Awas!, Terlibat Pilkada Guru Bisa Dipidana



Pada tahun 2015, Pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan secara serentak diseluruh indonesia. pilkada serentak merupakan pilkada kali pertama yang dilaksanakan di negeri ini.
 
Dalam Pilkada Serentak 2015, rentan terjadi politisasi terhadap guru dan pejabat untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah tertentu terutama incumbent. Politisasi guru dan pejabat ini dilakukan karena guru dan pejabat memiliki posisi yang strategis untuk mempengaruhi pemilih.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Koalisi Guru Banten, Ginanjar, mengingatkan, guru dan pejabat tidak boleh terlibat dalam pilkada demi memenangkan pasangan calon tertentu.

"Jika ketahuan, ancamannya tidak main-main yaitu pidana baik bagi pejabat bersangkutan dan calon kepala daerah," ujar Ginanjar.

Dia kemudian menyebutkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah mencantumkan larangan dan sanksi tegas mengenai hal tersebut. Ketentuan tersebut, katanya tercantum dalam Pasal 69 huruf f, 70 ayat 1, Pasal 70 ayat 1, Pasal 188, dan Pasal 189.










Dalam Pasal 69 huruf f disebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Sementara Pasal 70 ayat 1 disebutkan alam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: (a) pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan (c) Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat 1 disebutkan Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Sementara, sanksi terhadap pejabat daerah/ ASN/ kepala desa atau sebutan lainnya sebagaimana terkait Pasal 188 menyatakan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). 

Terkait sanksi terhadap kandidat (Pasal 189) dikatakan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Karena itu, Ginanjar mendorong guru dan pejabat pemerintah lainnya berlaku netral dan tidak terlibat dalam segala bentuk kampanye pilkada yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah tertentu.

"Pasangan calon kepala daerah, partai politik, atau tim sukses pasangan calon tidak mengganggu netralitas guru dan pejabat pemerintah lainnya untuk kepentingan kampanye dan pemenangan pemilu lainnya," imbuhnya.

Pengawas pemilu aktif, katanya mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu.

"Masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu," tambah Ginanjar.

Post a Comment

0 Comments