A.
Pengertian
Shalat Berjama’ah
Secara bahasa, kata jama’ah berarti kumpulan atau bersama-sama. Menurut
istilah, shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh
dua orang atau lebih, salah satunya
menjadi imam, sedangkan yang lainnya jadi makmum.
Denagn demikian shalat
berjama’ah sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang.
B.
Hukum
Shalat Berjama’ah
Hukum shalat berjama’ah adalah
sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan), artinya shalat secara berjama’ah sangat
di anjurkan oleh Rasulullah SAW. Terutama bagi kaum laki-laki dan dilakukukan
di masjid. Rasulullah SAW bersabda: “ seandainya
tidak ada perempuan-perempuan dan anak-anak yang ada di rumah, aku kerjakan
shalat isya di masjid dan aku suruh pemuda-pemuda untuk membakar rumah itu beserta
isinya. ( H.R.Ahmad dari Abu Hurairah: 8441). Hadis ini menunjukkan betapa
kesungguhan Rasulullah SAW dalam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat
secara berjama’ah di masjid, khususnya kaum lelaki.
C.
Syarat
imam dan makmum
Imam adalah pemimpin. Imam dalam shalat
adalah orang yang memimpin shalat dan berdiri paling depan atau di depan
makmum. Gerakan-gerakan seorang imam dalam salat berjama’ah harus diikuti oleh
makmum.
Seorang imam dalam shalat berjama’ah
harus memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan hadis bahwa yang dijadikan ukuran
untuk memilih seorang imam adalah sebagai berikut:
a. Kemampuannya
dalam kitab suci al-qur’an (baik bacaannya maupun banyak hapalannya).
b. Kemampuan
dalam hadis Nabi Muhammad SAW
c. Siapa
yang paling dahulu melakukan atau ikut hijrah ke madinah al-munawarah atau
lebih dahulu masuk Islam.
d. Orang
yang tertua usianya diperkirakan lebih
khusu’ dalam memimpin shalat berjama’ah.
Di samping hal-hal di atas, imam hendaknya
bersikap sebagai berikut:
a. Memerhatikan
( membetulkan atau meluruskan ) shaf jama’ah sebelum salat dimulai.
b. Bijaksana
dalam memimpin salat jama’ah, misalnya tidak terlalu panjang dalam membaca
surah ataupun yang lainnya, terutama apabila jama’ahnya ada yang tua, muda dan
anak-anak.
c.
Kaum
perempuan tidak dibolehkan menjadi imam bagi kaum lelaki.
Makmum dalam salat
berjama’ah hendaknya memiliki perasaan senang dan ikhlas kepada imam sebagai
pemimpin salat berjama’ah. Untuk memjadi makmum diperlukan syarat di antaranya
sebagai berikut:
1. Berniat
menjadi makmum. Sebelum memulai salat,
seseorang harus mempunyai niat bahwa ia akan makmum (mengikuti imam).
2. Posisi
makmum tidak boleh menjorok kedepan melebihi imam. Apabila makum hanya seorang,
hendaklah ia berdiri disebelah kanan imam atau sejajar. Apabila makmum dua
orang atau lebih, ia hendaklah berdiri dibelakang imam.
3. Gerakan
makmum harus mengikuti imam, tidak boleh mendahului.
4. Salat
makmum harus sama dengan imam.
5.
Laki-laki
tidak sah menjadi makmum apabila imamnya perempuan.
D.
Pengaturan
Saf dalam salat berjama’ah
Dalam salat berjama’ah seorang imam
disunahkan untuk memerintahkan para makmum agar merapatkan dan meluruskan
safnya sebelum salat dimulai. Saf atau barisan dalam salat berjama’ah yang
rapat dan lurus dapat menambah kesempurnaan salat berjama’ah. Pengaturan saf
salat berjama’ah adalah sebgai berikut:
a. Apabila
makmum hanya seorang, disunahkan berdiri disebelah kanan imam (sejajar). Apabila makmum berdiri atas
dua orang atau lebih, mereka berada dibelakang imam dengan posisi imam sebagai
tepat ditengah (berdasarkan H.R. Muslim dan Abu Dawud).
b.
Apabila
makmum terdiri atas laki-laki dan perempuan, laki-laki di depan dan perempuan
di belakang.
c.
Apabila
makmum terdiri atas laki-laki, perempuan
, dan juga anak-anak, laki-laki dewasa paling depan ( belakang imam), kemudian
di belakangnya remaja dan anak-anak. Sementara itu jama’ah putri yang sudah
dewasa bertempat pada saf paling belakang, di depannya remaja dan paling depan
(dekat anak laki-laki) adalah anak perempuan ( berdasarkan H.R. Muslim).
E.
Ketentuan
Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah orang yang datang
terlambat untuk mengikuti salat berjama’ah, misalnya tertinggal satu rakaat
atau lebih. Jika seorang makmum masbuk dating, setelah niat dan mengucapkan
takbiratul ihram, hendaknya ia terus mengikuti gerakan imam. Ketika imam sedang
rukuk, ia harus langsung rukuk. Apabila ia sempat mengikuti rukuk secara
sempurna bersama imam, ia telah mendapatkan satu rakaat. Selanjutnya, kekurangan rakaat makmum masbuk
disempurnakan sendiri ketika imam sudah salam (selesai).
F.
Cara
Mengingatkan Imam yang Lupa
Beberapa cara yang harus diperhatikan ketika kita
mendapatkan imam yang lupa bacaan salat atau bilangan rakaatnya.
1.
Jika
imam salah atau lupa bacaan salat, makmum di belakangnya langsung mengucapkan
bacaan yang benar. Apabila imam terus saja ( tidak menanggapi pembetulan
makmum), makmum tetap mengikuti imamnya.
2.
Jika
imam lupa jumlah rakaat salatnya, makmum laki-laki dibelakangnya mengucapkan subhanallah. Apabila makmum di
belakangnya lawan jenis ( imamnya laki-laki makmumnya perempuan), maka makmum
perempuan cukup memberi isyarat dengan tepuk tangan. Apabila sudah
diperingatkan demekian imam terus saja, makmum hendaknya mengikuti imamnya
karena mungkin imam yakin bahwa dirinya yang benar.
G.
Cara
menggantikan imam yang batal
Imam yang batal dapat digantikan oleh
makmum yang tepat berada dalam dibelakangnya. Imam dapat meminta diganti melalui
isyarat. Agar isyarat tersebut mudah dipahami, makmum yang berada dibelakang
imam diisyariatkan orang yang paham ilmu agama. Oleh karena itu, sebaiknya
makmum yang berada dibelakang imam adalah orang yang siap menggantikan
kedudukan imam.
SHALAT DAN KHOTBAH
JUM’AT
A. Pengertian salat jum’at dan
hukumnya
Shalat jum’at
adalah shalat wajib dua rakaat yang dilakukan sesudah khotbah pada waktu zuhur
di hari jum’at. Dengan demekian, shalat jum’at hanya sekali dalam
seminggu.shalat jum’at hukumnya fardu ain bagi setiap muslim laki-laki yang
sudah dewasa, berakal, sehat, merdeka, dan tidak sedang musafir. Shalat jum’at
tidak wajib bagi wanita, anak-anak, hamba sahaya, orang sakit, dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan.
B. Syarat
Wajib dan Sah shalat Jum’at
a. syarat
wajib shalat jum’at
1) Islam
2) Baliq
3) Sehat
akal
4) Laki-laki
5) Sehat
badan
6) Bermukim
(tidak dalam bepergian) , musafir tidak wajib.
b. Syarat
sah salat jum’at
1)
Dilaksanakan
di tempat-tempat yang sudah tetap.
2)
Dilaksanakan
secara berjama’ah, sedangkan jumlah jama’ah tidak ada ketentuan dari Rasulullah
saw.
3)
Dilaksanakan
pada waktu salat zuhur,
4) Salat
jum’at diawali dengan dua khotbah.
C. RUKUN SHALAT JUM’AT
1) Khatib
( lazimnya sekaligus menjadi imam).
2) Jama’ah
jum’at
3) Dua
khotbah atau khotbah dua kali dan duduk di antara
keduanya,
4) Shalat
dua rakaat ( shalat jum’at)dengan berjama’ah.
D.
SUNAH
SHALAT JUM’AT
1) Mandi
sebelum berangkat ke mesjid
2)
Memakai
pakaian yang paling bagus (jika ada)
3)
Memakai
harum-haruman ( kecuali bagi wanita)
Hal-hal yang disunahkan
tersebut menunjukkan bahwa salat jum’at hendaknya dilaksanakan secara tertib,
bersih, dan rapi sehingga sedap dipandang mata. Amalan sunah dapat berfungsi
sebagai sarana dakwah islamiah.
E.
Ketentuan
Khotbah Jum’at
Pembahasan ketentuan khotbah jum’at
meliputi pengertian khotbah jum’at, syarat dan rukun khotbah jum’at; adab
ketika khotbah sedang berlangsung; beberapa hal yang membatalkan salat jum’at
dan pahala salat jum’at.
a. Pengertian
khotbah jum’at
Khotbah jum’at adalah pidato tentang
ajaran agama Islam sebagai rangkaian kata salat jum’at. Khotbah jum’at
dilaksanakan sebelum salat jum’at.
b. Syarat
dan rukun khotbah jum’at
Khotbah jum’at baru dianggap sah
apabila syarat dan rukunnya terpenuhi:
1)
Syarat
khotbah jum’at antara lain:
a. Khatib
harus suci dari hadas dan najis
b. Khatib
harus menutup aurat
c. Khotbah
dimulai setelah masuk waktu shalat zuhur
d. Khotbah
dilakukan dengan berdiri (jika mampu)
e. Khatib
duduk sejenak antara khotbah, dan
f. Suara
khatib terdengar oleh jama’ah
2)
Rukun khotbah Jum’at
Rukun khotbah jum’at yang harus dipenuhi
bagi seorang khatib adalah sebagai berikut:
a. Khatib harus mengucapkan tahmid ( puji-pujian kepada
Allah SWT
b.
Khatib harus mengucapkan selawat atas
Nabi Muhammad saw
c.
Khatib harus mengucapkan dua kalimah
syahadat
d.
Khatib berwasiat untuk jama’ah tentang
ketakwaan dan hal yang dipandang perlu sesuai kondisi jama’ah
e.
Khatib membaca ayat al-qur’an pada salah
satu khotbah
f. Khotib berdua yang ditujukan kepada muslimin dan muslimat
yang berisi permohonan ampun atas segala dosa.
c.
Adab ketika khotbah sedang
berlangsung
Selama khotbah berlangsung, jama’ah
hendaknya bersikap sebagai berikut:
a. Jama’ah
tenang mendengarkan khotbah dan duduk menghadap kearah kiblat
b. Jama’ah
tidak berbicara selama khotbah berlangsung
c. Jama’ah
berdoa atau membaca istiqfar saat khatib duduk di antara dua khotbah.
d.
Beberapa
hal yang membatalkan salat jum’at dan pahala salat jum’at. Yang membatalkan
salat jum’at adalah semua yang membatalkan salat fardu. Yang membatalkan pahala
salat jum’at ( saat khotbah berlangsung) adalah:
1) Bercakap-
cakap antara sesama jama’ah
2) Mengingatkan
atau menegur jama’ah lain yang sedang bercakap-cakap .
Khotbah
jum’at adalah rangkaian dari shalat jum’at. Oleh karena itu, tidak sah apabila
salat jum’at tidak diawali dengan khotbah jum’at. Itulah sebabnya, Rasulullah
saw menyatakan orang yang berbicara atau memperingatkan orang yang
bercakap-cakap saat khotbah berlangsung dinyatakan tidak ada salat jum’at
baginya. Dengan kata lain, salat jum’at yang dilakukan tidak
diperhitungkan sehingga tidak mendapatkan pahala dari sisi Allah swt.
1.
Pengertian
Sholat Jamak dan Qasar
Secara bahasa, jamak artinya mengumpulkan,
sholat jamak artinya mengumpulkan dua sholat fardu yang dilakukan secara
berurutan dalam satu waktu.
Sholat
qasar artinya meringkas atau memendekan, sholat qasar adalah melaksanakan
sholat fardu dengan cara meringkas jumlah rakaatnya, dari empat rakaat menjadi
dua rakaat
Sholat
jamak terbagi menjadi dua macam yaitu sholat jamak takdim dan sholat jamak
takhir. Sholat yang dibolehkan untuk dijamak adalah sholat zhuhur dan sholat
ashar dan sholat magrib dan sholat isya.
Syarat-syarat untuk melakukan sholat jamak dan qasar
yaitu sedang berpergian, turun hujan lebat, keadaan sakit, ada keperluan
penting lainya.
Kesimpulan
Sholat
berjamaah adalah sholat yang dilakukan secara berjamaah, biasanya
dilakukan lebih dari satu orang, slah
satunya seperti yang satu menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum, pahala
yang diperoleh adalah 27 kali lipat pahala, dibandingkan orang yang melakukan
sholat yang sendiri dan hukumnya sunnah mu’akad bagi kaum lelaki.
Sholat jum’at dilakukan pada hari jum’at
dan hukumnya wajib bagi kaum lelaki.
Sholat jamak dan sholat qasar adalah sholat yang
dilakukan ketika sedang didalam perjalanan jauh. Ada dua macam sholat jamak dan
saholat qasar satu takdim dan takhir.
Daftar Pustaka
Rasyid, Sulaiman.1987. Fiqh islam. Bandung : PT Sinar Baru
Ibrahim.T. Darsono. 2009. Penerapan Fiqh. Solo:
PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Oleh : Suhaena
Muayyanah
Mardiana
0 Comments