BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sering
kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk
yang paling sempurna yaitu sholat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi
tidak mengerti terhadap apa yangdilakukaan. Selain itu juga bagi kaum fanatis
yang tidak menghargai tentang arti khilafiyah, danmenganggap yang berbeda itu
yang salah. Oleh karena itu mari kita kaji bersama tentang arti
shalat,
dan cara mengerjakannya serta beberapa unsur didalamnya. Dalam
pembahasan kali ini juga dipaparkan sholat dan macamnya.Shalat merupakan salah
satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harusdikerjakan baik
bagi mukimin maupun dalam perjalanan dan merupakan rukun Islam kedua
setelahsyahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah
shalat, sehingga barang siapamendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama
(Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka iameruntuhkan agama
(Islam).Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali,
berjumlah 17 rakaat. Shalattersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan
tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedangsehat maupun sakit. Selain shalat
wajib ada juga shalat – shalat sunah.Untuk membatasi bahasan penulisan dalam
permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentangshalat wajib kaitannya
dengan kehidupan sehari – hari.
B. Rumusan
Masalah
Pembahasan makalah ini difokuskan pada pemahaman tentang
:
1. Pengertian sholat
2. Tujuan sholat
3. Syarat- syarat sholat
4. cara mendirikan sholat
5.
mana yang rukun, sunah, makruh dsb.
6. Macam-macam shalat
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan yang disusun dalam bentuk makalah ini
adalah untuk memaparkan pemahaman tentang :
1.
Arti
Sholat
2.
Bagaimana cara mengerjakan shalat
seperti yang dianjurkan oleh Rosulullah SAW.
3.
Sebagai koreksi terhadap prilaku sholat
kita
D. Manfaat
Penulisan
· Penulisan ini diharapkan bermanfaat
dalam memahami lebih sempurna dalam mengerjakan sholat
· Memperdalam pengetahuan tentang
sholat dan ragamnya
· Merubah pemikiran untuk lebih
Universal
·
Lebih utama untuk meningkatkan keimanan
sehingga menjadi insan yang bertakwa
· Memberi sumbangsi pembanding dengan
makalah lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Dasar Kewajiban
Shalat
Shalat menurut bahasa berarti do’a, kemudian menurut
istilah syara’ ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan
yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat-syarat
tertentu.[1]
Secara
etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih
mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa
ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang
dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah
ditentukan (Sidi Gazalba,88).
Adapun
secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang
mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya
dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita
kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua
– duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59).
Dalam
pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan
Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun
dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan
diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah
ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30).
Dari
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan
ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan
takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan
syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah
dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
Ibadah shalat diperintahkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW pada saat beliau melakukan
Isra’ Miraj pada tanggal 27Rajab tahun ke 11 kenabian,tepatnya satu tahun
sebelum nabi dan para sahabatnya hijrah ke kota Madinah.
Dasar kewajiban shalat ini disebut sebanyak 67 kali
dalam kitab Al-Qur’an[2],
diantaranya adalah:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãèx.ö‘$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
”43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'.”(Q.S.Al Baqarah :43)
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7ø‹s9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4‘sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìs3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ
45. Bacalah
apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah
shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan
mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan. (Q.S.Al Ankabuut :45)
Dan
masih banyak ayat-ayat yang pengertian senada dengan kedua ayat diatas,
sedangkan hadits Rasulullah SAW yang mewajibkan shalat adalah antara lain:
“islam
adalah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad pesuruh Allah,
mengerjakan shalat lima waktu, memberikan zakat, melakukan puasa pada bulan
Ramadhan dan menjalankan ibadah haji bila mampu” (H.R. Muslim dari Umar bin Khathab)
Perintah
shalat ini hendaklah ditanamkan dalam hati dan jiwa kita umat muslim dan
anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil
sebagaimana tersebut dalam hadis nabi Muhammad SAW :
”Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia
mereka meningkat tujuh tahun, dan pukulah (jikalau mereka enggan melasanakan
shalat) diwaktu usia mereka meningkat sepuluh tahun” (HR.. Abu Dawud)
Shalat
adalah ibadah yang paling utarna untuk membuktikan keislaman seseorang. Islam
memandang shalat sebagai tiang agama dan inti sari islam terletak pada shalat,
sebab dalarn shalat tersimpul seluruh rukun agama. Oleh karena itu amalan
shalat ini perlu sekali ditanamkan dalam jiwa anak-anak oleh setiap orang tua. Harus melatih anaknya untuk mengerjakan shalat dan memerintahkannya kala mereka berusia 7 tahun.
Anak harus diperintah umtuk mengerjakan shalat dengan keras bila mereka
telah mencapai usia 10 tahun.
Shalat adalah senjata sakti yang diberikan kepada kita.
Dengan senjata ini, kita dapat mematahkan serangan hawa nafsu setan. Shalat
adalah penawar mujarab. Dengan shalat, kita membersihkan jiwa dan rohani kita
dari aneka perangai keji dan buruk. Dia adalah jalan yang terbaik sekali kita
lalui untuk selalu ingat Allah SWT.[3]
B. Ragam
Shalat
1. Shalat
fardhu
Shalat
fardlu meliputi shalat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
2. Shalat Jamaah
Shalat berjamaah ialah
shalat yang dilakukan oleh orang banyak bersama-sama, sekurang-kurangnya dua orang, seorang diantaranya mereka yang lebih
fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam dipilih menjadi
imam. Shalat berjamaah hukumnya sunnah mu'akkad
kecuali shalat jama'ah pada shalat jum'at. Padahal 27 derajat (kali)
dibandingkan dengan shalat sendirian.[4]
Rasululah saw. Bersabda:
“shalat jama’ah
itu melebihi keutamaan shalat yang dilakukan sendirian sebanyak dua puluh tujuh
derajat” (H.R.Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
3. Shalat
jama’ dan qashar
Bagi orang yang bepergian
(musafir) dibolehkan mengqashar atau menjama' shalat-shalat fardhu.[5]
a. Shalat
jama’ adalah shalat yang dikumpulkan, yaitu dua waktu shalat fardhu dikerjakan
dalam satu waktu. Umpama shalat dhuhur dan ‘ashar dikerjakan diwaktu dhuhur
atau ‘ashar. Hukum shalat ini boleh bagi orang yang dalam perjalanan, ini
dengan syarat-syarat yang cukup pula. Hal ini berdasarkan firman Allah swt:
#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ ’Îû ÇÚö‘F{$# }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿtƒ tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûïÍÏÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xr߉tã $YZÎ7•B ÇÊÉÊÈ
“101. Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah
mengapa kamu men-qashar[343] sembahyang(mu), jika kamu takut diserang
orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata
bagimu.” (Q.S. An Nisaa : 10 )
[343] Menurut Pendapat jumhur arti
qashar di sini Ialah: sembahyang yang empat rakaat dijadikan dua rakaat.
Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi
2, Yaitu di waktu bepergian dalam Keadaan aman dan ada kalanya dengan
meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, Yaitu di waktu dalam perjalanan
dalam Keadaan khauf. dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat
dalam Keadaan khauf di waktu hadhar.
Sholat yang boleh di jama adalah dhuhur dengan
‘ashar dan maghrib dengan isya. Shalat shubuh tidak boleh dijama’, tetapi harus
dikerjakan pada waktunya.
b. Shalat
qashar ialah shalat yang diperpendek (diringkaskan). Seorang musafir
diperbolehkan mengqashar shalat fardhu yang
empat raka'at menjadi dua raka'at. Adapun shalat maghrib (3 raka'at) dan
shubuh (2 raka'at) tetap sebagaimana biasa.
4. Shalat
Khauf
Shalat khauf ialah shalat yang dikerjakan
dalam keadaan tidak aman atau dalam bahaya perang. Cara shalat khauf berbeda
caranya dengan shalat dalam keadaan aman. Cara mengerjakannya menurut keadaan
yang dihadapi.
5. Shalat-shalat
Sunat
Shalat-shalat sunah/nawafil
ialah shalat-shalat sunnah yang diluar dari pada shalat-shalat yang difardhukan. Shalat itu dikerjakan oleh Nabi
Muhammad untuk mendekatkan diri
kepada Allah dan untuk mengharapkan tambahan pahala. Shalat-shalat
sunat itu dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Shalat
sunnah muthlaq, yaitu shalat sunnah yang
bilangan rakaatnya tidak ditentukan dan cukuplah seseorang berniat
shalat saja, tetapi minimal satu rakaat, boleh dua, tiga, empat danseterusnya
sampai tidak terbatas.
b. Shalat
sunnah Muqayyad, yaitu shalat-shalat sunnah yang telah ditentukan waktu dan
jumlah rakaatnya, oleh sebab itu shalat ini dapat dibagi lagi menjadi dua
macam, yaitu:
1) Shalat
sunnah yang disyariatkan untuk mengikuti shalat wajib, baik qabliyah maupun
ba’diyah. Shalat sunnah inilah yang dinamakan shalat sunnat rawatib. Dan shalat
ini dibagi lagi menjadi dua,yaitu:
a) Rawatib
Muakkad yaitu:
i.
2 raka'at sebelum
shalat Subuh (sesudah shalat shubuh tidak ada sunnat ba'diyah);
ii.
2 raka'at sebelum shalat Dhuhur;
iii.
2
atau 4 raka'at sesudah shalat zhuhur.
iv.
2 raka'at sesudah shalat mahgrib
v.
2 raka'at sesudah shalat isya.
b) Rawatib
Ghairu Muakkad, yaitu:
i.
2 raka'at sebelum shalat Dhuhur
ii.
2 atau 4 raka'at
sebelum shalat `ashar, (sesudah shalat `ashar tidak ada surmah ba'diyah).
iii.
2 raka'at sebelum shalat maghrib.
iv.
2 raka'at sebelum shalat isya.
Selain itu, berdasarkan pelaksanaannya shalat-shalat
sunnah itu juga dapat dibagi pula menjadi dua, yaitu :
a.
Shalat
sunnat yang dilaksanakan tidak berjamaah, yaitu:
1) Shalat Rawatib
2) Shalat sunah wudhu
3) Shalat Dhuha
4) Shalat Tahiyyatul Masjid
5) Shalat Tahajjud
6) Shalat Sunah Hajat
7) Shalat Istikharah
8) Shalat muthlaq
9) Shalat Awwabin
10)
Shalat
Sunah Tasbih
11)
Shalat
sunnah Taubat.
b.
Shalat sunnah yang disunnatkan
mengerjakannya dengan berjamaah yaitu:
1) Shalat Tarawih
2) Shalat Witir
3) Shalat ‘Ied
4) Shalat dua gerhana
5) Shalat Istisqa’
C. Waktu-waktu
Shalat
Waktu
sholat dibagi dua pertama waktu ikhtiyar yaitu
lima waktu shalat Kedua,waktu idhtihrar terdiri
dari tiga waktu sholat saja .Dalam masalah waktu shalat berpegang pada hadist
yang telah di terima oleh Rasullullah , baik mengenai waktu ikhtiyar maupun mengenai waktu idhtihrar.[6]
Waktu
ikhtiyar adalah waktu mengenai orang dalam keadaan biasa. Waktu ikhtiyar ialah waktu yang di perbolehkan
kita shalat di dalamnya di waktu kita kehendaki, yakni dari awal waktu hingga
tinggal waktu yang hanya cukup untuk satu shalat saja.
Waktu jawaz, ialah waktu yang cukup sekedara
satu shalat saja lagi.
Waktu idhtihrar ialah waktu yang di bolehkan kita untuk memakainya, karena
suatu keperluan darurat. Waktu idhtihrar diperuntukkan
bagi mereka yang ada uzur,seperti safar,sakit,hujan dan sesuatu yang dianggap
uzur {kepentingan keperluan}.
a. waktu
ikhtiar bagi
fajar,ialah dari terbit fajar shodiq
hingga terbit matahari
b. zuhur ialah dari tergelincir
matahari hingga waktu ketika bayangan sesuatu menjadi sama panjang
c. ashar ialah dari berakhirnya dzuhur
hingga kuning matahari
d. magrib ialah dari terbenam matahari
hingga terbenam syafaq merah.
e.
Isya ialah dari terbenam syafaq merah
hingga pertengahan malam .
Diriwayatkan
oleh muslim dari Abdullah ibn umar bahwa nabi saw bersabda :
“waktu dzuhur
adalah apabila telah tergelincir matahari hingga menjadi bayangan
seseorang,sepanjang badannya,selama belum datang waktu qashar,dan waktu ashar
selama belum kuning matahari,waktu sholat magrib selama belum lenyap syafaq,dan
waktu sholat isya hingga separuh yang pertama dan waktu subuh dari terbit fajar
sebelum matahari terbit.
D. Syarat-syarat
wajib mengerjakan shalat
Tentang
syarat- syarat wajib mengerjakan itu ada 6 ( enam ) perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Suci
dari hadas besar dan kecil.
3. Berakal.
4. Baligh
(dewasa)
5. Sampai
dakwah Islam kepadanya.
6. Jaga
(tidak tidur)
E. Syarat Sahnya shalat
Syarat-syarat
sah shalat ada 5, yaitu:
1.
suci badannya dari dua
hadats; yaitu hadats keeil dan hadats
besar.
2. suci
badan, pakaian dan tempatnya dari najis
3. menutup aurat; bagi laki-laki antara
pusat dan lutut dan bagi wanita seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
4.
Mengetahui waktu shalat
5.
menghadap kiblat.
F. Rukun Shalat
Tentang rukun
shalat ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
1.
Niat,
artinya menyengaja di dalam hati untuk melakukan shalat semata-mata karena
Allah SWT.
Sabda Nabi Muhammad s.a.w.:
انما
الأعمال بالنيا
2.
Berdiri, bagi orang yang kuasa ;(tidak dapat berdiri
boleh dengan duduk tidak dapat duduk
boleh berbaring).
3.
Takbiratul iliram, membaca "Allah
Akbar", Artinya Allah maha Besar.
4.
Membaca Surat Al-fatihah.
5.
Rukun' dan
thuma'ninah artinya membungkuk sehingga punggung menjadi sama datar dengan
leher dan kedua belaah tangannya memegang lutut.
6. I'tidal
dengan thuma'ninah[7].
7. Sujud
dua kali dengan thuma'ninah.
8. Duduk
diantara dua sujud dengan thuma'ninah.
9. Duduk
untuk tasyahud pertama.
10. Membaca
tasyahud akhir.
11. Membaca
shalawat atas Nabi .
12. Mengucap
salam yang pertama.
13. Tertib,
artinya berturut-turut menurut peraturan yang telah ditentukan.
G. Sunah
dalam Melakukan Shalat
Waktu mengerjakan shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh
dan sunah Hai’at.
a. Sunah
Ab’adh
1. Membaca tasyahud awal
2. Membaca shalawat pada tasyahud awal,
3. Membaca shalawat atas keluarga Nabi
SAW pada tasyahud akhir.
4. Memnbaca Qunut pada shalat Subuh dan
shalat witir.
b. Sunah
Hai’at
1.
Mengangkat
keduabelah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri
dari ruku’.
2.
Meletakan telapak tangan yang kanan
diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
3.
Membaca
do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
4.
Membaca
Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
5.
Membaca
Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
6.
Membaca
surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
7.
Mengeraskan bacaan Fatihah dan surat
pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib, isya’ dan subuh selain
makmum.
8.
Membaca
Takbir ketika gerakan naik turun,
9.
Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud.
10.
Membaca “sami’allaahu liman hamidah”
ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa lakal Hamdu” ketika I’tidal,
11.
Meletakan kedua telapak tangan diatas
paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir,dengan membentangkan yang
kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari telumjuk.
12.
Duduk Iftirasy dalam semua duduk
shalat,
13.
Duduk Tawarruk pada duduk tasyahud
akhir
14. Membaca salam yang kedua.
15.
Memalingkan muka ke kanan dan ;kekiri
ketika membaca salam pertama dan kedua.
H. Hal yang dimakruhkan dan
membatalkan dalam shalat
Perbuatan-perbuatan yang makruh didalam shalat ialah :
1. Menahan
hadas.
2. Melihat
kekanan / kekiri.
3.
Meludah
kemuka, ke kanan atau ke kiri.
4. Memalingkan
muka.
5. Memejamkan
mata.
6. Menutup
mulut rapat-rapat.
7. Melihat
ke arah langit.
8.
Terangkat
kepalanya atau menurunkannya dengan sangat di waktu ruku
9. Menahan telapak tangannya dilengan
bajunya ketika sedang takbiratul'ihram, ruku atau sujud.
10. Bertolak pinggang ; yakni meletakkan kedua tangannya di
atas pinggang.
11. Shalat
di kuburan atau biara / gereja.
Adapun hal-hal yang membatalkan shalat, ialah
1. Berhadats
kecil maupun besar.
2.
Terkena
najis yang tidak bisa dimaafkan.
3.
Berkata-kata
dengan sengaja selain bacaan shalat.
4.
Sengaja
meninggalkan sesuatu rukun atau syarat shalat tanpa `udzur.
5. Tertawa
terbahak-bahak.
6. Bergerak
tiga kali berturut-turut.
7. Mendahului
Imam sampai dua rukun.
8.
Murtad,
yakni keluar dari Islam.
I. Perbedaan Laki-laki Dan Perempuan Dalam
Shalat
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Merenggangkan
kedua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud.
Waktu ruku’
dan sujud mengangkat perutnya dari pahanya.
Menyaringkan
suaranya /bacaanya dikeraskan di tempatr keras.
Bila member
tahu sesuatu Membaca Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’
Auratnya
barang antara Pusar dan lutut.
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Merapatkan
satu anggota kepada anggota lainnya.
Meletakan
perutnya pada dua tangan/ sikunya ketika sujud.
Merendahkan
suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
Bila
memberitahu sesuatu dengan bertepuk tangan,yakni tangan kanan ditepukkan ke
punggung telapak tangan kiri.
Auratnya
seluruh anggota tubuh kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan
|
J.
Hal-hal Yang Mungkin Dilupakan dalam
shalat
Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang
terlupakan misalnya;
1. Lupa melaksanakan yang Fardhu
Bila
yang terlupakan itu fardhu maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi bila ia ingat
ketika sedang shalat, maka haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya. Bila ingat
setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, wajiblah baginya
mengulangi (menunaikan) apa yang terlupakan, lalu sujud sahwi (sujud sunah
karena lupa) sebelum salam.
2. Lupa melaksanakan sunah Ab’adh,
Jika
yang terlupakan itu sunah ab-adh, kita tidak perlu mengulangi apa yang terlupakan
itu,kita meneruskan shalat itu sampai selesai, dan sebelum salam kita
disunahkan sujud sawi.
3. Lupa melakksanakan Sunah hai’at
Jika yang
terlupakan itu sunah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang
terlupakan itu dan tidak perlu sujud sahwi.
Sujud
sahwi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali
sebagaimana sujud biasa.
Apabila
orang bimbang atau ragu tentan bilangan jumlah raka’at yang telah dilakukan,
haruslah ia menetapkan dengan yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia
sujud sahwi.
K. Beberapa
Pelajaran dari Kewajiban Shalat
1.
Shalat merupakan syarat menjadi taqwa.
Taqwa merupakan hal pyang penting dalam
islam karena dapat menentukan tingkah laku manusia, orang-orang yang
betul-betul taqwa tidak mungkin melakukan perbuatan keji dan mungkar, dan salah
satu syarat orang yang betul-betul taqwa adalah mendirikan shalat
sebagaimana firman tuhan dalam surat Al-Bakarah ayat; 43,dan 110, Surat Al-
Ankabut ayat; 45,dan surat An-Nuur, ayat; 56.
2.
Shalat
merupakan benteng kemaksiatan
Shalat sebagai benteng kemaksiatan artinya Shalat dapat
mencega perbuatan keji dan mungkar. Semakin baik kwalitas shalat seseorang maka
semakin efektif pula benteng pertahanannya untuk memelihara dirinya dari
perbuatan maksiat.
3.
Shalat
mendidik perbuatan baik dan jujuur
Shalat akan mendidik perbuatan baik
seseorang apabila dilaksanakan secara khusuk. Banyak orang-orang yang shalat
celaka, karena lalai akan shalatnya.
Selain mendidik perbuatan baik Shalat
juga mendidik perbuatan jujur dan tertib, orang yang mendirikan shalat dengan
baik tidak .mungkin meninggalkan syarat dan rukunnya, karena apabila salah satu
syarat atau rukunnya ditinggalkan maka shalatnta akan batal atau tidak sah.
4. Shalat akan membangun etos kerja
Sebagaimana
keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah
orang-orang itu baik atau buruk, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di
tempat dimana mereka bekerja. Apabila ia melaksanakan shalat dengan khusuk dan
ikhlas karena Allah, maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja, mereka
tidak akan melakukan koropsi atau tidak jujur dalam bekerja melaksanakan tugas.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Secara
etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih
mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa
ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang
dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah
ditentukan (Sidi Gazalba,88)
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59)
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59)
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
2. Waktu
sholat dibagi dua pertama waktu ikhtiyar yaitu
lima waktu shalat Kedua,waktu idhtihrar terdiri
dari tiga waktu sholat saja. Waktu ikhtiyar
adalah waktu mengenai orang dalam keadaan biasa. Waktu ikhtiyar ialah waktu yang di perbolehkan kita shalat di dalamnya di
waktu kita kehendaki, yakni dari awal waktu hingga tinggal waktu yang hanya
cukup untuk satu shalat saja.Waktu jawaz,
ialah waktu yang cukup sekedara satu shalat saja lagi.
3. Shalat merupakan penyerahan diri
secara totalitas untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut
syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’
4. Shalat merupakan kewajiban bagi kaum
muslim yang baligh berakal tanpa terkecuali.
5. Dalam shalat ada rukun sunah dan
wajibnya.
6. Hikmah mendirikan shalat yaitu ;
a.
Shalat mencega perbuatan keji dan mungkar.
b. Shalat
mendidik perbuatan baik dan jujur.
c.
Shalat akan membangun etos kerja.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Assuyuti, Imam Basori.Bimbingan Shalat Lengkap. Mitra Umat. 1998.
-
Galzaba, Sidi. Asas
Agama Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1975.
-
Hasbi, Moh. Tengku.kuliah
ibadah. Pustaka Rizki Putra.2010
- Rifa’i, Moh. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.
Semarang : PT Karya Toha Putra.2011
-
Sabiq,
Sayyid. Fiqih Sunnah. Mesir: al fath
li al i’lam al ‘arabiy.2004
-
Saifulloh, Abdul Al- aziz moh.fiqh islam lengkap. Terbit terang . Surabaya. 2005.
-
Syidiqi, Asy Syidiqi.Pedoman Shalat. Bulan Bintang, 1976.
[1]
Drs. Moh. Saifulloh Al-Azis, Fiqh Islam Lengkap, Surabaya : Terbit Terang,
2005. Hlm.146
[2]
Ibid.
[3]
Prof.Dr. Teungku Muhammad Haabi ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah (Ibadah Ditinjau
dari Segi Hukum dan Hikmah), Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2010, hlm. 105.
[4]
Drs. Moh. Saifulloh Al-Azis, Op.Cit., hlm. 172-173.
[5]
Ibid,
[6] Al – Mughni I : 327
0 Comments