DEFINISI
NIKAH
Nikah dalam Alqur’an dan dalam bahasa arab memiliki beberapa arti,
yaitu:
1.
Pertemanan,sebagaiman
tertera dalam firman Allah swt, dan kami kawinkan (nikahkan) mereka dengan
bidadari, maksud kalimat tersebut adalah “ Kami jadika bagi mereka teman berupa
wanita sholehah “.
2.
Saling
menopang, sebagaimana firman Allah swt, “ Kumpulkankah orang-orang yang berbuat
zhalim dan pembesar-pembasar mereka” maksudnya adalah teman-teman mereka dari
tukang pukul.
3.
Kawin
sebagaimana firman Allah Swt, “ Maka tatkala zaid telah mengakhiri kepiluan
terhadap istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia [ Qs.
Al-Ahzaab (33) : 37] maksudnya adalah “ kami nikahkan kamu dengan dia.”
4.
Hubungan
Intim, seperti firman Allah Swt,” Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah
talaq yang kedua) ,maka perempan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin
dengan orang lain.” [Qs.Al-Baqarah (2): 230]
Syarat –syarat Nikah
1.
Kejelasan
kedua mempelai.
2.
Keridhoan
dari kedua mempelai.
3.
Wali,
Seorang wanita tidak boleh menikah tanpa adanya seorang wali haruslah
laki-laki,merdeka,baliqh,berakal sehat,bijaksana,dan di haruskan orang yang sama agamanya dan seorang sultan (pemimpin) berhak menikahkan wanita kafir yang tidak memiliki wali.wali adalh ayahnya mempelai wanita,dialah yang lebih berhak untuk menikahkanny, (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita, saudaranya kemudian pamannya,lalu setelah itu ashobah terdekat dari segi nasab, kemidian barulah sultan (pemimpin).
laki-laki,merdeka,baliqh,berakal sehat,bijaksana,dan di haruskan orang yang sama agamanya dan seorang sultan (pemimpin) berhak menikahkan wanita kafir yang tidak memiliki wali.wali adalh ayahnya mempelai wanita,dialah yang lebih berhak untuk menikahkanny, (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita, saudaranya kemudian pamannya,lalu setelah itu ashobah terdekat dari segi nasab, kemidian barulah sultan (pemimpin).
4.
Selamatnya
kedua mempelai dari larangan-larangan yaitu dengan tidak terdapat pada keduanya
atau salah satunya apa yang menghalanginya untuk melaksanakan pernikahan ,
seperti saudara satu susu, perbedaan agama dan lainnya.
Rukun
Akad Nikah
1.
Adanya
calon suami istri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya
pernikahan, seperti saudara satu susu,perbedaan agama atuapun lainnya.
2.
Terjadinya
ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali, ataupun diri yang menjadi
wakilnya,dengan menyatakan:Saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda
dengan pulanah atau pun lafadz yang semisalnya.
3.
Terjadinya ijab kabul, yaitu lafadz yang
bersumber dari calon suami atau pun yang mewakilkannya, dengan menyatakan :
saya terima pernikahan ini, atau pun dengan lafadz yang semisalnya,jika telah
terjadi ijab kabul maka sahlah pernikahan tersebut.
Keutamaan dan Tujuan
Menikah Menurut Islam
Menikah
termasuk sunnah yang paling di tekankan oleh setiap Rasul,dan juga tremasuk
dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.Allah
Berfirman ;
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”[Ar-Ruum : 21]
Kata
Abdullah bin Mas’ud r.a :suatu ketika kami beberapa orang pemuda sedang bersama
nabi SAW dakam keadaan tidak memiliki apa-apa, berkatalah kepada kami
Rasulullah SAW :
يا
معشر الشبا ب من استطا ع منكم الباء ة فليتزوج,فاءنه اغض للبصر واحن للفرج,ومن لم
ييستطع فعليه بالصوم فاءنه له وجاء
Artinya :
Wahai
sekalian pemuda siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah dia menikah
karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluannya,
dan barang siapa yang belum mampau hendaklah berpuasa karena itu merupakan
benteng baginya.Muttafaqun Alaihi[1]
Hukum
Nikah
1.
Nikah
berhukum sunnah bagi dia yang memiliki syahwat namun tidak takut untuk terjerumus
dalam perzinahan, yang mana nikah mengandung berbagai macam kemaslahatan
pria,wanita serta budak.
2.
Nikah
akan berhukum wajib bagi dia yang takut untuk terjerumus dalam perzinahan jika
dia tidak menikah.ketika menikah,selayaknya bagi kedua suami istri untuk
berniat memtuk memilik,hak unelihara kehormatan serta menjaga diri dari
berbagai aspek yang telah Allah haramkan sehingga ketika berhubungan badan
keduanya akan mendapatkan pahala darinya
B.
MAHAR
Islam telah
mengangkat kedudukan wanita dan memberinya hak untuk bisa memiliki, mewajiban
untuknya mahar ketika menikah, dengan menjadikan hal tersebut sebuah hak
bagainya dari laki-laki sebagai tanda kemuliaan bagainya keagungan bagainya serta perasaan akan
keberhargaannya sebagai pengganti bagai dia yang mencumbuinya, mengharumkan
dirinya serta keridhoaannya terhadap bimbingan laki-laki terhadapnya, Allah
berfirman:
“ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”[Qs An-Nisa,
ayat 4]
Mahar merupakan
sebuah hak bagai wanita, wajib bagai laki-laki untuk memberikan kepadanya untuk
menghalalkan kemaluannya, dan tidak halal bagi siapapun untuk mengambil
sedikitpun darinya kecuali dengan ridhonya,khusus untuk ayahnya di bolehkan
mengambil dari mahar tersebut apa-apa sekiranya tidak akan merugikannya dan
tidak pula di perlukan olehnya, walau tanpa idzin darinya.
Segala sesuatu yang berharga bisa dijadikan
mahar, walaupun murah atau tidak ada batas bagi besarnya mahar. Laki-laki
miskin boleh membayar mahar dengan sesuatu yang bermanfaat, seperti mengajarkan
al-qur’an, menjadi pelayan, dan lainnya.Boleh juga seorang laki-laki untuk
menbedakan budak perempuannya lalu menjadikan kemerdekaan tersebut sebagai
mahar dan menjadikannya istri.
Dianjurkan agar
disegerakan, namun dia boleh akhirikan, atau dengan membayar sebagiannya dengan
segera, lalu sisanya diakhirkan jika dalam akad nikah tidak disebutkan jelas
mahar, pernikahan tetap sah dan dia dia wajib membayar mahar yang besarnya sama
dengan mahar yang memasyarakat disana, akan tetapi jika keduanya saling
bersepakat, walaupun ada sesuatu sedikit, pernikahannya tetap sah.
PENUTUP
Kesimpulan
Pernikahan atau perkawinan adalah:bertemunya seorang laki-laki
dengan seorang perempuan dalam bentuk apapun sehingga mereka memiliki
keturunan.keturunan adalah rahasia kehidupan,rahasia memperbanyak dan
mengembangkan keturunan,rahasia pencipta dan rahasia memakmurkan alam nyata.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Muhammad
Abdul Malik Az-Zughbi, mutiara ranjang pengantin dan bid’ah,bid’an
pernikahan, Penerbit Buku Islam,Najla Prees Jakarta, Cet 2005.
2.
Syaikh
Muhamad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tuwaijiri,ensiklopedi islam lengkap,
Penerbit Ghani Pressindo Yokyakarta,Cet 2:2012.
Oleh : Rustatik
Saliyatin
0 Comments