DAFTAR ISTILAH-ISTILAH DALAM DUNIA PENDIDIKAN
dibawah ini terdapat beberapa istilah-istilah dalam dunia pendidikan yang mungkin perlu anda ketahui
1. Guru
adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Kelompok
Kerja Guru (KKG)
adalah wadah kegiatan profesional bagi guru SD/MI/SDLB di tingkat kecamatan
yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.
3. Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) adalah Unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional
yang memiliki tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan
pendidikan menengah di provinsi dengan menyelenggarakan fungsi: pemetaan mutu,
pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu, supervisi, fasilitasi
sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk
TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan;
dan pelaksanaan urusan administrasi.
4. Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah wadah kegiatan profesional bagi
para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,
dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari
sejumlah sekolah.
5. Organisasi
KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang struktur
kepengurusan, keanggotaan, dan legalitas administrasi KKG atau MGMP.
6.
Pembiayaan
KKG atau MGMP
adalah pengaturan baku minimal tentang sumber dana, penggunaan, dan
pertanggungjawaban penggunaan dana KKG atau MGMP.
7. Pengelolaan
KKG atau MGMP
adalah pengaturan baku minimal tentang proses pelaksanaan program KKG atau
MGMP.
8.
Pengembangan
KKG atau MGMP
adalah upaya memberikan nilai tambah dari keadaan KKG atau MGMP yang ada saat
ini mencakup input, proses, dan output yang dihasilkan dari kegiatan KKG atau
MGMP.
9. Pemantauan
dan Evaluasi KKG atau MGMP adalah proses untuk memperoleh gambaran
tentang aktivitas dan kinerja KKG atau MGMP dalam manajemen dan pelaksanaan
kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan.
10.Programme in
International Student Assessment (PISA)adalah sebuah survei tiga
tahunan dengan tujuan untuk mengukur tingkat melek (literacy), bukan hanya
tingkat pengetahuan siswa dengan mengklasifikasi pencapaian siswa ke dalam
sejumlah tingkatan, yaitu lima untuk membaca dan masing-masing enam untuk
matematika dan sains.Sasaran survei adalah siswa usia 15 tahun, yaitu usia
menjelang akhir masa wajib belajar.
11.Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) adalah Lembaga unit pelaksana teknis
Kementerian Pendidikan Nasional yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan
dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan tingkat nasional sesuai
dengan bidangnya dengan melaksanakan fungsi: penyusunan pengembangan dan
pemberdayaan, pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi, fasilitasi
dan pelaksanaan peningkatan kompetensi, evaluasi dan fasilitasi
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, dan pelaksanaan urusan
administrasi P4TK.
12.Sekolah Inti adalah sekolah dengan
persyaratan tertentu yang layak dijadikan sebagai tempat penyelenggaraan
kegiatan KKG atau MGMP.
13.Sumber Daya Manusia adalah guru, instruktur,
tutor, kepala sekolah, pengawas sekolah, fasilitator, widyaiswara, dosen, serta
pejabat struktural terkait dan non struktural di kabupaten/kota/provinsi/pusat
sebagai pembimbing dalam kegiatan KKG atau MGMP.
14.Trends in International Mathematics and Science
Study (TIMSS) adalah kegiatan rutin yang dirancang untuk
meneliti trend pengetahuan dan kemampuan Matematika dan IPA anak-anak usia 13
tahun yang dilakukan oleh organisasi yang bergerak di bidang penilaian dan
pengukuran pendidikan IEA (The International Association for the Evaluation
of Educational Achievement).
15.Creating Learning Communities for Children (CLCC) adalah model untuk meningkatkan
mutu pendidikan di Sekolah Dasar yang dikembangkan Depdiknas bekerjasama dengan
UNESCO, dan UNICEF dalam rangka antisipasi menuju desentralisasi, dengan
menerapkan tiga komponen utama, yaitu aktif, menyenangkan dan belajar yang efektif
(AJEL); manajemen berbasis sekolah (SMB); dan partisipasi masyarakat.
16.Tim Pengembang KKG adalah kelompok ahli KKG di tingkat nasional
atau provinsi atau kabupaten yang keanggotaannya terdiri dari wakil guru kelas
terpilih, kepala sekolah terpilih, pengawas sekolah terpilih, fasilitator
LPMP, widyaiswara P4TK, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), instruktur (yang
sudah dilatih oleh P4TK atau dalam program CLCC, Management Basic Education,
Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan USAid, AusAid dan
lainnya), pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.
17.Tim Pengembang MGMP adalah kelompok ahli MGMP di tingkat nasional
atau provinsi, atau kabupaten yang keanggotaannya terdiri dari wakil guru mata pelajaran
terpilih, kepala sekolah terpilih, pengawas sekolah terpilih, fasilitator
LPMP, widyaiswara P4TK, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), instruktur (yang
sudah dilatih oleh P4TK atau dalam program CLCC, Management Basic Education,
Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan, USAid, AusAid dan
lainnya), pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.
18.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur
pelaksan teknis operasional dan atau penunjang Dinas pada Dinas Pendidikan
Kabupaten.
19.Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria
ketuntasan minimal masing-masing indikator yang ditetapkan dengan
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas
indikator, dan kemampuan sumber daya pendukung.
20.Kurikulumadalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
21.Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh satuan pendidikan (sekolah) sesuai
karakteristik, kondisi, dan potensi daerah, sekolah dan peserta didik dengan
mengacu pada Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Pelaksanaan SI
dan SKL, dan Rambu-rambu penyusunan KTSP yang dibuat oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
22.Pengawas
Sekolah adalah tenaga Kependidikan
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan
penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada
satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
23.Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan
dalam Silabus.
24.Silabusadalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
25.Standar
Isi adalah ruang lingkup materi
dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
26.Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
27.Standar Proses adalah standar proses untuk
satuan pendidikan dasar dan meÂnengah
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pemÂbelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
28.Standar
Penilaian Pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
29.Standar Nasional Pendidikan
(SNP) adalah kriteria minimal
tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan
nasional yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan,
yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
link; istilah dalam dunia pendidikan
link; istilah dalam dunia pendidikan
0 Comments