Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah



Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah



I.  Tujuan pengaturan untuk mengakomodasi karakteristik kegiatan usaha Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang tidak sepenuhnya sama dengan perbankan konvensional dan dalam rangka memenuhi amanah Pasal 38 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penerapan Manajemen Risiko pada BUS dan UUS disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan BUS dan UUS.

II. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi:


1.      Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, untuk BUS dilakukan secara individual maupun konsolidasi dengan perusahaan anak, sedangkan untuk UUS dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha UUS yang merupakan satu kesatuan dengan penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS (BUK induk).


2.      Penerapan Manajemen Risiko paling kurang mencakup :

a.       pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.

b.      kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko.

c.       kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan

d.      sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

3.      BUS dan UUS wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 10 risiko, yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil (rate of return risk), dan Risiko Investasi (equity investment risk). Penerapan Risiko Imbal Hasil (rate of return risk) dan Risiko Investasi (equity investment risk) belum diperhitungkan dalam penilaian Risiko (risk profile) BUS dan UUS. BUS dan UUS wajib melakukan penilaian terhadap Risiko Imbal Hasil dan Risiko Investasi meskipun penilaian kedua jenis risiko dimaksud belum diperhitungkan dalam penilaian Risiko (risk profile) BUS dan UUS.

4.      Peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5 (High).

5.      Implementasi/pelaksanaan manajemen risiko harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.

6.      Penerapan Manajemen Risiko UUS adalah sebagai berikut :

a.       Manajemen Risiko UUS merupakan satu kesatuan dengan Manajemen Risiko BUK induk.

b.      Fungsi pengawasan aktif terbatas sampai dengan Direktur UUS.

c.       Kebijakan, prosedur dan penetapan limit UUS merupakan bagian tidak terpisahkan dari Manajemen Risiko BUK induk.

d.      Sistem Informasi Manajemen Risiko UUS dapat menggunakan teknologi sistem informasi yang digunakan dalam system informasi Manajemen Risiko BUK induk.

e.       Pelaksanaan sistem pengendalian intern untuk UUS dapat digabung dengan sistem pengendalian intern dari BUK induk.

f.       Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko untuk UUS dapat dibentuk secara tersendiri atau digabungkan dengan BUK induk sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha UUS serta Risiko yang melekat pada UUS. Dalam hal Komite Manajemen Risiko untuk UUS dibentuk secara tersendiri, maka keanggotaan Manajemen Risiko UUS paling kurang terdiri dari :

1)      Direktur UUS

2)      Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan BUK

3)      Pejabat eksekutif terkait. Dalam hal komite Manajemen Risiko untuk UUS digabung dengan komite Manajemen risiko BUK induk maka dalam pembahasan yang terkait dengan Manajemen Risiko UUS, Direktur UUS wajib diikutsertakan sebagai salah satu anggota komite Manajemen Risiko BUK induk.

7.      Pemberian masa transisi untuk UUS sebagai berikut:

a.       kewajiban penyampaian laporan profil Risiko untuk UUS berlaku sejak laporan posisi bulan Juni 2012.

b.      penyesuaian pengungkapan Manajemen Risiko untuk UUS berlaku pertama kali pada laporan tahunan BUK induk posisi akhir Desember 2012.

8.      BUS dan UUS menyampaikan laporan profil risiko secara triwulanan kepada Bank Indonesia paling lambat 15 hari kerja setelah akhir bulan laporan dan mengungkapkan Manajemen Risiko dalam laporan tahunan sesuai dengan ketentuan transparansi kegiatan usaha bank.

9.      Dengan diberlakukannya PBI ini, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dinyatakan tidak berlaku bagi BUS dan UUS.


Latar belakang penerbitan PBI ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan tata kelola yang baik (good corporate governance), meningkatkan akuntabilitas dan akurasi laporan Pejabat Eksekutif dan jaringan kantor Unit Usaha Syariah  (UUS), memperkuat stuktur kelembagaan UUS, serta dalam rangka penyelarasan ketentuan dengan PBI No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank dan PBI No.14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum.

1.      Kantor UUS meliputi:

a.       kantor UUS di dalam negeri antara lain berupa Kantor Cabang Syariah, Kantor Cabang Pembantu Syariah , Kantor Fungsional Syariah, Kantor Kas Syariah, Kegiatan Pelayanan Kas Syariah, dan kegiatan Layanan Syariah; dan.

b.      kantor UUS di luar negeri berupa Kantor Cabang Syariah dan jenis-jenis kantor lainnya.

2.  Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif dan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor UUS dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS kepada Bank Indonesia setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum.

3. BUK yang memiliki UUS wajib menatausahakan dokumen pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif dan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor UUS. Bank Indonesia berwenang sewaktu-waktu meminta dokumen tersebut.

4.      Salah satu pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor UUS setahun ke depan dalam rencana bisnis UUS adalah kajian yang disampaikan BUK yang memiliki UUS, yang memuat paling kurang:

a.    analisis kondisi keuangan, kesesuaian dengan strategi bisnis, dan dampak terhadap proyeksi keuangan;

b.      mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja kantor UUS.

c.   analisis secara menyeluruh mencakup antara lain kondisi perekonomian nasional, analisis risiko, dan analisis keuangan; dan

d.     rencana persiapan operasional antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, dan sarana penunjang lainnya.

5.      Kajian mengenai jaringan kantor UUS disampaikan pertama kali paling lambat tanggal 28 Maret 2014 dan untuk tahun berikutnya disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis BUK yang memiliki UUS.   Kajian jaringan kantor UUS dapat disatukan dengan kajian mengenai jaringan kantor lain dari BUK yang memiliki UUS.

6.  Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan/penegasan atau penolakan terkait jaringan kantor UUS mempertimbangkan aspek mikro (individual BUK yang memiliki UUS) dan aspek makro ekonomi antara lain stabilitas sistem keuangan dan keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang mencakup antara lain upaya pengembangan ekonomi daerah, perluasan lapangan kerja, kesesuaian dengan prioritas sektor pembangunan, perluasan akses keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan produktif (financial inclusion), dan keberpihakan kepada kepentingan nasional.

7.  BUK yang memiliki UUS yang akan membuka jaringan kantor UUS selain wajib memenuhi ketentuan dalam PBI ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PBI No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

8.  Pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor UUS khusus untuk Kantor Fungsional selama belum dapat dilaporkan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum wajib dilaporkan secara offline setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya.

Post a Comment

0 Comments