Kekurangan Guru di Indonesia Tembus 520 Ribu Orang

Meski jumlah total guru hampir mencapai 3 juta jiwa, ternyata jumlah tersebut masih kurang. Bahkan kekurangan tersebut jumlah cukup besar, setengah juta lebih kekurangan guru untuk tahun 2015.

Kekurangan guru tersebut dikarenakan sebagian guru-guru yang sudah ada mendekati masa pension dan bahkan banyak pula yang sudah pensiun. Di tahun 2015 ini saja ada sekitar 400 ribu guru yang pension.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru RI (PGRI), Sulistyo, menyatakan saat ini Indonesia kekurangan 520 ribu guru dan jumlah itu akan terus bertambah saat ribuan guru Instruksi Presiden memasuki masa pensiun pada tahun 2018-2023.


"Di seluruh Indonesia kekurangannya mencapai 520 ribuan, itu pada 2015 ini. Yang pensiun 400 ribu orang " kata Sulistyo di Batam Kepulauan Riau, Selasa (15/12).

Kekurangan guru terjadi di seluruh Indonesia, baik kota besar dan kecil. Jumlah guru akan semakin berkurang pada 2018 sampai 2023, saat puluhan ribu guru yang ditugaskan melalui instruksi presiden di seluruh Indonesia memasuki pensiun.

"Guru Inpres tahun 1974 sampai 1975 pensiun besar-besaran dan 2018 sampai 2023, puncaknya yang tertinggi," kata pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah RI itu.

Sayang berkurangnya jumlah guru belum dibarengi dengan upaya pemerintah untuk menambah tenaga pengajar. Sulistyo menilai pemerintah belum serius menambah jumlah guru. "Memang melihat ada rencana pemenuhan guru, tapi kurang bagus. Tidak ada pengangkatan," kata dia.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD, Hardi Selamat Hood berharap pemerintah bergerak cepat untuk menambah jumlah guru demi kelangsungan pendidikan anak-anak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Yatim Mustafa menyatakan sekitar 1.000 orang guru yang mengabdi di provinsi itu memasuki masa pensiun pada 2018. 

Rata-rata guru pensiun pada 2018, karena kebanyakan guru yang mengajar di Kepri merupakan guru tugas instruksi presiden yang didatangkan dari daerah lain pada masa orde baru sehingga usia pensiunnya pun serentak.

Sumber ; republika


Post a Comment

0 Comments