Menurut Menpan-RB, ada solusi
yang dapat diambil bagi seorang Guru Honorer yang sudah Tua, yaitu dengan Sekama PPPK, Maksud Tua disini
adalah mereka yang sudah berumur 35 tahun keatas dan yang tidak mungkin bisa
mengikuti tes PNS, karena secara peraturan, Tes CPNS batas maksimal Umur adalah
35 tahun kebawah.
Skema PPPK bertujuan memberi ruang mereka yang tak memenuhi
persyaratan tes.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menegaskan, seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diatur dalam PP
Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK adalah solusi bagi para honorer.
Khususnya bagi para honorer tua yang berusia di atas 35 tahun dan tidak bisa
mengikuti tes CPNS.
“Kan ada honorer yang tidak
memenuhi syarat tes CPNS karena usia, kalau CPNS harus dibatasi sampai 35
tahun. Karena di PP itu dinyatakan PPPK boleh diikuti oleh honorer mulai umur
20 tahun, hingga dua tahun sebelum masa pensiun,” kata Syafruddin dikutip dari
Republika, Selasa (18/12).
Dia menjelaskan, skema PPPK
memang bertujuan memberikan ruang kepada profesional, orang-orang yang tidak
memenuhi syarat mengikuti tes CPNS, atau profesional lain yang tidak memenuhi
syarat antara lain adalah honorer. Karena itu dia meminta agar tes PPPK
dimanfaatkan dengan baik oleh semua pihak.
“Semua yang profesional (bisa
daftar tes) kan ini lebih terbuka
ketimbang tes CPNS,” ungkap dia.
Sementara itu, sebelumnya Forum
Honorer Kategori Dua, Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2-PGRI) mendesak
agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajamen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterbitkan oleh Presiden Joko
Widodo dicabut. FHK2 PGRI juga akan menggugat PP Nomor 49 Tahun 2018 ke
Mahkamah agung (MA).
Pengurus Pusat FHK2-PGRI Riyanto
Agung Subekti menegaskan, PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK ini bertentangan
dengan azas kepastian hukum dan rasa keadilan, sehingga PP ini secara tegas
ditolak Forum Honorer K2. "Kami sudah mendapatkan salinannya, dan ada
beberapa catatan untuk PP 49/2018. Misalnya, PP ini memiliki tenggang waktu
pelaksanaan 2 tahun sejak penetapannya jadi PP ini pun tidak bisa dilaksanakan
karena harus menunggu 2 tahun. Seleksi PPPK juga dilakukan sebagaimana seleksi
pegawai baru, tidak perhatikan masa kerja sebelumnya," kata Riyanto
beberapa waktu lalu.
Sumber: Republika
0 Comments