PENDAHULUAN
BAB I
A.
LATAR
BELAKANG
Istilah zakat mungkin tak asing lagi kita dengar karena
zakat merupakan rukun islam yang lima. Zakat merupakan sesuatu hal yang
dilakukan seseorang untuk membersihkan atau mensucikan diri, zakat merupakan suatu
ibadah yang paling penting,tetapi kerap kali umat muslim kurang memperhatikan tentang
kewajibaan zakat ,mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim
yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hokum islam. Zakat termasuk kategori ibadah (seperti sholat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunah ,dan sekaligus amal social kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan uma tmanusia.
yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hokum islam. Zakat termasuk kategori ibadah (seperti sholat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunah ,dan sekaligus amal social kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan uma tmanusia.
Dengan kita berzakat maka kita telah melaksanakan rukun islam
yang ketiga untuk lebih jelasnya mengenai zakat maka penulis akan memaparkan tentang
hal-hal yang berhubungan dengan zakat.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa definisi dan makna zakat dalam fiqh?
2.
Harta
apa saja yang wajib di zakati?
3.
Bagaimana cara menghitung nisab zakat?
4.
Sebutkan
dan jelaskan perihal zakat fitrah? Beserta hikmahnya
zakat?
C.
TUJUAN
PENULISAN
·
Untuk memahami definisi zakat dalam fiqh
·
Agar pembaca dapat mengetahui
harta-harta yang wajib dizakati
·
Agar pembaca dapat menghitung nisab
zakat
·
Memahami perihal zakat fitrah
·
Agar pembaca dapat mengetahui
hikmah-hikmah melakukan zakat
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
dan Makna Zakat
Zakat
menurut segi etimologi, zakat memiliki pengertian “pengembangan, berkah, bersih
dan penyucian”. Syariat memakai kalimat zakat dengan memadukan dua pengertian
tersebut. Zakat berarti pengembangan karena dengan melaksanakannya menjadi
sebab berkembang suburnya pahala dan kebajikan. Zakat juga berarti penyucian
karena dengan melaksanakannya menjadi sebab diperolehnya kesucian jiwa,
terutamanya dari sifat kikir (Ash Shiddiqi,1981:24).
Dari
segi terminologi agama, zakat adalah “bagian tertentu dari harta benda yang
diwajibkan Allah untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya” (Shihab, dalam
Syah, 1992:187).
Dinamakan berkah,
karena dengan membayar zakat, hartanya akan bertambah atau tidak berkurang,
sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas tunas pada tumbuhan karena
karunia dan berkahan yang diberikan Allah SWT kepada seorang Muzaki .Rosulullah
saw bersabda :
“Harta
tidak berkurang karena sedekah (zakat), dan (zakat) tidak diterima dari penghianatan
(cara-cara yang tidak dibenarkan syar’i)” (HR Muslim )
Dinamakan bersih, karena dengan membayar
zakat, harta dan dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertainya
yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya tersebut .adanya hak-hak orang lain
menempel padanya, yang apabila kita menggunakanya atau memakainya berarti kita telah
memakan harta haram, karena didalamnya terkandung milik orang lain. Maka bersih
(thaharah), bisa kita lihat dalam firman
Allah SWT :
õ‹è{
ô`ÏB
öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y‰|¹
öNèdãÎdgsÜè?
NÍkŽÏj.t“è?ur
$pkÍ5
Èe@|¹ur
öNÎgø‹n=tæ
(
¨bÎ)
y7s?4qn=|¹
Ö`s3y™
öNçl°;
3
ª!$#ur
ìì‹ÏJy™
íOŠÎ=tæ
ÇÊÉÌÈ
“Ambilah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (memjadi) ketentraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengan lagi Maha Mengetahui.” (QS.
At-Taubah [9]:103)
Menurut Ibnu Taimiyah, hati dan harta
orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara
maknawi. Dinamakan berkembang karena dengan membayar zakat hartanya dapat mengembang
sehingga tidak bertumpuk kesatu tempat atau pada seorangan. Zakat terkadang disebut
dengan sadahaq, sehingga zakat bermakna sadahaq dan shadahaq bermakna zakat. Lafaznya
berbeda, namun memiliki makna yang sama. Makna ini diantaranya bisa ditemui di
dalam Al-qur’an Surah At-Taubah [9]: ayat 60)
“*
$yJ¯RÎ)
àM»s%y‰¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pköŽn=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
†Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
†Îûur
È@‹Î6y™
«!$#
Èûøó$#ur
È@‹Î6¡¡9$#
(
ZpŸÒƒÌsù
šÆÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
íOŠÎ=tæ
ÒO‹Å6ym
ÇÏÉÈ
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah
dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Maksud dari ayat tersebut adalah yang
berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3.
Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan
zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru
masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga
untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan
sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
B. Jenis
Harta yang Wajib di Zakati
Harta
yang wajib dizakati antara lain :
·
Zakat
kekayaan( zakat al-mal) seperti,
emas, perak,permata, rumah,tanah, dan kendaraan,
·
Zakat perniaga(tijarah),
·
Zakat pada binatang ternak seperti kambing,
sapi,kerbau,kuda dll.
·
Zakat
pada tumbuh-tumbuhan (hasil pertanian dan perkebunan)
·
Zakat barang tambang, dan harta
terpendam (rikaz).
·
Zakat fitrah (zakat nafs)
1.
Zakat
Kekayaan(zakat al-mal) :Emas, perak, permata, rumah, tanah, dan kendaraan,
Dasar wajibnya terdapat pada firman Allah SWT
(QS,At-Taubah:34-35) :
*
$pkš‰r'¯»tƒ
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
¨bÎ)
#ZŽÏWŸ2
šÆÏiB
Í‘$t6ômF{$#
Èb$t7÷d”9$#ur
tbqè=ä.ù'u‹s9
tAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
šcr‘‰ÝÁtƒur
`tã
È@‹Î6y™
«!$#
3
šúïÏ%©!$#ur
šcrã”É\õ3tƒ
|=yd©%!$#
spžÒÏÿø9$#ur
Ÿwur
$pktXqà)ÏÿZãƒ
’Îû
È@‹Î6y™
«!$#
Nèd÷ŽÅe³t7sù
A>#x‹yèÎ/
5OŠÏ9r&
ÇÌÍÈ tPöqtƒ
4‘yJøtä†
$ygøŠn=tæ
’Îû
Í‘$tR
zO¨Zygy_
2”uqõ3çGsù
$pkÍ5
öNßgèd$t6Å_
öNåkæ5qãZã_ur
öNèdâ‘qßgàßur
(
#x‹»yd
$tB
öNè?÷”t\Ÿ2
ö/ä3Å¡àÿRL{
(#qè%rä‹sù
$tB
÷LäêZä.
šcrâ“ÏYõ3s?
ÇÌÎÈ
34.
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan
jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih,
35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka
Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu."
Diwajibkan zakat atas keduanya, baik berupa mata
uang, kepingan, atau masih dalam bentuk bungkalan, jika banyak yang dimiliki
masing-masingnya sesudah sesampai senishab dan waktunya cukup setahun serta
yang memilikinya itu bebas dari utang dan keperluan vital.
2. Zakat
Perniagaan (tijarah)
Sebagian
besar ulama dari sahabat dan tabi’in begitupun para fukaha dibelakang mereka
berpendapat, tentang wajibnya zakat pada barang-barang perniagaan. Berdasarkan
apa yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi dari abu Dzar, bahwa Nabi SAW
bersabda:
“Wajib zakat pada: unta, kambing,
sapi, dan barang-barang rumah tangga”.
3. Zakat
Hewan Ternak[1]
Zakat
hewan ternak misalnya karena banyak manfaatnya dari hewan tersebut baik untuk
keperluan makan, minum ataupun yang lainnya. Allah SWT berfirman pada
(QS.An-Nahl :66) :
¨bÎ)ur
ö/ä3s9
’Îû
ÉO»yè÷RF{$#
ZouŽö9Ïès9
(
/ä3‹É)ó¡S
$®ÿÊeE
’Îû
¾ÏmÏRqäÜç/
.`ÏB
Èû÷üt/
7^ösù
5QyŠur
$·Yt7©9
$TÁÏ9%s{
$Zóͬ!$y™
tûüÎ/Ì»¤±=Ïj9
ÇÏÏÈ
66.
Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi
kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa)
susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang
yang meminumnya.
Firman
Allah SWT selanjutnya pada surat An_Nahl ayat 80:
ª!$#ur
Ÿ@yèy_
/ä3s9
.`ÏiB
öNà6Ï?qã‹ç/
$YZs3y™
Ÿ@yèy_ur
/ä3s9
`ÏiB
ÏŠqè=ã_
ÉO»yè÷RF{$#
$Y?qã‹ç/
$ygtRq’ÿÏ‚tGó¡n@
tPöqtƒ
öNä3ÏY÷èsß
tPöqtƒur
öNà6ÏGtB$s%Î)
ô`ÏBur
$ygÏù#uqô¹r&
$ydÍ‘$t/÷rr&ur
!$ydÍ‘$yèô©r&ur
$ZW»rOr&
$·è»tGtBur
4’n<Î)
&ûüÏm
ÇÑÉÈ
80.
Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia
menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang
kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim
dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat
rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).
Ada
beberapa hadits yang sah menegaskan kewajibannya zakat pada hewan ternak
seperti unta, sapi, dan kambing, dan umat sama-sama berpendapat ijma’ atas
keharusannya mengamalkannya.
Dalam wajibnya zakat ternak itu, disyaratkan:
a. Sampai
satu nishab.
b. Berlangsung
selama satu tahun.
c. Hendaklah
ternak itu merupakan hewan yang digembalakan,artinya makan rumput yang tidak
terlarang dalam sebagian besar masa setahun.[2]
4.
Zakat
Tumbuh-Tumbuhan (pertanian dan perkebunan)
Zakat hasil
pertanian ini berbeda dengan zakat harta yang lainnya. Pada zakat pertanian ini
tidak disyaratkan terpenuhinya satu tahun (haul), melainkan hanya disyaratkan
setelah panen, karena ia merupakan hasil bumi atau pengolahan bumi.[3]
Allah SWT telah mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan,
dalam firmannya (QS,Al-Baqarah :267) :
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî ÏJym ÇËÏÐÈ
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Disini
zakat disebut nafkah dari hasil bumi, dan Allah melarang zakat dengan hasil
yang paling buruk. Dan Allah juga berfirman dalam (QS,Al-An’am:141):
*
uqèdur
ü“Ï%©!$#
r't±Sr&
;MȬYy_
;M»x©rá÷è¨B
uŽöxîur
;M»x©râ÷êtB
Ÿ@÷‚¨Z9$#ur
tíö‘¨“9$#ur
$¸ÿÎ=tFøƒèC
¼ã&é#à2é&
šcqçG÷ƒ¨“9$#ur
šc$¨B”9$#ur
$\kÈ:»t±tFãB
uŽöxîur
7mÎ7»t±tFãB
4
(#qè=à2
`ÏB
ÿ¾ÍnÌyJrO
!#sŒÎ)
tyJøOr&
(#qè?#uäur
¼çm¤)ym
uQöqtƒ
¾ÍnÏŠ$|Áym
(
Ÿwur
(#þqèùÎŽô£è@
4
¼çm¯RÎ)
Ÿw
=Ïtä†
šúüÏùÎŽô£ßJø9$#
ÇÊÍÊÈ
141. Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan
yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir
miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan.
Berkata Ibnu Abbas : “Yang dimaksud dengan “haknya”
ialah zakat yang diwajibkan”. Katanya lagi : “Sepersepuluh atau seper dua
puluh”.
5.
Zakat
Tambang dan Rikaz (Temuan harta karun)
Rikaz adalah Setiap
penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau Rikaz, berupa
emas atau perak yang tidak diketahuai lagi pemiliknya. Bagi yang menemukan harta
rikaz berupa emas dan perak maka wajib zakatnya sebesar 20% atau 1/5 dan
zakat barang tambang adalah 2,5%, jika kedua jenis harta itu (rikaz dan barang
tambang) telah mancapai nisab emas dan perak.
Yang menjadi dasar
diwajibkannya zakat rikaz dan barang tambang ialah hadits yang diriwayatkan
oleh jama’ah dari Abu Hurairah:
“Bahwa Nabi SAW bersabda: Melukai binatang
itu tidaklah dapat dituntutkan belanya, begitupun menggali sumur dan barang
tambang, dan mengenai rikaz zakatnya ialah seperlima”.
6.
Zakat
Badan/Fitrah (zakat Nafs)
Zakat fitri
merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali yang
berupa makanan pokok alakadarnya yang
telah ditentukan oleh syarak. Hukum zakat fitrah adalah fardhu ain ialah wajib
dilakukan oleh seorang muslim, baik tua
maupaun muda, bayi yang baru dilahirkan dan termasuk orang-orang yang menjadi
tanggungan orang-orang yang wajib zakat.
C.
Nisab
Zakat
Berikut ini akan diuraikan ketentuan pelaksanaan zakat mal untuk masing-masing jenis :
1. Barang
kekayaan
a) Emas
Mengenai emas, tidak
wajib dikelurkan hingga banyaknya mencapai 20 dirham. Jika telah sampai dua puluh dinar dan menjalani masa satu
tahun, wajib dikeluarkan 1/40 yakni ½ dinar. Setiap lebih dari dua puluh dinar,
dikeluarkan 1/40nya lagi.
Nisabnya : 94 gram
Haul : satu tahun
Kadar
zakat :2,5%
b) Perak
Mengenai perak, tidak
zakat sebelum mencapai jumlah dua ratus dirham. Jika banyaknya cukup dua ratus
dirham, maka zakatnya 1/40.
Nisabnya : 672 gram
Haul : satu tahun
Kadar zakat :2,5%
c) Permata
Nisabnya : senilai 94 gram emas
Haul : satu tahun
Kadar zakat : 2,5%
d) Rumah
dan Tanah (yang wajib dizakati)
Nisabnya : senilai 94 gram emas
Haul : satu tahun
Kadar zakat : 2,5%
e)
Kendaraan
(untuk yang wajib dizakati)
Nisab : senilai 94 gram emas
Haul : satu tahun
Kadar zakat : 2,5%
2. Zakat
Tijarah(perniaga)
Barang
siapa memiliki barang-barang perniaga yang banyaknya cukup satu nisab serta
berjalan dalam masa satu tahun, hendaklah ia menaksir harganya pada akhir tahun
itu lalu mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 dari harga tersebut. Demikianlah
harus dilakukan oleh saudagar itu terhadap perdagangannya setiap tahun. Dan
tidak dihitung satu tahun, bila jumlah yang dimiliki tidak cukup satu nishab.
3. Zakat
Hewan Ternak
a. Kambing,
biri-biri(domba)
Nisabnya : 40 ekor
Haul : satu tahun
Kadar
zakat : - 40 s.d. 120 ekor =1
ekor
-
121 s.d. 200 ekor = 2ekor
-
201 s.d. 300 ekor = 3 ekor
-
Setiap +100 ekor, maka bertambah 1 ekor
kadar zakatnya.
b. Sapi,
kerbau, kuda
Nisabnya : 30 ekor
Haul : satu tahun
Kadar zakat : - 30 s.d. 39 ekor = 1 ekor umur 1
th
-
40 s.d. 49 ekor = 2 ekor umur 2 th
-
60 s.d 69 ekor = 3 ekor umur 1th
-
Setiap tambah 10 ekor, tambah 1 ekor
umur 2tahun
c. Binatang
ternak lainnya
Nisab : senilai 94 gram emas
Haul : satu tahun
Kadar zakat : 2,5%
4.
Zakat
Tumbuh-tumbuhan( pertanian dan perkebunan)
Nisabnya :
senilai 759 kg beras atau 1.350 kg gabah
Haul :
setiap panen
Kadar zakat :
5% jika pengairan sulit 10% jika pengairan mudah
5. Barang
Tambang,Temuan(rikaz)
Nisabnya : senilai 94 gram emas
Haul : pada saat
ditemukan
Kadar
zakat : 20%
D.
Mustahiq
zakat
Diceritakan dari Zainal Abidin, ia
berkata : “Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan pembayaran zakat dan
golongan-golongan yang berhak menerimanya. Barang siapa yang tidak
memberikannya pada mereka, maka ia berarti telah berbuat zalim kepada mereka.”
Adapun dalil tentang mustahiq zakat di dalam Al-qur’an Surah At-Taubah [9]:
ayat 60)
“*
$yJ¯RÎ)
àM»s%y‰¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pköŽn=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
†Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
†Îûur
È@‹Î6y™
«!$#
Èûøó$#ur
È@‹Î6¡¡9$#
(
ZpŸÒƒÌsù
šÆÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
íOŠÎ=tæ
ÒO‹Å6ym
ÇÏÉÈ
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Maksud dari ayat tersebut adalah yang
berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3.
Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan
zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru
masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga
untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan
sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Berikut
ini kami akan uraikan kedelapan kelompok yang berhak menerima distribusi zakat
mal maupun zakat fitrah,yaitu:
1. Orang-orang
Fakir
Fakir
adalah orang yang tidak mempunyai harta atau orang yang memiliki segelintir
harta namun tidak mencukupinya untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka berdalil
dengan firman Allah SWT pada (QS.Al-Balad:16)
÷rr&
$YZŠÅ3ó¡ÏB
#sŒ
7pt/uŽøItB
ÇÊÏÈ
16.
Atau kepada orang miskin yang sangat fakir.
2. Orang-orang
Miskin
Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi
derajatnya dari fakir. Orang miskin bisa mendapat penghasilan dari kerjannya
namun tidak mencukupinya.
Pendapat ini mengacu pada firman Allah SWT (QS.
AL-Kahfi: 79)
$¨Br&
èpoY‹Ïÿ¡¡9$#
ôMtR%s3sù
tûüÅ3»|¡yJÏ9
tbqè=yJ÷ètƒ
’Îû
Ìóst7ø9$#
‘NŠu‘r'sù
÷br&
$pkz:‹Ïãr&
tb%x.ur
Nèduä!#u‘ur
Ô7Î=¨B
ä‹è{ù'tƒ
¨@ä.
>puZŠÏÿy™
$Y7óÁxî
ÇÐÒÈ
79.
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut,
dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang
raja yang merampas tiap-tiap bahtera.
3. Amil
Zakat
Amil zakat adalah petugas pengumpulan zakat yang
ditunjuk oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat (dari wajib zakat) dan
membaginya kepada yang berhak menerimanya. Orang-orang ini juga berhak mendapat
bagian zakat, meskipun mereka orang kaya. Ketentuan ini berlaku jika penguasa
(pemerintah) tidak menggaji mereka dari Baitul Mal, namun jika pemerintah
menggaji mereka maka mereka tidak boleh diberi zakat lagi sebab ketika sudah
mendapat gaji mereka otomasis tidak memiliki hak dalam zakat tersebut.
4. Muallaf
Ada
beberapa klasifikasi yang termasuk kedalam golongan muallaf:
Ø Orang-orang
yang masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
Ø Orang-orang
yang masuk Islam yang kuat namun masih mempunyai posisi yang mulia dikalangan
kafir.
Ø Orang-orang
yang dekat kaum kafir dan dikhawatirkan
terpengaruh kejahatan mereka.
Ø Orang-orang
yang dekat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh
faham mereka.
5. Budak
Mukatib
Budak mukatib adalah budak yang digantungkan status
kemerdekaannya oleh majikannya pada kadar uang yang ia serahkan kepadanya. Jika
Islam menetapkan satu bagian dari harta zakat untuk memerdekakan budak, maka
selain pintu ini dalam waktu yang sama islam juga membuka pintu-pintu lain
seluas-luasnya untuk pemerdekaan dan pembebasan budak, dan sama sekali tidak
memperbaruhi system perbudakan.[4]
6. Gharimin
Yang
termasuk golongan gharimin adalah :
Ø Mereka
yang mempunyai utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal
yang haram dan mereka tak mampu membayarnya dengan apapun.
Ø Orang
yang berutang demi membereskan suatu masalah diantara dua golongan yang
bertikai dengan tujuan agar tidak menjadi fitnah.
Ø
Orang
yang berutang karena menjaminkan sesuatu(menggadikan)
7. Sabilillah
Sabilillah
adalah orang yang berperang dijalan Allah dan mereka tidak punya bekal ketika
berjihad.
8. Ibni
Sabil
Ibnu
Sabil adalah mereka yang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka
berhak mendapatkan zakat dengan syarat perjalannya tidak maksiat.
E.
Perihal
Zakat Fitrah dan Hikmahnya
Zakat
fitrah(zakat badan) merupakan ciri khas umat Islam. Ia disebut zakat fitrah
karena diwajibkan atas setiap jiwa.
Zakat fitrah menurut pengertian syara’ adalah zakat yang
dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang
membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang
terdapat pada puasanya seperti perkataan kotor dan perbuatan yang tidak ada
gunanya.
·
Hikmah
Disyariatkan Zakat Fitrah
Menurut
pendapat yang mansyur, zakat fitrah disyariatkan pada bulan Ramadhan tahun 2H.
Adapun hikmah diwajibkannya zakat ini adalah untuk mensucikan orang-orang yang
berpuasa dari perkataan kotor dan perbuatan sia-sia yang mungkin saja ia
lakukan selama berpuasa. Selain itu, kewajiban zakat fitrah ini merealisasikan
makna solidaritas, kasih saying dan berbuat kebaikan kepada kaum fakir dan
miskin dengan membahagiakan dan menyeangkan hati mereka sehingga mereka tidak
merasa pahitnya kemiskinan serta mencukupkan mereka dari kebutuhan
meminta-minta pada hari ketika umat Islam bersenang-senang. Selain itu ada pengaruh zakat,yaitu:
Ø Dapat
mengikiskan sifat-sifat kikir dan melatih untuk bersikap dermawan serta pandai
bersyukur atas nikmat Allah, sehingga dapat mensucikan diri dan mengembangkan
kepribadian yang mulia.
Ø
Dapat
menciptakan ketenangan dan ketentraman hidup baik penerima maupun pemberinya.
Ø Dapat
mengembangkan harta benda.
Ø Dapat
membantu mewujudkan keadilan social ditengah-tengah masyarakat.
·
Nisab Zakat Fitrah(zakat nafs)
Barang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah adalah
makanan pokok dari masyarakat setempat, seperti beras, gandum,dll. Kadar
minimal zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter sesuai dengan
jenis makan pokok yang dikonsumsi sehari-hari dalam kualitasnya.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
1. Zakat
berarti pengembangan karena dengan melaksanakannya menjadi sebab berkembang
suburnya pahala dan kebajikan. Zakat juga berarti penyucian karena dengan
melaksanakannya menjadi sebab diperolehnya kesucian jiwa, terutamanya dari
sifat kikir (Ash Shiddiqi,1981:24). Dari segi terminologi agama, zakat adalah
“bagian tertentu dari harta benda yang diwajibkan Allah untuk sejumlah orang
yang berhak menerimanya” (Shihab, dalam Syah, 1992:187).
2. Harat
yang wajid Di Zakati adalah
Harta yang wajib dizakati antara lain :
·
Zakat
kekayaan( zakat al-mal) seperti,
emas, perak,permata, rumah,tanah, dan kendaraan,
·
Zakat perniaga(tijarah),
·
Zakat pada binatang ternak seperti kambing,
sapi,kerbau,kuda dll.
·
Zakat
pada tumbuh-tumbuhan (hasil pertanian dan perkebunan)
·
Zakat barang tambang, dan harta
terpendam (rikaz).
·
Zakat fitrah (zakat nafs)
3.
Kritik
dan Saran
Demikian makalah ini kami buat harapan mempunyai nilai
guna bagi para pembaca pada umumnya dan penulisan pada khususnya.Kami sadar masih
banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini untuk itu kami mohon saran yang
membangun.Terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Kurnia,
Hikmat dan Hidayat, Panduan Pintar Zakat,
Jakarta: Qultum Media,2008
Tono, Sidik dkk, Ibadah dan Akhlak dalam Islam, Yogyakarta: UII Pess,1998
Azzam,Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab
Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, Jakarta: Amzah, 2010
Sabiq, Sayid, Fikih Sunah, Bandung : Pustaka Al-Azhar,2001
[1] Al-An’am adalah hewan ternak yang mempunyai kuku dan
telapak kaki,antara lain: unta,sapi, dan kambing. (Al-Mishbah, J.2, hlm.751).
[2] Ini adalah
pendapat Abu Hanifah
dan Ahmad. Dan menurut Syafi’I, jika disabitkan rumput dalam
jangka waktu ia bertahan tanpa makanan itu, maka tetap wajib zakat.
Tetapi jika hewan itu tidak tahan, maka
tidak wajib. Dan tahannya itu adalah dalam waktu dua hari
tidak lebih.
[3]Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Az-Zakat, I/241-242.
0 Comments