Perlukah BerZakat



PENDAHULUAN
BAB I
A.    LATAR BELAKANG
Istilah zakat mungkin tak asing lagi kita dengar karena zakat merupakan rukun islam yang lima. Zakat merupakan sesuatu hal yang dilakukan seseorang untuk membersihkan atau mensucikan diri, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting,tetapi kerap kali umat muslim kurang memperhatikan tentang kewajibaan zakat ,mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim
yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hokum islam. Zakat termasuk kategori ibadah (seperti sholat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunah ,dan sekaligus amal social  kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan uma tmanusia.
Dengan kita berzakat maka kita telah melaksanakan rukun islam yang ketiga untuk lebih jelasnya mengenai zakat maka penulis akan memaparkan tentang hal-hal yang berhubungan dengan zakat.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi dan makna zakat dalam fiqh?
2.      Harta apa saja yang wajib di zakati?
3.      Bagaimana cara menghitung nisab zakat?
4.      Sebutkan dan jelaskan perihal zakat fitrah? Beserta hikmahnya zakat?

C.    TUJUAN PENULISAN
·         Untuk memahami definisi zakat dalam fiqh
·         Agar pembaca dapat mengetahui harta-harta yang wajib dizakati
·         Agar pembaca dapat menghitung nisab zakat
·         Memahami perihal zakat fitrah
·         Agar pembaca dapat mengetahui hikmah-hikmah melakukan zakat


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Definisi dan Makna Zakat
Zakat menurut segi etimologi, zakat memiliki pengertian “pengembangan, berkah, bersih dan penyucian”. Syariat memakai kalimat zakat dengan memadukan dua pengertian tersebut. Zakat berarti pengembangan karena dengan melaksanakannya menjadi sebab berkembang suburnya pahala dan kebajikan. Zakat juga berarti penyucian karena dengan melaksanakannya menjadi sebab diperolehnya kesucian jiwa, terutamanya dari sifat kikir (Ash Shiddiqi,1981:24).
Dari segi terminologi agama, zakat adalah “bagian tertentu dari harta benda yang diwajibkan Allah untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya” (Shihab, dalam Syah, 1992:187).
Dinamakan berkah, karena dengan membayar zakat, hartanya akan bertambah atau tidak berkurang, sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas tunas pada tumbuhan karena karunia dan berkahan yang diberikan Allah SWT kepada seorang Muzaki .Rosulullah saw bersabda :
Harta tidak berkurang karena sedekah (zakat), dan (zakat) tidak diterima dari penghianatan (cara-cara yang tidak dibenarkan syar’i)” (HR Muslim )
Dinamakan bersih, karena dengan membayar zakat, harta dan dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertainya yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya tersebut .adanya hak-hak orang lain menempel padanya, yang apabila kita menggunakanya atau memakainya berarti kita telah memakan harta haram, karena didalamnya terkandung milik orang lain. Maka bersih (thaharah), bisa kita lihat dalam firman Allah SWT :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (memjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengan lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]:103)
Menurut Ibnu Taimiyah, hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi. Dinamakan berkembang karena dengan membayar zakat hartanya dapat mengembang sehingga tidak bertumpuk kesatu tempat atau pada seorangan. Zakat terkadang disebut dengan sadahaq, sehingga zakat bermakna sadahaq dan shadahaq bermakna zakat. Lafaznya berbeda, namun memiliki makna yang sama. Makna ini diantaranya bisa ditemui di dalam Al-qur’an Surah At-Taubah [9]: ayat 60)
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Maksud dari ayat tersebut adalah yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.



B.     Jenis Harta yang Wajib di Zakati
Harta yang wajib dizakati antara lain  :
·         Zakat kekayaan( zakat al-mal) seperti, emas, perak,permata, rumah,tanah, dan kendaraan,
·         Zakat perniaga(tijarah),
·         Zakat pada binatang ternak seperti kambing, sapi,kerbau,kuda dll.
·         Zakat pada tumbuh-tumbuhan (hasil pertanian dan perkebunan)
·         Zakat barang tambang, dan harta terpendam (rikaz).
·         Zakat fitrah (zakat nafs)
1.      Zakat Kekayaan(zakat al-mal) :Emas, perak, permata, rumah, tanah, dan kendaraan,
Dasar wajibnya terdapat pada firman Allah SWT (QS,At-Taubah:34-35)  :
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ   tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  
34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Diwajibkan zakat atas keduanya, baik berupa mata uang, kepingan, atau masih dalam bentuk bungkalan, jika banyak yang dimiliki masing-masingnya sesudah sesampai senishab dan waktunya cukup setahun serta yang memilikinya itu bebas dari utang dan keperluan vital.

2.      Zakat Perniagaan (tijarah)
Sebagian besar ulama dari sahabat dan tabi’in begitupun para fukaha dibelakang mereka berpendapat, tentang wajibnya zakat pada barang-barang perniagaan. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi dari abu Dzar, bahwa Nabi SAW bersabda:
“Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi, dan barang-barang rumah tangga”.

3.      Zakat Hewan Ternak[1]
Zakat hewan ternak misalnya karena banyak manfaatnya dari hewan tersebut baik untuk keperluan makan, minum ataupun yang lainnya. Allah SWT berfirman pada (QS.An-Nahl :66) :
¨bÎ)ur ö/ä3s9 Îû ÉO»yè÷RF{$# ZouŽö9Ïès9 ( /ä3É)ó¡S $®ÿÊeE Îû ¾ÏmÏRqäÜç/ .`ÏB Èû÷üt/ 7^ösù 5QyŠur $·Yt7©9 $TÁÏ9%s{ $Zóͬ!$y tûüÎ/̍»¤±=Ïj9 ÇÏÏÈ  
66. Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.

Firman Allah SWT selanjutnya pada surat An_Nahl ayat 80:
ª!$#ur Ÿ@yèy_ /ä3s9 .`ÏiB öNà6Ï?qãç/ $YZs3y Ÿ@yèy_ur /ä3s9 `ÏiB ÏŠqè=ã_ ÉO»yè÷RF{$# $Y?qãç/ $ygtRqÿÏtGó¡n@ tPöqtƒ öNä3ÏY÷èsß tPöqtƒur öNà6ÏGtB$s%Î)   ô`ÏBur $ygÏù#uqô¹r& $ydÍ$t/÷rr&ur !$ydÍ$yèô©r&ur $ZW»rOr& $·è»tGtBur 4n<Î) &ûüÏm ÇÑÉÈ  
80. Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).

Ada beberapa hadits yang sah menegaskan kewajibannya zakat pada hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing, dan umat sama-sama berpendapat ijma’ atas keharusannya mengamalkannya.
Dalam wajibnya zakat ternak itu, disyaratkan:
a.       Sampai satu nishab.
b.      Berlangsung selama satu tahun.
c.       Hendaklah ternak itu merupakan hewan yang digembalakan,artinya makan rumput yang tidak terlarang dalam sebagian besar masa setahun.[2]
4.      Zakat Tumbuh-Tumbuhan (pertanian dan perkebunan)
Zakat hasil pertanian ini berbeda dengan zakat harta yang lainnya. Pada zakat pertanian ini tidak disyaratkan terpenuhinya satu tahun (haul), melainkan hanya disyaratkan setelah panen, karena ia merupakan hasil bumi atau pengolahan bumi.[3]
Allah SWT telah mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan, dalam firmannya (QS,Al-Baqarah :267) :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  

267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Disini zakat disebut nafkah dari hasil bumi, dan Allah melarang zakat dengan hasil yang paling buruk. Dan Allah juga berfirman dalam (QS,Al-An’am:141):
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ  
141. Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Berkata Ibnu Abbas : “Yang dimaksud dengan “haknya” ialah zakat yang diwajibkan”. Katanya lagi : “Sepersepuluh atau seper dua puluh”.

5.      Zakat Tambang dan Rikaz (Temuan harta karun)
Rikaz adalah Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau Rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahuai lagi pemiliknya. Bagi yang menemukan harta rikaz berupa emas dan perak  maka wajib zakatnya sebesar 20% atau 1/5 dan zakat barang tambang adalah 2,5%, jika kedua jenis harta itu (rikaz dan barang tambang) telah mancapai nisab emas dan perak.
Yang menjadi dasar diwajibkannya zakat rikaz dan barang tambang ialah hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah dari Abu Hurairah:
Bahwa Nabi SAW bersabda: Melukai binatang itu tidaklah dapat dituntutkan belanya, begitupun menggali sumur dan barang tambang, dan mengenai rikaz zakatnya ialah seperlima”.

6.      Zakat Badan/Fitrah (zakat Nafs)
Zakat fitri merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali yang berupa makanan pokok alakadarnya  yang telah ditentukan oleh syarak. Hukum zakat fitrah adalah fardhu ain ialah wajib dilakukan  oleh seorang muslim, baik tua maupaun muda, bayi yang baru dilahirkan dan termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan orang-orang yang wajib zakat.

C.    Nisab Zakat
Berikut ini akan diuraikan ketentuan pelaksanaan zakat mal untuk masing-masing jenis :
1.      Barang kekayaan
a)      Emas
Mengenai emas, tidak wajib dikelurkan hingga banyaknya mencapai 20 dirham. Jika telah sampai dua puluh dinar dan menjalani masa satu tahun, wajib dikeluarkan 1/40 yakni ½ dinar. Setiap lebih dari dua puluh dinar, dikeluarkan 1/40nya lagi.
Nisabnya               : 94 gram
Haul                      : satu tahun
Kadar zakat           :2,5%

b)      Perak
Mengenai perak, tidak zakat sebelum mencapai jumlah dua ratus dirham. Jika banyaknya cukup dua ratus dirham, maka zakatnya 1/40.
Nisabnya               : 672 gram
Haul                      : satu tahun
Kadar zakat           :2,5%

c)      Permata
Nisabnya               : senilai 94 gram emas
Haul                      : satu tahun
Kadar zakat           : 2,5%

d)     Rumah dan Tanah (yang wajib dizakati)
Nisabnya               : senilai 94 gram emas
Haul                      : satu tahun
Kadar zakat           : 2,5%

e)      Kendaraan (untuk yang wajib dizakati)
Nisab                     : senilai 94 gram emas
Haul                      : satu tahun
Kadar zakat           : 2,5%
2.      Zakat Tijarah(perniaga)
Barang siapa memiliki barang-barang perniaga yang banyaknya cukup satu nisab serta berjalan dalam masa satu tahun, hendaklah ia menaksir harganya pada akhir tahun itu lalu mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 dari harga tersebut. Demikianlah harus dilakukan oleh saudagar itu terhadap perdagangannya setiap tahun. Dan tidak dihitung satu tahun, bila jumlah yang dimiliki tidak cukup satu nishab.

3.      Zakat Hewan Ternak
a.       Kambing, biri-biri(domba)
Nisabnya               : 40 ekor
Haul                      : satu tahun
Kadar zakat           : - 40 s.d. 120 ekor =1 ekor
-          121 s.d. 200 ekor = 2ekor
-          201 s.d. 300 ekor = 3 ekor
-          Setiap +100 ekor, maka bertambah 1 ekor kadar zakatnya.

b.      Sapi, kerbau, kuda
Nisabnya               : 30 ekor
Haul                      : satu tahun
Kadar zakat           : - 30 s.d. 39 ekor = 1 ekor umur 1 th
-          40 s.d. 49 ekor = 2 ekor umur 2 th
-          60 s.d 69 ekor = 3 ekor umur 1th
-          Setiap tambah 10 ekor, tambah 1 ekor umur 2tahun

c.       Binatang ternak lainnya
Nisab                     : senilai 94 gram emas
Haul                      : satu tahun
Kadar zakat           : 2,5%

4.      Zakat Tumbuh-tumbuhan( pertanian dan perkebunan)
Nisabnya                     : senilai 759 kg beras atau 1.350 kg gabah
Haul                            : setiap panen
Kadar zakat                 : 5% jika pengairan sulit 10% jika pengairan mudah

5.      Barang Tambang,Temuan(rikaz)
Nisabnya                     : senilai 94 gram emas
Haul                            : pada saat ditemukan
Kadar zakat                 : 20%

D.    Mustahiq zakat
Diceritakan dari Zainal Abidin, ia berkata : “Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan pembayaran zakat dan golongan-golongan yang berhak menerimanya. Barang siapa yang tidak memberikannya pada mereka, maka ia berarti telah berbuat zalim kepada mereka.” Adapun dalil tentang mustahiq zakat di dalam Al-qur’an Surah At-Taubah [9]: ayat 60)
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Maksud dari ayat tersebut adalah yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Berikut ini kami akan uraikan kedelapan kelompok yang berhak menerima distribusi zakat mal maupun zakat fitrah,yaitu:

1.      Orang-orang Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau orang yang memiliki segelintir harta namun tidak mencukupinya untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka berdalil dengan firman Allah SWT pada (QS.Al-Balad:16)
÷rr& $YZŠÅ3ó¡ÏB #sŒ 7pt/uŽøItB ÇÊÏÈ  
16. Atau kepada orang miskin yang sangat fakir.


2.      Orang-orang  Miskin
Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya  dari fakir. Orang miskin bisa mendapat penghasilan dari kerjannya namun tidak mencukupinya.
Pendapat ini mengacu pada firman Allah SWT (QS. AL-Kahfi: 79)
$¨Br& èpoYÏÿ¡¡9$# ôMtR%s3sù tûüÅ3»|¡yJÏ9 tbqè=yJ÷ètƒ Îû ̍óst7ø9$# NŠur'sù ÷br& $pkz:Ïãr& tb%x.ur Nèduä!#uur Ô7Î=¨B äè{ù'tƒ ¨@ä. >puZŠÏÿy $Y7óÁxî ÇÐÒÈ  
79. Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.


3.      Amil Zakat
Amil zakat adalah petugas pengumpulan zakat yang ditunjuk oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat (dari wajib zakat) dan membaginya kepada yang berhak menerimanya. Orang-orang ini juga berhak mendapat bagian zakat, meskipun mereka orang kaya. Ketentuan ini berlaku jika penguasa (pemerintah) tidak menggaji mereka dari Baitul Mal, namun jika pemerintah menggaji mereka maka mereka tidak boleh diberi zakat lagi sebab ketika sudah mendapat gaji mereka otomasis tidak memiliki hak dalam zakat tersebut.

4.      Muallaf
Ada beberapa klasifikasi yang termasuk kedalam golongan muallaf:
Ø  Orang-orang yang masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
Ø  Orang-orang yang masuk Islam yang kuat namun masih mempunyai posisi yang mulia dikalangan kafir.
Ø  Orang-orang yang dekat kaum kafir  dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
Ø  Orang-orang yang dekat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.

5.      Budak Mukatib
Budak mukatib adalah budak yang digantungkan status kemerdekaannya oleh majikannya pada kadar uang yang ia serahkan kepadanya. Jika Islam menetapkan satu bagian dari harta zakat untuk memerdekakan budak, maka selain pintu ini dalam waktu yang sama islam juga membuka pintu-pintu lain seluas-luasnya untuk pemerdekaan dan pembebasan budak, dan sama sekali tidak memperbaruhi system perbudakan.[4]

6.      Gharimin
Yang termasuk golongan gharimin adalah :
Ø  Mereka yang mempunyai utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak mampu membayarnya dengan apapun.
Ø  Orang yang berutang demi membereskan suatu masalah diantara dua golongan yang bertikai dengan tujuan agar tidak menjadi fitnah.
Ø  Orang yang berutang karena menjaminkan sesuatu(menggadikan)

7.      Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berperang dijalan Allah dan mereka tidak punya bekal ketika berjihad.

8.      Ibni Sabil
Ibnu Sabil adalah mereka yang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak mendapatkan zakat dengan syarat perjalannya tidak maksiat.

E.     Perihal Zakat Fitrah dan Hikmahnya
Zakat fitrah(zakat badan) merupakan ciri khas umat Islam. Ia disebut zakat fitrah karena diwajibkan atas setiap jiwa.
      Zakat fitrah menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.

·         Hikmah Disyariatkan Zakat Fitrah
Menurut pendapat yang mansyur, zakat fitrah disyariatkan pada bulan Ramadhan tahun 2H. Adapun hikmah diwajibkannya zakat ini adalah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan perbuatan sia-sia yang mungkin saja ia lakukan selama berpuasa. Selain itu, kewajiban zakat fitrah ini merealisasikan makna solidaritas, kasih saying dan berbuat kebaikan kepada kaum fakir dan miskin dengan membahagiakan dan menyeangkan hati mereka sehingga mereka tidak merasa pahitnya kemiskinan serta mencukupkan mereka dari kebutuhan meminta-minta pada hari ketika umat Islam bersenang-senang. Selain itu ada  pengaruh zakat,yaitu:
Ø  Dapat mengikiskan sifat-sifat kikir dan melatih untuk bersikap dermawan serta pandai bersyukur atas nikmat Allah, sehingga dapat mensucikan diri dan mengembangkan kepribadian yang mulia.
Ø  Dapat menciptakan ketenangan dan ketentraman hidup baik penerima maupun pemberinya.
Ø  Dapat mengembangkan harta benda.
Ø  Dapat membantu mewujudkan keadilan social ditengah-tengah masyarakat.
·         Nisab Zakat Fitrah(zakat nafs)
Barang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah adalah makanan pokok dari masyarakat setempat, seperti beras, gandum,dll. Kadar minimal zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter sesuai dengan jenis makan pokok yang dikonsumsi sehari-hari dalam kualitasnya.



BAB III
PENUTUPAN

A.    Kesimpulan
1.      Zakat berarti pengembangan karena dengan melaksanakannya menjadi sebab berkembang suburnya pahala dan kebajikan. Zakat juga berarti penyucian karena dengan melaksanakannya menjadi sebab diperolehnya kesucian jiwa, terutamanya dari sifat kikir (Ash Shiddiqi,1981:24). Dari segi terminologi agama, zakat adalah “bagian tertentu dari harta benda yang diwajibkan Allah untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya” (Shihab, dalam Syah, 1992:187).
2.      Harat yang wajid Di Zakati adalah
Harta yang wajib dizakati antara lain  :
·         Zakat kekayaan( zakat al-mal) seperti, emas, perak,permata, rumah,tanah, dan kendaraan,
·         Zakat perniaga(tijarah),
·         Zakat pada binatang ternak seperti kambing, sapi,kerbau,kuda dll.
·         Zakat pada tumbuh-tumbuhan (hasil pertanian dan perkebunan)
·         Zakat barang tambang, dan harta terpendam (rikaz).
·         Zakat fitrah (zakat nafs)

3.      Kritik dan Saran
Demikian makalah ini kami buat harapan mempunyai nilai guna bagi para pembaca pada umumnya dan penulisan pada khususnya.Kami sadar masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini untuk itu kami mohon saran yang membangun.Terimakasih.




DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Hikmat dan Hidayat, Panduan Pintar Zakat, Jakarta: Qultum Media,2008
      Tono, Sidik dkk, Ibadah dan Akhlak dalam Islam, Yogyakarta: UII Pess,1998
      Azzam,Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas,  Fiqh Ibadah, Jakarta: Amzah, 2010
      Sabiq, Sayid, Fikih Sunah, Bandung : Pustaka Al-Azhar,2001


[1] Al-An’am adalah hewan ternak yang mempunyai kuku dan telapak kaki,antara lain: unta,sapi, dan kambing. (Al-Mishbah, J.2, hlm.751).
[2] Ini  adalah  pendapat  Abu  Hanifah  dan Ahmad. Dan  menurut  Syafi’I, jika disabitkan rumput  dalam  jangka waktu ia bertahan tanpa makanan itu, maka tetap wajib zakat. Tetapi jika hewan itu  tidak tahan, maka tidak  wajib. Dan  tahannya itu adalah dalam waktu dua hari tidak lebih.
[3]Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Az-Zakat, I/241-242.
[4]Fiqh Az-Zakat,II/619


Oleh: Sri Wahyuni
         Fitriana

Post a Comment

0 Comments