Menikah Menurut Islam (Munakahat)

DEFINISI NIKAH
Nikah dalam Alqur’an dan dalam bahasa arab memiliki beberapa arti, yaitu:
1.      Pertemanan,sebagaiman tertera dalam firman Allah swt, dan kami kawinkan (nikahkan) mereka dengan bidadari, maksud kalimat tersebut adalah “ Kami jadika bagi mereka teman berupa wanita sholehah “.
2.      Saling menopang, sebagaimana firman Allah swt, “ Kumpulkankah orang-orang yang berbuat zhalim dan pembesar-pembasar mereka” maksudnya adalah teman-teman mereka dari tukang pukul.
3.      Kawin sebagaimana firman Allah Swt, “ Maka tatkala zaid telah mengakhiri kepiluan terhadap istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia [ Qs. Al-Ahzaab (33) : 37] maksudnya adalah “ kami nikahkan kamu dengan dia.”
4.      Hubungan Intim, seperti firman Allah Swt,” Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talaq yang kedua) ,maka perempan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan orang lain.” [Qs.Al-Baqarah (2): 230]


Syarat –syarat Nikah 
                   
1.    Kejelasan kedua mempelai.
2.    Keridhoan dari kedua mempelai.
3.    Wali, Seorang wanita tidak boleh menikah tanpa adanya seorang wali haruslah 

laki-laki,merdeka,baliqh,berakal sehat,bijaksana,dan di haruskan orang yang sama agamanya dan seorang sultan (pemimpin) berhak menikahkan wanita kafir yang tidak memiliki wali.wali adalh ayahnya mempelai wanita,dialah yang lebih berhak untuk menikahkanny, (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita, saudaranya kemudian pamannya,lalu setelah itu ashobah terdekat dari segi nasab, kemidian barulah sultan (pemimpin).
4.    Selamatnya kedua mempelai dari larangan-larangan yaitu dengan tidak terdapat pada keduanya atau salah satunya apa yang menghalanginya untuk melaksanakan pernikahan , seperti saudara satu susu, perbedaan agama dan lainnya.
Rukun Akad Nikah
1.    Adanya calon suami istri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti saudara satu susu,perbedaan agama atuapun lainnya.
2.    Terjadinya ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali, ataupun diri yang menjadi wakilnya,dengan menyatakan:Saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda dengan pulanah atau pun lafadz yang semisalnya.
3.     Terjadinya ijab kabul, yaitu lafadz yang bersumber dari calon suami atau pun yang mewakilkannya, dengan menyatakan : saya terima pernikahan ini, atau pun dengan lafadz yang semisalnya,jika telah terjadi ijab kabul maka sahlah pernikahan tersebut.
Keutamaan dan Tujuan Menikah Menurut Islam
Menikah termasuk sunnah yang paling di tekankan oleh setiap Rasul,dan juga tremasuk dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.Allah Berfirman ;  
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”[Ar-Ruum : 21]
Kata Abdullah bin Mas’ud r.a :suatu ketika kami beberapa orang pemuda sedang bersama nabi SAW dakam keadaan tidak memiliki apa-apa, berkatalah kepada kami Rasulullah SAW :
يا معشر الشبا ب من استطا ع منكم الباء ة فليتزوج,فاءنه اغض للبصر واحن للفرج,ومن لم ييستطع فعليه بالصوم فاءنه له وجاء

Artinya :
Wahai sekalian pemuda siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah dia menikah karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluannya, dan barang siapa yang belum mampau hendaklah berpuasa karena itu merupakan benteng baginya.Muttafaqun Alaihi[1]
 
Hukum Nikah
1.    Nikah berhukum sunnah bagi dia yang memiliki syahwat namun tidak takut untuk terjerumus dalam perzinahan, yang mana nikah mengandung berbagai macam kemaslahatan pria,wanita serta budak.
2.    Nikah akan berhukum wajib bagi dia yang takut untuk terjerumus dalam perzinahan jika dia tidak menikah.ketika menikah,selayaknya bagi kedua suami istri untuk berniat memtuk memilik,hak unelihara kehormatan serta menjaga diri dari berbagai aspek yang telah Allah haramkan sehingga ketika berhubungan badan keduanya akan mendapatkan pahala darinya
B.       MAHAR
Islam telah mengangkat kedudukan wanita dan memberinya hak untuk bisa memiliki, mewajiban untuknya mahar ketika menikah, dengan menjadikan hal tersebut sebuah hak bagainya dari laki-laki sebagai tanda kemuliaan bagainya   keagungan bagainya serta perasaan akan keberhargaannya sebagai pengganti bagai dia yang mencumbuinya, mengharumkan dirinya serta keridhoaannya terhadap bimbingan laki-laki terhadapnya, Allah berfirman:

“ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”[Qs An-Nisa, ayat 4]
Mahar merupakan sebuah hak bagai wanita, wajib bagai laki-laki untuk memberikan kepadanya untuk menghalalkan kemaluannya, dan tidak halal bagi siapapun untuk mengambil sedikitpun darinya kecuali dengan ridhonya,khusus untuk ayahnya di bolehkan mengambil dari mahar tersebut apa-apa sekiranya tidak akan merugikannya dan tidak pula di perlukan olehnya, walau tanpa idzin darinya.
 Segala sesuatu yang berharga bisa dijadikan mahar, walaupun murah atau tidak ada batas bagi besarnya mahar. Laki-laki miskin boleh membayar mahar dengan sesuatu yang bermanfaat, seperti mengajarkan al-qur’an, menjadi pelayan, dan lainnya.Boleh juga seorang laki-laki untuk menbedakan budak perempuannya lalu menjadikan kemerdekaan tersebut sebagai mahar dan menjadikannya istri.
Dianjurkan agar disegerakan, namun dia boleh akhirikan, atau dengan membayar sebagiannya dengan segera, lalu sisanya diakhirkan jika dalam akad nikah tidak disebutkan jelas mahar, pernikahan tetap sah dan dia dia wajib membayar mahar yang besarnya sama dengan mahar yang memasyarakat disana, akan tetapi jika keduanya saling bersepakat, walaupun ada sesuatu sedikit, pernikahannya tetap sah. 


PENUTUP

Kesimpulan
Pernikahan atau perkawinan adalah:bertemunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam bentuk apapun sehingga mereka memiliki keturunan.keturunan adalah rahasia kehidupan,rahasia memperbanyak dan mengembangkan keturunan,rahasia pencipta dan rahasia memakmurkan alam nyata.



DAFTAR PUSTAKA

1.    Muhammad Abdul Malik Az-Zughbi, mutiara ranjang pengantin dan bid’ah,bid’an pernikahan, Penerbit Buku Islam,Najla Prees Jakarta, Cet 2005.
2.    Syaikh Muhamad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tuwaijiri,ensiklopedi islam lengkap, Penerbit Ghani Pressindo Yokyakarta,Cet 2:2012.


Oleh : Rustatik
           Saliyatin


[1] Muttaqun alaihi, Riwayat Bukhori
[2] Quru dapat diartikan suci atau haidh

Post a Comment

0 Comments