Setiap warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat bisa melamar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja) untuk jabatan fungsional (JF). Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 16.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan untuk
menjadi calon PPPK. Ada 8 persyaratan yang ditetapkan.
Pertama, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Ketiga, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Keempat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau
terlibat politik praktis. Kelima, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan.
Keenam, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi
keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk
jabatan yang mempersyaratkan. Ketujuh, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar.
Dan terakhir, persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang
ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).
Sumber: JPNN
0 Comments