Pada tahun 2015, Pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan secara serentak diseluruh indonesia. pilkada serentak merupakan pilkada kali pertama yang dilaksanakan di negeri ini.
Dalam Pilkada Serentak 2015,
rentan terjadi politisasi terhadap guru dan pejabat untuk memenangkan pasangan
calon kepala daerah tertentu terutama incumbent. Politisasi guru dan
pejabat ini dilakukan karena guru dan pejabat memiliki posisi yang strategis
untuk mempengaruhi pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua
Koalisi Guru Banten, Ginanjar, mengingatkan, guru dan pejabat tidak boleh
terlibat dalam pilkada demi memenangkan pasangan calon tertentu.
"Jika ketahuan, ancamannya
tidak main-main yaitu pidana baik bagi pejabat bersangkutan dan calon kepala
daerah," ujar Ginanjar.
Dia kemudian menyebutkan dalam
UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah mencantumkan larangan dan sanksi
tegas mengenai hal tersebut. Ketentuan tersebut, katanya tercantum dalam Pasal
69 huruf f, 70 ayat 1, Pasal 70 ayat 1, Pasal 188, dan Pasal 189.
Dalam Pasal 69 huruf f
disebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Sementara Pasal 70 ayat 1
disebutkan alam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: (a) pejabat badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (b) aparatur sipil Negara, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
dan (c) Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan
lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat 1 disebutkan
Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Sementara, sanksi terhadap
pejabat daerah/ ASN/ kepala desa atau sebutan lainnya sebagaimana terkait Pasal
188 menyatakan Setiap pejabat negara, pejabat
Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Terkait sanksi terhadap kandidat
(Pasal 189) dikatakan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja
melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah,
Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta
perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan
atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00
(enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Karena itu, Ginanjar mendorong
guru dan pejabat pemerintah lainnya berlaku netral dan tidak terlibat dalam
segala bentuk kampanye pilkada yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
kepala daerah tertentu.
"Pasangan calon kepala
daerah, partai politik, atau tim sukses pasangan calon tidak mengganggu
netralitas guru dan pejabat pemerintah lainnya untuk kepentingan kampanye dan
pemenangan pemilu lainnya," imbuhnya.
Pengawas pemilu aktif, katanya
mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk temuan atau laporan dugaan
pelanggaran pemilu.
"Masyarakat turut aktif
mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu," tambah Ginanjar.
0 Comments