi, meskipun antara keduanya berjauhan tetapi mebicarakan obyek yang sama.
Tentang persyaratan terjadinya ijab dan qabul dengan lisan jumhur ulama berpendapat tanpa harus mengucapkan ijab dan qabul ulama sepakat kalau hal itu diperbolehkan apabila hal tersebut sudah menjadi suatu kebiasaan disebuah negeri.[7]
Adapun syarat mengadakan akad yaitu:
1.    Syarat orang yang berakad
a.    Orang yang berakad harus berakal, bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
b.    Orang yang berakad harus banyak berperan
2.    Barang yang diakadkan harus memnuhi syarat
a.    Barangnya harus ada
b.    Barangnya berupa harta yang jelas harganya
c.    Barangnya dimiliki sendiri, artinya terjaga
d.   Barang itu dapat diserahkan sewaktu akad
Secara umum syarat sah jual beli yaitu segala sesuatu yang harus ada pada setiap macam jual beli, sehingga dianggap sah secara syara’. Agar dianggap sah akad jual beli harus terhindar dari enam aib, yaitu: ketidakjelasan tentang keadaan barang (karena bias menimbulkan perselisihan), adanya pemaksaan, pemberian batas waktu, adanya penipuan, adanya bahaya dan syarat-syarat yang merusak.
Secara khusus syarat sah jual beli yaitu syarat yang khusus pada sebagian jual beli dan bukan bagian jual beli yang lain. Syarat-syarat yang khusus untuk beberapa jenis jual beli adalah sebagai berikut:
1.        Menahan barang pada transaksi jual beli barang yang mudah dipindahkan. Bila seseorang menjual barang yang mudah dipindah dan dulu pernah dia beli, kemudian untuk sahnya jual beli disyaratkan hendaknya barang itu ditahan olehnya dari penjual yang pertama, karena barang yang dipindah banyak rusaknya. Maka pada jual beli yang kedua sebelum ia menahan barang dimaksud terdapat unsure penipuan. Tetapi bila barang yang dijual berupa tanah atau rumah, maka jual belinya boleh dilakukan sebelum barang tersebut ditahan, menurut pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
2.        Mengetahui harga pertama bila jual belinya berbentuk murabahah, tawliyah, wadli’ah, atau  syarikah.
3.        saling menahan dua barang pengganti sebelum berpisah bila jual beli bentuk sharf (pertukaran mata uang)
4.        adanya persesuaian pada dua barang pengganti bila barangnya bersifat riba dan terhindar dari subhat riba
5.        terpenuhi syarat salam pada jual beli berbentuk salam
6.        menahan hutang-hutang yang tetap dalam tanggungan, seperti barang salam, modal salam, jual beli barang dengan hutang atas tanggungan orang selain pembeli, maka jual beli ini tidak sah dari orang lain yang bukan menanggung hutang kecuali setelah ditahan. Sebagaiman tidak sah orang yang punya salam (pembeli) untuk menjual barang salamsebelum dia menahan barang dari penjual. Dan juga tidak sah bagi orang yang menghutangi, membeli barang dengan dengan uang hutangnya dari orang selain orang yang berhutang sebelum barang itu ditahan.[8]
Tujuan dari syarat adalah untuk mencegah terjadinya pertentangan dan perselisihan diantara pihak yang bertransaksi, menjaga hak dan kemaslahatan kedua pihak, serta menghilangkan segala bentuk keidak pastian dan resiko. Jika salah satu syarat  in’tqad tidak terpenuhi, maka akad akan menjadi batil.
 Jika dalam syarat sah tidak lengkap, maka akad akan menjadi fasid. Jika dalam salah satu syarat nafadz tidak dipenuhi, maka akad menjadi  mauquf. Dan jika salah satu syarat  luzum tidak dipenuhi, maka pihak yang bertransaksi memiliki hak khiyar, meneruskan atau membatalkan akad.[9]
D.  Macam-macam Jual Beli
Dalam fiqih islam dikenal berbagai macam jual beli. Dari sisi objek yang diperjual belikan, jual beli di bagi menjadi tiga, yaitu:
1.        Jual beli mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang
2.        Jual beli sharf, yaitu jual beli atau pertukaran antara satu mata uang dengan mata uang lain
3.        Jual beli muqayyadah, yaitu jual beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter), atau pertukaran antara barang dengan barang yang dinilai dengan valuta asing.

Dari sisi cara mentapkan harga, jual beli dinagi em[at, yaitu:
1.    Jual beli musawamah (tawar menawar), yaitu jual beli biasa ketika penjual tidak member tahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
2.    Jual beli amanah, yaitu jual beli dimana penjual member tahukan modal jualnya, (harga perolehan barang) jual beli amanah ada tiga yaitu:
a.    Jual beli murabahah, yaitu jual beli ketika penjual menyebutkan harga pembelian barang (termasuk biaya perolehan) dan keuntungan yang diinginka[10]. dapat berarti juga jual beli dengan harga pokok dengan tambahan keuntungan yang diketahui atau menurut istilah adalah jual beli barang harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.[11]
b.    Jual beli muwadha’ah (discount), yaitu jual beli dengan harga dibawah modal dengan jumlah kerugian yang diketahui, untuk penjualan barang atau aktiva yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
c.    Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan harga modal tanpa keuntungan dan kerugian.
3.      Jual beli dengan harga tangguh, Bai’ bitsaman ajil, yaitu jual beli dengan penetapan hargayang akan akan dibayar kemudian. Harga tangguh ini boleh lebih tinggi dari harga tunai dan bias dicicil (concern pada cara menetapkan harga, bukan pada cara pembayaran).
4.      Jual beli muzayadah (lelang), yaitu jual beli dengan penawarandari penjual dan para pembeli berlomba menawar, lalu penawar tertinggi terpilih sebagai pembeli. Kebalikannya, disebut jual beli munaqadhah, yaitu jual beli dengan penawaran pembeli untuk membeli barang dengan spesifikasi tertentu dan para penjual berlomba menawarkan dagangannya, kemudian pembeli akan membeli akan membeli dari penjual yang menawarkan harga termurah.
Dari sisi cara pembayaran, jual beli dibagi empat, yaitu:
1.    Jual beli tunai dengan penyerahan barang dan pembayaran langsung.
2.    Jual beli dengan pembayaran tertunda, Bai’muajjal, yaitu jual beli dengan penyerahan barang secara langsung , tetapi pembayaran dilakukan kemudian dan bias dicicil
3.    Jual beli dengan penyerahan barang tertunda, meliputi:
a.    Bai’as salam, yaitu jual beli ketika pembeli membayar tunai dimuka atas barang yang dipesan (biasanya produk pertanian) dengan spesifikasinya yang akan diserahkan kemudian.
b.    Bai’al istisna, yaitu jual beli dimana pembeli membayar tunai atau bertahap atas barang yang dipesan (biasanya produk manufaktur) dengan spesifikasinya yang harus diproduksi dan diserahkan kemudian. Jual beli jenis ini biasanya digunakan oleh perusahaan untuk meproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesan, kemudian harga telah disepakati dan barang harus memiliki spesifikasi yang telah disepakati bersama.
4.    Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.[12]
Kemudian jika dilihat dari segi sifatnya, jual beli terbagi menjadi dua bagian:
1.    Jual beli yang shahih
Jual beli shahih ialah apabila obyeknya tidak ada hubungannya dengan hak orang lain selain aqid maka hukumnya nafidz. Artinya, bias dilangsungkan dengan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing pihak, yaitu penjual dan pembeli. Apabilaobyek jual belinya ada kaitan dengan hak orang lain maka hukumnya mauquf, yakni ditangguhkan menunggu persetujuan pihak terkait.
2.      Jual beli ghor shahih
Jual beli ghoir shahih adalah jual beli yang syarat dan rukunnya tidak dipenuhi sama sekali, ataun rukunnya terpenuhi tetapi sifat atau syaratnya tidak terpenuhi. Seperti jual beli yang dilakukan oelh orang yang memiliki ahliyatul ada’kamilah (sempurna) tetapi barang yang dijual masih belum jelas.[13]

E.  Khiar Dalam Jual Beli
Dalam jual beli menurut agama islam diperbolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya karena terjadinya sesuatu hal, khiar dibagi menjadi tiga bagian:
1.    Khiar majelis, artinya antar penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majelis), khair majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli. Rasulullah bersabda: “penjual dan pembeli boleh khiar selama belum berpisah’ (Riwayat Bukhari dan Muslim) Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiar majelis tidak berlaku lagi, batal.
2.      Khiar Syarat, yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata “saya jual rumah ini dengan harga rp. 100.000.000 dengan syarat khiar selama tiga hari. Rasulullah bersabda: “kamu boleh khiar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam” (Riwayat Baihaqi).
3.      Khiar aib, artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata; “saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu dawud dari Aisyah r.a. bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri didekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada rasul, maka budak itu dikembalikan pada penjual.[14]
F.   Berselisih Dalam Jual Beli
Penjual dan pembeli dalam melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, terus terang dan mengatakan sebenarnya, maka jangan berdusta dan jangan bersumpah dusta, sebab sumpah dan dusta menghilangkan berkah jual beli. Rasulullah Saw  bersabda: “bersumpah dapat mempercepat lakunya dagangan, tetapi dapat menghilangkan berkah” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Para pedagang jujur, benar, dan sesuai dengan ajaran islam dalam berdagangnya didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat. Rasulullah Saw bersabda:”pedagang yang jujur dan terpercaya dikumpulkan bersama nabi, sahabat-sahabat dan orang-orang yang mati syahid” (Riwayat Tirmidzi).
Bila anatara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjual belikan, maka yang dibenarkan ialah kata-kata yang punya barang, bila antara keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya Rasulullah Saw bersabda:”bila penjual dan pembeli berselisih dan antara keduanya tak ada saksi, maka yang dibenarkan adalah perkataan yang punya barang atau dibatalkan” (Riwayat Abu Dawud)[15]
Pembagian jual beli ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1.    Jual beli luzaf, jual beli ini dikenal dengan jual beli borongan.
2.    Jual beli wafa’, yaitu jual beli dengan tenggak waktu.
3.    Jual beli  inah, yaitu jual beli dengan cara menjual barang kepada seseorang dengan pembayaran tunda, dapat diangsur dengan harga tertentu, kemudian pembeli menjualnya kembali kepada pemilik semula, dengan harga yang lebih murah dari pembeliannya dan dibayar dengan kontan di tempat itu pula.
4.    Jual beli dengan dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli[16].
G.  Jual Beli Yang Dilarang
Islam adalah agama yang syamil, yang mencangkup segala permasalahan manusia, tak terkecuali dengan jual beli. Jual beli telah disyariatkan dalam Islam dan hukumnya mubah atau boleh, berdasarkan Al Quran, sunnah, ijma’ dan dalil aqli. Allah SWT membolehkan jual-beli agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya selama hidup di dunia ini.
Namun dalam melakukan jual-beli, tentunya ada ketentuan-ketentuan ataupun syarat-syarat yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Seperti jual beli yang dilarang yang akan kita bahas ini, karena telah menyelahi aturan dan ketentuan dalam jual beli, dan tentunya merugikan salah satu pihak, maka jual beli tersebut dilarang.
Diantara jual beli yang dilarang dalam islam tersebut antara lain:

1.       Jual beli yang diharamkan
Tentunya ini sudah jelas sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan dengan syariah Islam.
Begitu juga jual beli yang melanggar syar’I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi sang penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya.
2.      Barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepadamu untuk mencari barang tertentu.Tapi barang yang dia cari tidak ada padamu. Kemudian kamu/ente dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak milik ente (kamu) atau si penjual. Kemudian ent pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :


لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.
[HR Tirmidzi].


3.      Jual beli Hashat.
Yang termasuk jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membelidengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai contoh:
Seseorang berkata: “ Lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian”. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan.

4.      Jual beli Mulamasah.
Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata:
“Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau “Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Jual beli yang demikian juga dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan.
5.      Jual Beli Najasy
Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan.

Dan Rasullulah S.A.W. telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat di dalam hadist:
"Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya," (HR Bukhari [2140] dan Muslim [1413]).[17].

6.      Menjual barang dengan 2 harga yang berbeda Yang dimaksudkan ini ialah membeda-bedakan harga kepada orang lain. Islam mengajarkan bahwa terhadap musuh pun harus berlaku adil dalam jual-beli. Hal ini tidak termasuk apabila terjadi tawar-menawar dengan pembeli. Misal : A mempunyai kecukupan harta dan tidak menawar harga yang kita tawarkan sedangkan B termasuk Dhuafa maka ia melakukan penawaran dan kita mengurangi harga tersebut. Maka semacam ini diperbolehkan
7.      Menjual dengan menghancurkan harga pasar  atau membeli di atas yang lain.
Contoh ialah menawarkan harga kepada pembeli yang sudah sepakat dengan orang lain untuk berjualbeli namun kita mengajukan penawaran yang lebih murah sehingga orang yang sudah sepakat tersebut membatalkan kesepakatan.
8.      Buyback atau pembelian kembali atas barang yang kita jual
Misal kita menjual sepeda motor dengan harga 10 juta, kita menyetujui karena kita sedang butuh uang tersebut. Setelah kita memiliki kemampuan maka kita berniat membeli kembali sepeda motor tersebut namun dengan harga yang lebih tinggi yaitu misal 12 juta.
Hal ini tidak boleh dilakukan.
Hal ini tidak dibenarkan karena ini merupakan cara seseorang untuk mendapatkan riba/kelebihan.
9.      Menjual barang yang kita beli namun barang tersebut belum kita pegang, lihat atau kuasai. Nabi Muhammad SAW pernah meriwayatkan, dari Abu Hurairah , “ janganlah menjual makanan yang dibeli jika belum dipegang”
Hal ini untuk mencegah penipuan dan apabila barang cacat. Jangan seperti membeli kucing dalam karung. Beberapa hadits meriwayatkan bahwa barang seperti emas, perak harus dikuasai dulu atau dipegang terlebih dahulu sebelum dijual kembali. Jual-Beli buah-buahan sebelum matang.
Sistem ini sering terjadi dan dikenal dengan sistem ijon. Hal ini tidak boleh dilakukan karena ditakutkan barang tersebut hancur, busuk atau dimakan binatang. Jual-beli boleh dilakukan ketika barang tersebut sudah jelas baik, sudah matang dsb.
10.  Menjual hanya untuk main-main,
tidak serius. Sebenarnya penjual taidak berniat untuk menjual barang tersebut hanya untuk bermain-main. Misal menjual tanah dengan harga 500 juta, kemudian ada yang mau setuju dengan harga tersebut, sang penjual tidak mau menyetujui atau menaikan menjadi 600 juta. Jika dinaikan menjadi 600 juta dan pembeli tetap mau membeli, sang penjual tidak mau menyetujuinya[18].
H.  Jual Beli Yang Diharamkan
1.      Menjual tanggungan dengan tanggungan
Menjual tanggungan dengan tanggungan yakni menjual hutang dengan hutang. Telah diriwayatkan larangan terhadap menjual tanggungan dengan tanggungan dalam sunnah Nabi yang suci. Dalam hadits Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual tanggungan dengan tanggungan. (Dikeluarkan oleh ath-Thahawi dalam Syarhul Ma”ani IV: 21, dan juga dalam Musykilul Atsar nomor 795. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni III:71, juga oleh al-Hakim II:57, dan oleh al-Baihaqi V: 290 dengan sanad yang lemah, karena lemahnya Musa bin Ubaidah ar-Rubadzi. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil dalam at-Talkhish III:26, dari Imam Ahmad: “Dalam masalah ini tidak ada hadits shahih. Akan tetapi ijma” kaum muslimin adalah bahwa menjual hutang dengan hutang tidak boleh.” Sementara Imam ath-Thahawi menyatakan: “Ahlul hadits menafsirkan hadits ini dengan riwayat Abu Musa bin Ubaidah, meskipun mengandung kekurangan dalam sanadnya. Ini merupakan bab besar dalam ilmu fiqih.” Lihat Musykilul Atsar II: 266.)
Menjual hutang dengan hutang memiliki aplikasi yang bermacam-macam. Jenis yang disyariatkan terkadang sulit dibedakan dengan yang tidak disyariatkan. Hutang yang dijual itu tidak lepas dari keberadaannya sebagai pembayaran yang ditangguhkan, barang dagangan tertentu yang diserahkan secara tertunda, atau barang dagangan yang di-gambarkan kriterianya dan akan diserahkan juga secara tertunda.
2.      Jual Beli dengan Syarat yang merugikan
Syariat Islam yang suci telah memerintahkan ditunaikannya janji dengan komitmen yang menjadi persyaratan janji tersebut, kecuali apabila syarat itu berbentuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, tunaikanlah akad-akad kalian..” (Al-Maidah: 1).
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kaum muslimin selalu terikat dengan persyaratan (perjanjian) sesama mereka, terkecuali persyaratan yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.” (Diriwayatkan at-Tirmidzi)
Syarat bertentangan dengan konsekuensi perjanjian itu adalah seperti seorang penjual mensyaratkan terhadap pembeli agar tidak menjual kembali dagangannya itu kepada orang lain, atau agar si pembeli tidak mengenakan barang beliannya itu, atau agar ia tidak mengendarainya, tidak meninggalinya dan tidak menyewakannya. Atau bila si pembeli menjual kembali barangnya itu, maka si penjual yang lebih berhak mengambil keuntungan-nya. Para ulama mengecualikan sebagian bentuk aplikasinya yang kemudian mereka bolehkan, seperti menjual budak wanita dengan syarat harus dibebaskan, karena ajaran syariat memang mengi-nginkan sekali budak wanita itu dibebaskan. Atau seorang penjual yang memberi persyaratan agar objek jualan itu diwakafkan, dihibahkan atau disedekahkan. Karena itu termasuk amal keba-jikan yang dianjurkan oleh Islam.
Kemudian syarat yang menyebabkan rusaknya harga adalah seperti persyaratan dari salah satu pihak untuk meminjam objek jualan. Karena hal itu dapat menyebabkan ketidakjelasan harga barang, atau bisa juga menggiring kepada semacam riba, bila dili-hat dari sisi pinjaman yang mendatangkan keuntungan. Karena penentuan harga menjadi tidak adil karena pertimbangan pemin-jaman barang tersebut. Kalau syarat peminjaman itu dari pembeli, jelas itu merusak harga, karena menyebabkan ketidakjelasan harga barang karena bertambah. Peminjaman barang itu sendiri termasuk harga yang tidak diketahui. Kalau seandainya persya-ratan peminjaman itu berasal dari penjual, itu juga menyebabkan rusaknya harga karena terjadinya pengurangan. Karena pemin-jaman yang dilakukan oleh penjual itu masuk dalam harga yang tidak diketahui.
3.      Dua Perjanjian Dalam Satu Transaksi Jual Beli
Membuat dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli merupakan hal yang dilarang dalam syariat. Diriwayatkan adanya sejumlah dalil yang melarang perbuatan tersebut. Diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah tentang larangan Rasulullah terhadap hal tersebut.
Hadits Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diriwayatkan bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang melakukan dua perjanjian jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka hendaknya ia mengambil yang paling sedikit, kalau tidak ia telah mengambil riba.” Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dari Hadits Ibnu Mas”ud bahwa ia menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang adanya dua perjanjian dalam satu transaksi.”
Para ulama berbeda pendapat tentang arti dari dua per-janjian tersebut. Ada beberapa pendapat yang kita lampirkan di bawah ini:
1. Artinya adalah jual beli dengan dua harga, kontan dan kredit dengan harga lebih mahal. Tambahan harga dengan men-jual barang secara tertunda pembayarannya namun lebih mahal dari harga sekarang, diriwayatkan dari Zainal Abidin bahwa beliau menyatakan keharamannya. Yakni keharaman menjual se-suatu lebih mahal dari harga sekarang dengan pembayaran ter-tunda. Penafsiran semacam ini telah dibantah oleh mayoritas ulama. Namun bentuk jual beli semacam ini, menurut pendapat yang benar dari dua pendapat yang ada, adalah disyariatkan.
2. Penjualan dengan dua harga, kontan dan kredit, dan harga kredit atau tertundanya lebih mahal, namun tidak dijelaskan. Misalnya seorang penjual berkata, “Kalau kontan bisa sekian har-ganya, dan kalau dibayar belakangan atau dibeli kredit bisa sekian.” Kemudian kedua orang itu berpisah (dari majlis) dengan ketidak-jelasan, tanpa menentukan salah satunya.
Alasan dilarangnya bentuk jual beli ini ada dua hal : Pertama: Ketidakjelasan dan ketidakstabilan harga. Kedua: Ada kemungkinan terjadinya riba, karena yang demikian itu berarti ia memindahkan kepemilikan dengan pembayaran satu dinar secara kontan dan dengan dua dinar bila dibayar secara tertunda. Dan yang pasti menjadi miliknya adalah salah satu dari keduanya. Jadi seolah-olah yang menjadi miliknya adalah satu dinar secara kontan, lalu ia tangguhkan pembayarannya sehingga berubah menjadi dua dinar. Atau yang menjadi kewajibannya adalah dua dinar secara tertunda, lalu ia segerakan pembayarannya sehingga berubah menjadi satu dinar saja..
4.      Menawar Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain
Adapun menawar barang yang masih ditawar orang lain, yakni seperti dua pihak yang melakukan transaksi jual beli lalu sama-sama sepakat pada satu harga tertentu, lalu datang pembeli lain yang menawar barang yang menjadi objek transaksi mereka dengan harga lebih mahal, atau dengan harga yang sama, hanya saja karena ia orang yang berkedudukan, maka si penjual lebih cenderung menjual kepada orang itu, karena melihat kedudukan orang kedua tersebut.
Kalau kedua orang itu saling tawar menawar, lalu terlihat indikasi bahwa keduanya tidak bisa menyepakati satu harga, tidak diharamkan untuk menawar barang transaksi mereka. Namun kalau belum kelihatan apakah mereka telah memiliki kesepakatan harga atau tidak, penawaran dari pihak pembeli lain untuk sementara ditahan. Demikian juga menurut kalangan Hambaliyah, perlu dibuktikan terlebih dahulu adanya kesepakatan mereka, agar se-mua pihak merasa senang. Namun menurut kalangan Hanafiyah, hal itu tidak mengapa. Boleh-boleh saja melakukan penawaran dengan harga lebih sekalipun, karena itu termasuk jual beli yang disebut lelang. Hal itu tidak dilarang.
Dengan terbuktinya keharaman bentuk-bentuk jual beli ter-sebut di atas, namun menurut para ulama jual beli tersebut tetap sah, karena larangan itu kembali kepada hal di luar pengertian transaksi dan berbagai komitmennya. Karena jual beli tersebut tetap tidak kehilangan satupun dari rukun-rukunnya, atau salah satu dari syarat-syarat sahnya. Larangan itu terhadap hal yang berkaitan dengan transaksi tetapi berada di luar substansi tran-saksi tersebut dan komitmen-komitmennya. Itu termasuk per-buatan yang mengganggu orang lain, namun tidak membatalkan transaksi menurut mayoritas ulama.
5.      Orang Kota Menjualkan Barang Orang Dusun
Hadirah (kota) adalah lawan dari badiyah (dusun). Sementara kata hadir (orang kota) adalah orang yang terbiasa tinggal di kota-kota, perkampungan modern dan sejenisnya. Sementara bady (orang dusun) adalah orang yang tinggal di pedusunan. Dusun adalah selain kota dan perkampungan maju. Kalangan Hambaliyah bahkah memahaminya secara lebih luas lagi. Mereka meng-anggap bahwa orang dusun adalah semua orang yang tinggal di pedusunan, dan juga setiap orang yang masuk ke satu desa sementara ia bukan penduduk asli desa tersebut, baik ia orang du-sun dalam arti sesungguhnya, atau orang desa, atau orang kota lain.
Arti Dari Penjualan, “Orang Kota Menjualkan Barang Kepada Orang Dusun” Yang dimaksudkan dengan istilah orang kota menjadi calo bagi orang dusun menurut mayoritas ulama adalah orang kota menjadi calo pedagang orang dusun. Ia mengatakan kepada peda-gang dusun itu, “Kamu jangan menjual barang sendiri, saya lebih tahu tentang masalah jual beli ini.” Akhirnya si pedagang bergan-tung kepadanya, menjual barangnya dan pada akhirnya ia mema-sarkan barang dengan harga tinggi. Kalau si calo membiarkannya berjual-beli sendiri, pasti ia bisa menjual dengan harga lebih murah kepada orang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa arti terminologi itu ada-lah: Orang kota yang menjual barang kepada orang dusun karena mencari keuntungan banyak (karena orang dusun tidak mengenal harga) sehingga membahayakan orang-orang kota itu. Namun pendapat pertama lebih tepat.
Hukum “Orang Kota Menjualkan Barang Orang Dusun” Para ulama sependapat melarang jual beli semacam itu, karena adanya dalil-dalil shahih dan tegas yang melarangnya. Di antara dalil-dalil itu misalnya, Sabda shallallahu ‘alaihi wasallam : “Janganlah orang kota menjualkan komoditi orang dusun. Biarkan manusia itu Allah berikan rizki, dengan saling memberi keun-tungan yang satu kepada yang lain.” Dalil lain adalah hadits Anas rodhiyallahu “anhu: “Kami dilarang untuk melakukan “penjualan orang kota bagi orang dusun”, meskipun dia itu saudaranya atau ayahnya sekalipun.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu”, bab: Janganlah Orang Kota Membelikan Barang Orang Dusun Sebagai Broker I: VI: 2. Diriwayatkan oleh Muslim pada bab yang sama nomor 1523.
Alasan Dilarangnya Penjualan ‘Orang Kota Bagi Orang Dusun’ Alasan dilarangnya jual beli ini menurut mayoritas ulama adalah karena jual beli ini berbahaya bagi para penduduk kota, dan dapat menyulitkan orang banyak. Karena kalau orang dusun itu dibiarkan saja menjual barangnya, tentu masyarakat akan bisa membelinya dengan harga murah, dan mereka juga akan merasa lapang. Adapun kalau orang kota itu menangani penjualan barang itu, dan dia hanya mau menjual dengan harga yang dipatok untuk kota tersebut, tentulah masyarakat akan merasa kesulitan.
Alasan dilarangnya jual beli ini menurut penafsiran lain adalah sisi lain yang dapat membahayakan para penduduk kota, di samping barang yang tidak bisa dibeli dengan murah, yakni langkanya barang kebutuhan. Karena terkadang para penduduk kota mengalami paceklik, mereka membutuhkan makan untuk mereka dan binatang-binatang ternak mereka. Sementara si orang kota hanya mau menjual barang-barangnya kepada penduduk dusun itu saja, dengan harapan besar akan mendapatkan keun-tungan lebih banyak.

6.      Menjual Anjing/dan babi
Jual beli anjing bukanlah bisnis yang Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu Mas”ud -rodhiyallahu “anhu- telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu”, bab: Hasil Menjual Anjing, nomor 2237. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Musaqat, bab: diharamkannya hasil menjual anjing, nomor 1567. Dalam hadits Juhaifah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hasil menjual darah, anjing dan hasil usaha budak wanita..” HR. al-Bukhari
Dengan alasan ini, kalangan Syafi”iyah dan Hambaliyah menganggap tidak sah menjual anjing, anjing apapun juga, mes-kipun anjing yang sudah dilatih berburu. Sementara kalangan Malikiyah membedakan antara anjing yang boleh dipelihara, se-perti anjing buru, dan anjing penjaga, dengan anjing-anjing lain. Kelompok pertama mereka membolehkan untuk dijual, sementara selain itu tidak boleh, karena hadits: “Rasulullah mengharamkan hasil jualan anjing, kecuali anjing buru.” (HR. An-Nasa’i). Termasuk juga babai, karena babi menurut ajaran agama islam adalah termasuk barang yang diharamkan.
7.      Berjualan Ketika Dikumandangkan Adzan Jum’at
Di antara fenomena yang tidak lepas dari pandangan mata di tengah masyarakat barat adalah tersebarnya satu bentuk fenomena, yakni jual beli saat dikumandangkannya adzan Jum’at. Padahal sudah ada larangan tegas terhadap perbuatan itu dalam Kitabulla, yakni dalam firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum”at, maka bersegeralah kamu kepada meng-ingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui…” (Al-Jum”ah: 9).
Para ulama tidak berbeda pendapat sedikitpun, bahwa jual beli pada saat itu diharamkan, berdasarkan dalil ini. Adzan yang dimaksud di sini adalah adzan yang dikumandangkan ketika khatib sudah naik mimbar (setelah khatib mengucapkan salam. Red) . Yakni adzan yang biasa dilakukan pada zaman Nabi. Itulah arti dari adzan atau panggilan bila disebutkan secara lepas. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya dari as-Saib bin Yazid bahwa ia men-ceritakan, “Dahulu adzan Jum’at dikumandangkan ketika khatib sudah duduk di atas mimbar, yakni pada zaman Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Di masa Utsman, karena umat Islam sudah terlalu banyak, maka ditambah satu adzan lagi yang dikumandangkan di az-Zura.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab ash-Shalah, bab: Adzan di Hari Jum’at, nomor 912.
Dari sisi lain, sesungguhnya jual beli pada saat adzan diku-mandangkan ini menyebabkan seseorang melalaikan shalat, akhir-nya meninggalkan sebagiannya atau bahkan seluruhnya. Paremeter Haramnya Jual Beli Ketika Dikumandangkan Adzan Jum’at
Diharamkannya jual beli saat dikumandangkannya adzan Jum’at tentu saja dengan beberapa paremeter tertentu. Di anta-ranya: pertama, Orang yang melakukan perjanjian jual beli harus orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Maka Jual beli boleh dilakukan oleh kaum wanita, anak-anak kecil dan orang sakit. Karena Allah melarang jual beli dengan alasan memerintahkan mereka agar segera berangkat ke masjid. Orang-orang yang tidak terkena perintah itu, tentu saja tidak dilarang untuk tetap melakukan jual beli. Dan juga karena diharamkannya jual beli itu karena alasan menyibukkan diri hingga lalai shalat Jum’at. Dan alasan itu tidak mengenai diri mereka. Kedua, Tidak dalam kondisi mendesak untuk melakukan jual beli. Seperti orang yang dalam kondisi darurat harus membeli ma-kanan, menjual kafan untuk orang mati yang dikhawatirkan akan membusuk kalau ditangguhkan. Kalau tidak dalam kondisi demikian, jual beli diharamkan pada saat itu. Ketiga, Orang yang sibuk bertransaksi tersebut sudah mengetahui larangan tersebut. Karena hukum tidak bisa diberlakukan kepada seseorang yang belum mengetahuinya. Dan keempat, Jual beli itu berlangsung ketika mulai berkumandangnya adzan khutbah, atau adzan kedua[19].
I.     Unsur Kelalaian Dalam Transaksi Jual Beli
Dalam transaksi jual beli boleh saja terjadi kelalian, baik ketika akad berlangsung maupun di saat-saat penyerahan barang oleh penjual dan penyerahan harga (uang) oleh pembeli. Untuk setiap kelalaian itu ada resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang lalai.
Bentuk-bentuk kelalaian dalam jual beli itu menurut para ulama fiqh diantaranya adalah barang yang dijual bukan milik penjual(barang itu sebagai titipan atau jaminan utang di tangan penjual atau barang itu adalah barang hasil curian), atau menurut perjanjian barang harus diserahkan ke rumah pembeli pada waktu tertentu tetapi ternyata tidak diantarkan dan tidak tepat waktu, atau barang itu rusak dalam perjalanan, atau barang yang diserahkan itu tidak sesuai dengan contoh yang disetujui. Dalam kasus-kasus seperti ini resikonya adalah ganti rugi dari pihak yang lalai.
Apabila barang itu bukan milik penjual, maka ia harus membayar ganti rugi terhadap harga yang telah ia terima. Apabila kelalaian itu berkaitan dengan keterlambatan pengantaran barang, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian dan dilakukan dengan unsure kesengajaan, pihak penjual harus membayar ganti rugi. apabila dalam mengantarkan barang itu terjadi kerusakan (sengaja atau tidak sengaja), atau barang yang dibawa tidak sesuai yang telah disepakati maka barang itu harus diganti. Ganti rugi dalam akad ini dalam istilah fiqh disebut dengan adh-dhaman, yang secara harfiah boleh berarti jaminan atau tanggungan.
Pentingnya adh-dhaman jual beli adalah agar dalam jual beli itu tidak terjadi perselisihan terhadap akad yang telah disetujui kedua belah pihak. Segala bentuk tindakan yang merugikan kedua belah pihak, baik sebelum maupun sesudah akad, menurut para ulama fiqh, harus ditanggung resikonya oleh pihak yang menumbulkan kerugian.[20]
J.    Manfaat dan Hikmah Jual Beli
1.      Manfaat jual beli
Manfaat tersebut antara lain:
a.       Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
b.      Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
c.       Masing-masing pihak merasa puas, penjual melepas dagangannya dengan ikhlas dan menerima uang, sedangkan pembeli memberikan uang dan menerima barang dagangan.
d.      Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram.
e.       Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah Swt.
f.       Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
2.      Hikmah Jual Beli
Allah Swt mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada hambanya, karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan dan papan. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia hidup. Tak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lainnya. Dalam hubungan ini tak ada satu hal pun yang lebih sempurna daripada saling tukar, di mana seseorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Jual beli merupakan suatu upaya atau kegiatan usaha atau transaksi dalam tukar menukar barang yang bisa ditukar dengan barang sejenisnya atau dengan uang, asalkan harga barang tersebut sesuai dengan kesepakatan. Inti dari transaksi jual beli adalah saling menguntungkan, jika diantara kedua belah pihak ada yang dirugikan, maka transaksi tersebut dapat dikatan telah keluar dari syariat islam, karena islam itu sendiri telah mengatur sedemikian rupa agar transaksi jual beli tidak ada yang dirugikan. Penjual merasa untuk dan pembeli pun merasa untung.

2.    Saran
Dalam penulisan ini tentu terjadi banyak kesalahan. Saran dan kritikan tentu akan ditampung guna untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini belum semua penulis jelaskan dalam pembahsan diatas, masih terdapat banyak kekurangan, dari itu penulis akan menerima segala saran dan masukan yang membangun.










DAFTAR PUSTAKA
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010
Wardi Muslich, Ahmad, Fiqih Muamalah, Jakarta: Amzah, 2010
Ascarya, Akad dan produk Bank Syari’ah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011
Wiroso, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta: UII Press, 2005
Afandi, Yazid, Fiqh Muamalah,  Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009
Abd Hakim, Atang, Fiqih Perbankan Syari’ah, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011
Syeikh As-Sa’di, Abdurrahman, dkk, Fiqih Jual Beli, Jakarta: 2008
Ghazali, Abdul Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Harun, Yusuf (edt), Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pustaka Imam Syafi’I, 2009
Djuwaini, Dimayuddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007
Hidayatullah, Syarif, Qawaid Fiqiyyah dan Penerapan Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer, Depak: Gramata Publishing, 2012
http://abangdani.wordpress.com/2010/07/13/jual-beli-yang-diharamkan/



[1] Abdul Rahman Ghazali, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hal. 67
[2] Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009) hal. 53
[3] Syeikh Abdurrahman As-Sa’di, dkk, Fiqih Jual Beli, ( Jakarta: 2008) hal. 143
[4] Ibid. hal 144
[5] Abdul Rahman Ghazali, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hal. 69
[6] Atang Abd Hakim, Fiqih Perbankan Syari’ah, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2011) hal 225
[7] Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009) hal. 57
[8] Wiroso, Jual Beli Murabahah, (Yogyakarta: UII Press, 2005)hal. 20
[9] Dimayuddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010) hal. 74
[10] Ascarya, Akad dan produk Bank Syari’ah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011) hal. 77
[11] Syarif Hidayatullah, Qawaid Fiqiyyah dan Penerapan Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer, (Depak: Gramata Publishing, 2012) hal. 132
[12] Op cit.
[13] Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Amzah, 2010) hal.201
[14] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010) hal. 83
[15] Ibid, hal. 84
[16] Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009) hal. 62
[18] http://www.lingkaran.org/fiqh-muamalah-jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam.html
[19] http://abangdani.wordpress.com/2010/07/13/jual-beli-yang-diharamkan/
[20] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007) hal. 120

Post a Comment

1 Comments