SHALAT BERJAMA’AH, SHALAT JUM’AT, DAN SHALAT MUSAFIR



A.    Pengertian Shalat Berjama’ah
       Secara bahasa, kata jama’ah berarti kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah, shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satunya  menjadi imam, sedangkan yang lainnya jadi makmum.
                        Denagn demikian shalat berjama’ah sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang.
B.     Hukum Shalat Berjama’ah
           Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan), artinya shalat secara berjama’ah sangat di anjurkan oleh Rasulullah SAW. Terutama bagi kaum laki-laki dan dilakukukan di masjid. Rasulullah SAW bersabda: “ seandainya tidak ada perempuan-perempuan dan anak-anak yang ada di rumah, aku kerjakan shalat isya di masjid dan aku suruh pemuda-pemuda untuk membakar rumah itu beserta isinya. ( H.R.Ahmad dari Abu Hurairah: 8441). Hadis ini menunjukkan betapa kesungguhan Rasulullah SAW dalam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat secara berjama’ah di masjid, khususnya kaum lelaki.
C.    Syarat imam dan makmum
       Imam adalah pemimpin. Imam dalam shalat adalah orang yang memimpin shalat dan berdiri paling depan atau di depan makmum. Gerakan-gerakan seorang imam dalam salat berjama’ah harus diikuti oleh makmum.
         Seorang imam dalam shalat berjama’ah harus memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan hadis bahwa yang dijadikan ukuran untuk memilih seorang imam adalah sebagai berikut:
a.       Kemampuannya dalam kitab suci al-qur’an (baik bacaannya maupun banyak hapalannya).
b.      Kemampuan dalam hadis Nabi Muhammad SAW
c.       Siapa yang paling dahulu melakukan atau ikut hijrah ke madinah al-munawarah atau lebih dahulu masuk Islam.
d.      Orang yang tertua usianya diperkirakan  lebih khusu’ dalam memimpin shalat berjama’ah.
     Di samping hal-hal di atas, imam hendaknya bersikap sebagai berikut:
a.       Memerhatikan ( membetulkan atau meluruskan ) shaf jama’ah sebelum salat dimulai.
b.      Bijaksana dalam memimpin salat jama’ah, misalnya tidak terlalu panjang dalam membaca surah ataupun yang lainnya, terutama apabila jama’ahnya ada yang tua, muda dan anak-anak.
c.       Kaum perempuan tidak dibolehkan menjadi imam bagi kaum lelaki.
      Makmum dalam salat berjama’ah hendaknya memiliki perasaan senang dan ikhlas kepada imam sebagai pemimpin salat berjama’ah. Untuk memjadi makmum diperlukan syarat di antaranya sebagai berikut:
1.      Berniat menjadi makmum.  Sebelum memulai salat, seseorang harus mempunyai niat bahwa ia akan makmum (mengikuti imam).
2.      Posisi makmum tidak boleh menjorok kedepan melebihi imam. Apabila makum hanya seorang, hendaklah ia berdiri disebelah kanan imam atau sejajar. Apabila makmum dua orang atau lebih, ia hendaklah berdiri dibelakang imam.
3.      Gerakan makmum harus mengikuti imam, tidak boleh mendahului.
4.      Salat makmum harus sama dengan imam.
5.      Laki-laki tidak sah menjadi makmum apabila imamnya perempuan.

D.    Pengaturan Saf dalam salat berjama’ah
         Dalam salat berjama’ah seorang imam disunahkan untuk memerintahkan para makmum agar merapatkan dan meluruskan safnya sebelum salat dimulai. Saf atau barisan dalam salat berjama’ah yang rapat dan lurus dapat menambah kesempurnaan salat berjama’ah. Pengaturan saf salat berjama’ah adalah sebgai berikut:
a.       Apabila makmum hanya seorang, disunahkan berdiri disebelah kanan  imam (sejajar). Apabila makmum berdiri atas dua orang atau lebih, mereka berada dibelakang imam dengan posisi imam sebagai tepat ditengah (berdasarkan H.R. Muslim dan Abu Dawud).
b.      Apabila makmum terdiri atas laki-laki dan perempuan, laki-laki di depan dan perempuan di belakang.
c.       Apabila makmum terdiri atas  laki-laki, perempuan , dan juga anak-anak, laki-laki dewasa paling depan ( belakang imam), kemudian di belakangnya remaja dan anak-anak. Sementara itu jama’ah putri yang sudah dewasa bertempat pada saf paling belakang, di depannya remaja dan paling depan (dekat anak laki-laki) adalah anak perempuan ( berdasarkan H.R. Muslim).
E.     Ketentuan Makmum Masbuk
        Makmum masbuk adalah orang yang datang terlambat untuk mengikuti salat berjama’ah, misalnya tertinggal satu rakaat atau lebih. Jika seorang makmum masbuk dating, setelah niat dan mengucapkan takbiratul ihram, hendaknya ia terus mengikuti gerakan imam. Ketika imam sedang rukuk, ia harus langsung rukuk. Apabila ia sempat mengikuti rukuk secara sempurna bersama imam, ia telah mendapatkan satu rakaat. Selanjutnya, kekurangan rakaat makmum masbuk disempurnakan sendiri ketika imam sudah salam (selesai).
F.     Cara Mengingatkan Imam yang Lupa
           Beberapa cara yang harus diperhatikan ketika kita mendapatkan imam yang lupa bacaan salat atau bilangan rakaatnya.
1.      Jika imam salah atau lupa bacaan salat, makmum di belakangnya langsung mengucapkan bacaan yang benar. Apabila imam terus saja ( tidak menanggapi pembetulan makmum), makmum tetap mengikuti imamnya.
2.      Jika imam lupa jumlah rakaat salatnya, makmum laki-laki dibelakangnya mengucapkan subhanallah. Apabila makmum di belakangnya lawan jenis ( imamnya laki-laki makmumnya perempuan), maka makmum perempuan cukup memberi isyarat dengan tepuk tangan. Apabila sudah diperingatkan demekian imam terus saja, makmum hendaknya mengikuti imamnya karena mungkin imam yakin bahwa dirinya yang benar.

G.    Cara menggantikan imam yang batal
          Imam yang batal dapat digantikan oleh makmum yang tepat berada dalam dibelakangnya. Imam dapat meminta diganti melalui isyarat. Agar isyarat tersebut mudah dipahami, makmum yang berada dibelakang imam diisyariatkan orang yang paham ilmu agama. Oleh karena itu, sebaiknya makmum yang berada dibelakang imam adalah orang yang siap menggantikan kedudukan imam.
      SHALAT DAN KHOTBAH JUM’AT  
A. Pengertian salat jum’at dan hukumnya
             Shalat jum’at adalah shalat wajib dua rakaat yang dilakukan sesudah khotbah pada waktu zuhur di hari jum’at. Dengan demekian, shalat jum’at hanya sekali dalam seminggu.shalat jum’at hukumnya fardu ain bagi setiap muslim laki-laki yang sudah dewasa, berakal, sehat, merdeka, dan tidak sedang musafir. Shalat jum’at tidak wajib bagi wanita, anak-anak, hamba sahaya, orang sakit, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
B.  Syarat Wajib dan Sah shalat Jum’at
a.       syarat wajib shalat jum’at
1)      Islam
2)      Baliq
3)      Sehat akal
4)      Laki-laki
5)      Sehat badan
6)      Bermukim (tidak dalam bepergian) , musafir tidak wajib.
b.      Syarat sah salat jum’at
1)      Dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah tetap.
2)      Dilaksanakan secara berjama’ah, sedangkan jumlah jama’ah tidak ada ketentuan dari Rasulullah saw.
3)      Dilaksanakan pada waktu salat zuhur,
4)      Salat jum’at diawali dengan dua khotbah.
C.     RUKUN SHALAT JUM’AT
1)      Khatib ( lazimnya sekaligus menjadi imam).
2)      Jama’ah jum’at
3)      Dua khotbah atau khotbah dua kali dan duduk di antara
keduanya,
4)      Shalat dua rakaat ( shalat jum’at)dengan berjama’ah.
D.          SUNAH SHALAT JUM’AT
1)      Mandi sebelum berangkat ke mesjid
2)      Memakai pakaian yang paling bagus (jika ada)
3)      Memakai harum-haruman ( kecuali bagi wanita)
Hal-hal yang disunahkan tersebut menunjukkan bahwa salat jum’at hendaknya dilaksanakan secara tertib, bersih, dan rapi sehingga sedap dipandang mata. Amalan sunah dapat berfungsi sebagai sarana dakwah islamiah.
E.              Ketentuan Khotbah Jum’at
     Pembahasan ketentuan khotbah jum’at meliputi pengertian khotbah jum’at, syarat dan rukun khotbah jum’at; adab ketika khotbah sedang berlangsung; beberapa hal yang membatalkan salat jum’at dan pahala salat jum’at.
a.       Pengertian khotbah jum’at
     Khotbah jum’at adalah pidato tentang ajaran agama Islam sebagai rangkaian kata salat jum’at. Khotbah jum’at dilaksanakan sebelum salat jum’at.
b.      Syarat dan rukun khotbah jum’at
         Khotbah jum’at baru dianggap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi:
1)      Syarat khotbah jum’at antara lain:
a.       Khatib harus suci dari hadas dan najis
b.      Khatib harus menutup aurat
c.       Khotbah dimulai setelah masuk waktu shalat zuhur
d.      Khotbah dilakukan dengan berdiri (jika mampu)
e.       Khatib duduk sejenak antara khotbah, dan
f.       Suara khatib terdengar oleh jama’ah
2)      Rukun khotbah Jum’at
Rukun khotbah jum’at yang harus dipenuhi bagi seorang khatib adalah sebagai berikut:
a.       Khatib harus mengucapkan tahmid ( puji-pujian kepada Allah SWT
b.      Khatib harus mengucapkan selawat atas Nabi Muhammad saw
c.       Khatib harus mengucapkan dua kalimah syahadat
d.      Khatib berwasiat untuk jama’ah tentang ketakwaan dan hal yang dipandang perlu sesuai kondisi jama’ah
e.       Khatib membaca ayat al-qur’an pada salah satu khotbah
f.       Khotib berdua yang ditujukan kepada muslimin dan muslimat yang berisi permohonan ampun atas segala dosa.  
c.       Adab ketika khotbah sedang berlangsung
    Selama khotbah berlangsung, jama’ah hendaknya bersikap sebagai berikut:
a.       Jama’ah tenang mendengarkan khotbah dan duduk menghadap kearah kiblat
b.      Jama’ah tidak berbicara selama khotbah berlangsung
c.       Jama’ah berdoa atau membaca istiqfar saat khatib duduk di antara dua khotbah.
d.         Beberapa hal yang membatalkan salat jum’at dan pahala salat jum’at. Yang membatalkan salat jum’at adalah semua yang membatalkan salat fardu. Yang membatalkan pahala salat jum’at ( saat khotbah berlangsung) adalah:

1)      Bercakap- cakap antara sesama jama’ah
2)      Mengingatkan atau menegur jama’ah lain yang sedang bercakap-cakap .
Khotbah jum’at adalah rangkaian dari shalat jum’at. Oleh karena itu, tidak sah apabila salat jum’at tidak diawali dengan khotbah jum’at. Itulah sebabnya, Rasulullah saw menyatakan orang yang berbicara atau memperingatkan orang yang bercakap-cakap saat khotbah berlangsung dinyatakan tidak ada salat jum’at baginya.  Dengan kata lain, salat jum’at yang dilakukan tidak diperhitungkan sehingga tidak mendapatkan pahala dari sisi Allah swt.
1.      Pengertian Sholat Jamak dan  Qasar
Secara bahasa, jamak artinya mengumpulkan, sholat jamak artinya mengumpulkan dua sholat fardu yang dilakukan secara berurutan dalam satu waktu.
Sholat qasar artinya meringkas atau memendekan, sholat qasar adalah melaksanakan sholat fardu dengan cara meringkas jumlah rakaatnya, dari empat rakaat menjadi dua rakaat
Sholat jamak terbagi menjadi dua macam yaitu sholat jamak takdim dan sholat jamak takhir. Sholat yang dibolehkan untuk dijamak adalah sholat zhuhur dan sholat ashar dan sholat magrib dan sholat isya.
Syarat-syarat untuk melakukan sholat jamak dan qasar yaitu sedang berpergian, turun hujan lebat, keadaan sakit, ada keperluan penting lainya.
          Kesimpulan
Sholat  berjamaah adalah sholat yang dilakukan secara berjamaah, biasanya dilakukan lebih dari satu orang,  slah satunya seperti yang satu menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum, pahala yang diperoleh adalah 27 kali lipat pahala, dibandingkan orang yang melakukan sholat yang sendiri dan hukumnya sunnah mu’akad bagi kaum lelaki.
Sholat jum’at dilakukan pada hari jum’at dan hukumnya wajib bagi kaum lelaki.
Sholat jamak dan sholat qasar adalah sholat yang dilakukan ketika sedang didalam perjalanan jauh. Ada dua macam sholat jamak dan saholat qasar satu takdim dan takhir.

Daftar Pustaka
            Rasyid, Sulaiman.1987. Fiqh islam. Bandung : PT Sinar Baru
            Ibrahim.T. Darsono. 2009. Penerapan Fiqh. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri


Oleh : Suhaena
          Muayyanah
          Mardiana

Post a Comment

0 Comments