Kode Etik Guru Indonesia

Kode Etik Guru Indonesia
Secara etimologis kode etik berarti pola aturan, tata cara pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.
Kode etik berfungsi sebagai berikut:



1.      Agar memiliki pedoman dan arahan yang jelas dalam melaksanakan tugasnya sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
2.      Agar guru bertanggung jawab pada profesinya.
3.      Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
4.     Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kinerja masyarakat sehingga jasa profesi guru diakui oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam mencerahkan masalah dan mengembangkan diri.
5.  Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah secara kurang professional.



Persatuan Gur Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan merupakan suatu bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa dan tanah air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:

1.  Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan berpancasila.
2.    Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.   Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalah gunaan.
4.    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.     Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.   Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.     Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.    Guru secara bersama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdian
9.   Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pemerintah.

Pelayanan pendidikan akan semakin baik apabila kode etik guru diterapkan siswa secara konsisten. KEGI berisikan tentang norma dan asas yang dijadikan sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negar yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi Undang-undang.

Post a Comment

0 Comments