Bagaimana Bisa Sholat



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang

Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu sholat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yangdilakukaan. Selain itu juga bagi kaum fanatis yang tidak menghargai tentang arti khilafiyah, danmenganggap yang berbeda itu yang salah. Oleh karena itu mari kita kaji bersama tentang arti shalat,
dan cara mengerjakannya serta beberapa unsur didalamnya. Dalam pembahasan kali ini juga dipaparkan sholat dan macamnya.Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harusdikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan dan merupakan rukun Islam kedua setelahsyahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapamendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka iameruntuhkan agama (Islam).Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalattersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedangsehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah.Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentangshalat wajib kaitannya dengan kehidupan sehari – hari.

B.  Rumusan Masalah

Pembahasan makalah ini difokuskan pada pemahaman tentang :
1.    Pengertian sholat
2.    Tujuan sholat
3.     Syarat- syarat sholat
4.    cara mendirikan sholat
5.    mana yang rukun, sunah, makruh dsb.
6.    Macam-macam shalat
C.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan yang disusun dalam bentuk makalah ini adalah untuk memaparkan pemahaman tentang :
1.        Arti Sholat
2.        Bagaimana cara mengerjakan shalat seperti yang dianjurkan oleh Rosulullah SAW.
3.        Sebagai koreksi terhadap prilaku sholat kita

D.  Manfaat Penulisan
·      Penulisan ini diharapkan bermanfaat dalam memahami lebih sempurna dalam mengerjakan sholat
·      Memperdalam pengetahuan tentang sholat dan ragamnya
·      Merubah pemikiran untuk lebih Universal
·      Lebih utama untuk meningkatkan keimanan sehingga menjadi insan yang bertakwa
·      Memberi sumbangsi pembanding dengan makalah lain.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian dan Dasar Kewajiban Shalat
Shalat menurut bahasa berarti do’a, kemudian menurut istilah syara’ ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat-syarat tertentu.[1]
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59).
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
Ibadah shalat diperintahkan oleh Allah kepada  Nabi Muhammad SAW pada saat beliau melakukan Isra’ Miraj pada tanggal 27Rajab tahun ke 11 kenabian,tepatnya satu tahun sebelum nabi dan para sahabatnya hijrah ke kota Madinah.
Dasar kewajiban shalat ini disebut sebanyak 67 kali dalam kitab Al-Qur’an[2], diantaranya adalah:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
”43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”(Q.S.Al Baqarah :43)
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍s3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ  
45. Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S.Al Ankabuut :45)
Dan masih banyak ayat-ayat yang pengertian senada dengan kedua ayat diatas, sedangkan hadits Rasulullah SAW yang mewajibkan shalat adalah antara lain:
“islam adalah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad pesuruh Allah, mengerjakan shalat lima waktu, memberikan zakat, melakukan puasa pada bulan Ramadhan dan menjalankan ibadah haji bila mampu” (H.R. Muslim dari Umar bin Khathab)
Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan dalam hati dan jiwa kita umat muslim  dan anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil sebagaimana tersebut dalam hadis nabi Muhammad SAW :
”Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukulah (jikalau mereka enggan melasanakan shalat) diwaktu usia mereka meningkat sepuluh tahun” (HR.. Abu Dawud)
Shalat adalah ibadah yang paling utarna untuk membuktikan keislaman seseorang. Islam memandang shalat sebagai tiang agama dan inti sari islam terletak pada shalat, sebab dalarn shalat tersimpul seluruh rukun agama. Oleh karena itu amalan shalat ini perlu sekali ditanamkan dalam jiwa anak-anak oleh setiap orang tua. Harus melatih anaknya untuk mengerjakan shalat dan memerintahkannya kala mereka berusia 7 tahun. Anak harus diperintah umtuk mengerjakan shalat dengan keras bila mereka telah mencapai usia 10 tahun.
Shalat adalah senjata sakti yang diberikan kepada kita. Dengan senjata ini, kita dapat mematahkan serangan hawa nafsu setan. Shalat adalah penawar mujarab. Dengan shalat, kita membersihkan jiwa dan rohani kita dari aneka perangai keji dan buruk. Dia adalah jalan yang terbaik sekali kita lalui untuk selalu ingat Allah SWT.[3]

B.  Ragam Shalat
1.    Shalat fardhu
Shalat fardlu meliputi shalat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
2.    Shalat Jamaah
Shalat berjamaah ialah shalat yang dilakukan oleh orang banyak bersama-sama, sekurang-kurangnya dua orang, seorang diantaranya mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam dipilih menjadi imam. Shalat berjamaah hukumnya sunnah mu'akkad kecuali shalat jama'ah pada shalat jum'at. Padahal 27 derajat (kali) dibandingkan dengan shalat sendirian.[4] Rasululah saw. Bersabda:
“shalat jama’ah itu melebihi keutamaan shalat yang dilakukan sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat” (H.R.Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
3.    Shalat jama’ dan qashar
Bagi orang yang bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar atau menjama' shalat-shalat fardhu.[5]
a.    Shalat jama’ adalah shalat yang dikumpulkan, yaitu dua waktu shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu. Umpama shalat dhuhur dan ‘ashar dikerjakan diwaktu dhuhur atau ‘ashar. Hukum shalat ini boleh bagi orang yang dalam perjalanan, ini dengan syarat-syarat yang cukup pula. Hal ini berdasarkan firman Allah swt:
#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿtƒ tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûï͍Ïÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xrßtã $YZÎ7B ÇÊÉÊÈ  
“101. Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar[343] sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. An Nisaa : 10 )
[343] Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini Ialah: sembahyang yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2, Yaitu di waktu bepergian dalam Keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, Yaitu di waktu dalam perjalanan dalam Keadaan khauf. dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf di waktu hadhar.

Sholat yang boleh di jama adalah dhuhur dengan ‘ashar dan maghrib dengan isya. Shalat shubuh tidak boleh dijama’, tetapi harus dikerjakan pada waktunya.
b.    Shalat qashar ialah shalat yang diperpendek (diringkaskan). Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat fardhu yang empat raka'at menjadi dua raka'at. Adapun shalat maghrib (3 raka'at) dan shubuh (2 raka'at) tetap sebagaimana biasa.
4.    Shalat Khauf
     Shalat khauf ialah shalat yang dikerjakan dalam keadaan tidak aman atau dalam bahaya perang. Cara shalat khauf berbeda caranya dengan shalat dalam keadaan aman. Cara mengerjakannya menurut keadaan yang dihadapi.
5.    Shalat-shalat Sunat
    Shalat-shalat sunah/nawafil ialah shalat-shalat sunnah yang diluar dari pada shalat-­shalat yang difardhukan. Shalat itu dikerjakan oleh Nabi Muhammad untuk mendekatkan diri kepada Allah dan untuk mengharapkan tambahan pahala. Shalat-shalat sunat itu dibagi menjadi dua, yaitu:
a.    Shalat sunnah muthlaq, yaitu shalat sunnah yang  bilangan rakaatnya tidak ditentukan dan cukuplah seseorang berniat shalat saja, tetapi minimal satu rakaat, boleh dua, tiga, empat danseterusnya sampai tidak terbatas.
b.    Shalat sunnah Muqayyad, yaitu shalat-shalat sunnah yang telah ditentukan waktu dan jumlah rakaatnya, oleh sebab itu shalat ini dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu:
1)   Shalat sunnah yang disyariatkan untuk mengikuti shalat wajib, baik qabliyah maupun ba’diyah. Shalat sunnah inilah yang dinamakan shalat sunnat rawatib. Dan shalat ini dibagi lagi menjadi dua,yaitu:
a)    Rawatib Muakkad yaitu:
                                            i.         2 raka'at sebelum shalat Subuh (sesudah shalat shubuh tidak ada sunnat ba'diyah);
                                          ii.         2 raka'at sebelum shalat Dhuhur;
                                        iii.         2 atau 4 raka'at sesudah shalat zhuhur.
                                        iv.         2 raka'at sesudah shalat mahgrib
                                          v.         2 raka'at sesudah shalat isya.
b)    Rawatib Ghairu Muakkad, yaitu:
                                            i.         2 raka'at sebelum shalat Dhuhur
                                          ii.         2 atau 4 raka'at sebelum shalat `ashar, (sesudah shalat `ashar tidak ada surmah ba'diyah).
                                        iii.         2 raka'at sebelum shalat maghrib.
                                        iv.         2 raka'at sebelum shalat isya.
Selain itu, berdasarkan pelaksanaannya shalat-shalat sunnah itu juga dapat dibagi pula menjadi dua, yaitu :
a.    Shalat sunnat yang dilaksanakan tidak berjamaah, yaitu:
1)   Shalat Rawatib
2)   Shalat sunah wudhu
3)   Shalat Dhuha
4)   Shalat Tahiyyatul Masjid
5)   Shalat Tahajjud
6)   Shalat Sunah Hajat
7)   Shalat Istikharah
8)   Shalat muthlaq
9)   Shalat Awwabin
10)         Shalat Sunah Tasbih
11)         Shalat sunnah Taubat.
b.    Shalat sunnah yang disunnatkan mengerjakannya dengan berjamaah yaitu:
1)   Shalat Tarawih
2)   Shalat Witir
3)   Shalat ‘Ied
4)   Shalat dua gerhana
5)   Shalat Istisqa’

C.  Waktu-waktu Shalat
Waktu sholat dibagi dua pertama waktu ikhtiyar yaitu lima waktu shalat Kedua,waktu idhtihrar terdiri dari tiga waktu sholat saja .Dalam masalah waktu shalat berpegang pada hadist yang telah di terima oleh Rasullullah , baik mengenai waktu ikhtiyar maupun mengenai waktu idhtihrar.[6]
Waktu ikhtiyar adalah waktu mengenai orang dalam keadaan biasa. Waktu ikhtiyar ialah waktu yang di perbolehkan kita shalat di dalamnya di waktu kita kehendaki, yakni dari awal waktu hingga tinggal waktu yang hanya cukup untuk satu shalat saja.
Waktu jawaz, ialah waktu yang cukup sekedara satu shalat saja lagi.
Waktu idhtihrar ialah waktu  yang di bolehkan kita untuk memakainya, karena suatu keperluan darurat. Waktu idhtihrar diperuntukkan bagi mereka yang ada uzur,seperti safar,sakit,hujan dan sesuatu yang dianggap uzur {kepentingan keperluan}.
a.    waktu ikhtiar bagi fajar,ialah dari terbit fajar  shodiq hingga terbit matahari
b.    zuhur ialah dari tergelincir matahari hingga waktu ketika bayangan sesuatu menjadi sama panjang
c.    ashar ialah dari berakhirnya dzuhur hingga kuning matahari
d.   magrib ialah dari terbenam matahari hingga terbenam syafaq merah.
e.    Isya ialah dari terbenam syafaq merah hingga pertengahan malam .
Diriwayatkan oleh muslim dari Abdullah ibn umar bahwa nabi saw bersabda :
“waktu dzuhur adalah apabila telah tergelincir matahari hingga menjadi bayangan seseorang,sepanjang badannya,selama belum datang waktu qashar,dan waktu ashar selama belum kuning matahari,waktu sholat magrib selama belum lenyap syafaq,dan waktu sholat isya hingga separuh yang pertama dan waktu subuh dari terbit fajar sebelum matahari terbit.
D.  Syarat-syarat wajib mengerjakan shalat
            Tentang syarat- syarat wajib mengerjakan itu ada 6 ( enam ) perkara, yaitu:
1.    Islam.
2.    Suci dari hadas besar dan kecil.
3.    Berakal.
4.    Baligh (dewasa)
5.    Sampai dakwah Islam kepadanya.
6.    Jaga (tidak tidur)

E.  Syarat  Sahnya shalat
     Syarat-syarat sah shalat ada 5, yaitu:
1.     suci badannya dari dua hadats;  yaitu hadats keeil dan hadats besar.
2.     suci badan, pakaian dan tempatnya dari najis
3.    menutup aurat; bagi laki-laki antara pusat dan lutut dan bagi wanita seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
4.    Mengetahui waktu shalat
5.    menghadap kiblat.
F.   Rukun Shalat
     Tentang rukun shalat ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
1.    Niat, artinya menyengaja di dalam hati untuk melakukan shalat semata-mata karena Allah SWT.
Sabda Nabi Muhammad s.a.w.:
انما الأعمال بالنيا
2.    Berdiri, bagi orang yang kuasa ;(tidak dapat berdiri boleh dengan duduk tidak dapat duduk boleh berbaring).
3.    Takbiratul iliram, membaca "Allah Akbar", Artinya Allah maha Besar.
4.    Membaca Surat Al-fatihah.
5.    Rukun' dan thuma'ninah artinya membungkuk sehingga punggung menjadi sama datar dengan leher dan kedua belaah tangannya memegang lutut.
6.    I'tidal dengan thuma'ninah[7].
7.    Sujud dua kali dengan thuma'ninah.
8.    Duduk diantara dua sujud dengan thuma'ninah.
9.    Duduk untuk tasyahud pertama.
10.     Membaca tasyahud akhir.
11.     Membaca shalawat atas Nabi .
12.     Mengucap salam yang pertama.
13.     Tertib, artinya berturut-turut menurut peraturan yang telah ditentukan.
G.   Sunah dalam Melakukan Shalat
Waktu mengerjakan shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah Hai’at.
a.  Sunah Ab’adh
1.    Membaca tasyahud awal
2.    Membaca shalawat pada tasyahud awal,
3.    Membaca shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir.
4.    Memnbaca Qunut pada shalat Subuh dan shalat witir.
b.  Sunah Hai’at
1.         Mengangkat keduabelah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’.
2.         Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
3.         Membaca do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
4.         Membaca Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
5.         Membaca Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
6.         Membaca surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
7.         Mengeraskan bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib, isya’ dan subuh selain makmum.
8.         Membaca Takbir ketika gerakan naik turun,
9.         Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud.
10.     Membaca “sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa lakal Hamdu” ketika I’tidal,
11.     Meletakan kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir,dengan membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari telumjuk.
12.     Duduk Iftirasy  dalam semua duduk shalat,
13.     Duduk Tawarruk pada duduk tasyahud akhir
14.     Membaca salam yang kedua.
15.     Memalingkan muka ke kanan dan ;kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua.
H.  Hal yang dimakruhkan dan membatalkan dalam shalat
     Perbuatan-perbuatan yang makruh didalam shalat ialah :
1.      Menahan hadas.
2.      Melihat kekanan / kekiri.
3.      Meludah kemuka, ke kanan atau ke kiri.
4.      Memalingkan muka.
5.      Memejamkan mata.
6.      Menutup mulut rapat-rapat.
7.      Melihat ke arah langit.
8.      Terangkat kepalanya atau menurunkannya dengan sangat di waktu ruku
9.      Menahan telapak tangannya dilengan bajunya ketika sedang takbiratul'ihram, ruku atau sujud.
10.  Bertolak pinggang ; yakni meletakkan kedua tangannya di atas pinggang.
11.  Shalat di kuburan atau biara / gereja.
     Adapun hal-hal yang membatalkan shalat, ialah
1.    Berhadats kecil maupun besar.
2.    Terkena najis yang tidak bisa dimaafkan.
3.    Berkata-kata dengan sengaja selain bacaan shalat.
4.    Sengaja meninggalkan sesuatu rukun atau syarat shalat tanpa `udzur.
5.    Tertawa terbahak-bahak.
6.    Bergerak tiga kali berturut-turut.
7.    Mendahului Imam sampai dua rukun.
8.    Murtad, yakni keluar dari Islam.

I.     Perbedaan Laki-laki Dan Perempuan Dalam Shalat
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
1.


2.

3.


4.



5.
Merenggangkan kedua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud.
Waktu ruku’ dan sujud mengangkat perutnya  dari pahanya.
Menyaringkan suaranya /bacaanya dikeraskan di tempatr keras.
Bila member tahu sesuatu Membaca Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’
Auratnya barang antara Pusar dan lutut.
1.


2.

3.


4.



5.
Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya.

Meletakan perutnya pada dua tangan/ sikunya ketika sujud.
Merendahkan suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
Bila memberitahu sesuatu dengan bertepuk tangan,yakni tangan kanan ditepukkan ke punggung telapak tangan kiri.
Auratnya seluruh anggota tubuh kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan





J.    Hal-hal Yang Mungkin Dilupakan dalam shalat
Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang terlupakan misalnya;
1.    Lupa melaksanakan yang Fardhu
Bila yang terlupakan itu fardhu maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi bila ia ingat ketika sedang shalat, maka haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya. Bila ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, wajiblah baginya mengulangi (menunaikan) apa yang terlupakan, lalu sujud sahwi (sujud sunah karena lupa) sebelum salam.
2.    Lupa melaksanakan sunah Ab’adh,
Jika yang terlupakan itu sunah ab-adh, kita tidak perlu mengulangi apa yang terlupakan itu,kita meneruskan shalat itu sampai selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sawi.
3.    Lupa melakksanakan Sunah hai’at
Jika yang terlupakan itu sunah  hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang terlupakan itu dan tidak perlu sujud sahwi.
Sujud sahwi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
Apabila orang bimbang atau ragu tentan bilangan jumlah raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan dengan yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi.
K.  Beberapa Pelajaran dari Kewajiban Shalat
1.    Shalat merupakan syarat menjadi taqwa.
Taqwa merupakan hal pyang penting dalam islam karena dapat menentukan tingkah laku manusia, orang-orang yang betul-betul taqwa tidak mungkin melakukan perbuatan keji dan mungkar, dan salah satu syarat orang yang betul-betul taqwa adalah  mendirikan shalat sebagaimana firman tuhan dalam surat Al-Bakarah ayat; 43,dan 110, Surat Al- Ankabut ayat; 45,dan surat An-Nuur, ayat; 56.
2.      Shalat merupakan benteng kemaksiatan
Shalat sebagai benteng kemaksiatan artinya Shalat dapat mencega perbuatan keji dan mungkar. Semakin baik kwalitas shalat seseorang maka semakin efektif pula benteng pertahanannya untuk memelihara dirinya dari perbuatan maksiat.
3.      Shalat mendidik perbuatan baik dan jujuur
Shalat akan mendidik perbuatan baik seseorang apabila dilaksanakan secara khusuk. Banyak orang-orang yang shalat celaka, karena lalai akan shalatnya.
Selain mendidik perbuatan baik Shalat juga mendidik perbuatan jujur dan tertib, orang yang mendirikan shalat dengan baik tidak .mungkin meninggalkan syarat dan rukunnya, karena apabila salah satu syarat atau rukunnya ditinggalkan maka shalatnta akan batal atau tidak sah.
4.    Shalat akan membangun etos kerja
Sebagaimana keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang-orang itu baik atau buruk, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di tempat dimana mereka bekerja. Apabila ia melaksanakan shalat dengan khusuk dan ikhlas karena Allah, maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja, mereka tidak akan melakukan koropsi atau tidak jujur dalam bekerja melaksanakan tugas.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.    Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88)
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59)
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.

2.    Waktu sholat dibagi dua pertama waktu ikhtiyar yaitu lima waktu shalat Kedua,waktu idhtihrar terdiri dari tiga waktu sholat saja. Waktu ikhtiyar adalah waktu mengenai orang dalam keadaan biasa. Waktu ikhtiyar ialah waktu yang di perbolehkan kita shalat di dalamnya di waktu kita kehendaki, yakni dari awal waktu hingga tinggal waktu yang hanya cukup untuk satu shalat saja.Waktu jawaz, ialah waktu yang cukup sekedara satu shalat saja lagi.
3.    Shalat merupakan penyerahan diri secara totalitas untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’
4.    Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslim yang baligh berakal tanpa terkecuali.
5.    Dalam shalat ada rukun sunah dan wajibnya.
6.    Hikmah mendirikan shalat yaitu ;
a.       Shalat mencega perbuatan keji dan mungkar.
b.      Shalat mendidik perbuatan baik dan jujur.
c.       Shalat akan membangun etos kerja.

DAFTAR PUSTAKA
-        Al-Qur’an dan terjemahnya.
-       Assuyuti, Imam Basori.Bimbingan Shalat Lengkap. Mitra Umat. 1998.
-       Galzaba, Sidi. Asas Agama Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1975.
-       Hasbi, Moh. Tengku.kuliah ibadah. Pustaka Rizki Putra.2010
-        Rifa’i, Moh. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang : PT Karya Toha Putra.2011
-       Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Mesir: al fath li al i’lam al ‘arabiy.2004
-       Saifulloh, Abdul Al- aziz moh.fiqh islam lengkap. Terbit terang . Surabaya. 2005.
-       Syidiqi, Asy Syidiqi.Pedoman Shalat. Bulan Bintang, 1976.


[1] Drs. Moh. Saifulloh Al-Azis, Fiqh Islam Lengkap, Surabaya : Terbit Terang, 2005. Hlm.146
[2] Ibid.
[3] Prof.Dr. Teungku Muhammad Haabi ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah (Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah), Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2010, hlm. 105.
[4] Drs. Moh. Saifulloh Al-Azis, Op.Cit., hlm. 172-173.
[5] Ibid,
[6] Al – Mughni I :  327
[7] Thuma'ninah yakni berhenti sejenak sekedar ucapan “subhanallah”.

Post a Comment

0 Comments