WILAYAH HALAL DAN HARAM DALAM AKTIVITAS BISNIS



WILAYAH HALAL DAN HARAM DALAM AKTIVITAS BISNIS


BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Kebutuhan ekonomi yang  besar menuntut seseorang untuk memiliki penghasilan yang besar pula, dewasa ini sering terjadinya antara kebutuhan dan pendapatan tidak seimbang, bagi seseorang yang memiliki kekuatan iman ia akan menyerahkan segala urusan rejeki kepada Allah Swt dan terus berusaha. Namun bagi sebagian orang demi terpenuhinya kebutuhan hidup ia rela melakukan usaha yang dilarang oleh agama.

Perubahan dan perkembangan zaman yang terjadi menunjukkan kecendrungan yang cukup memperihatinkan. Praktek atau aktivitas hidup yang dijalani umat manusia di dunia pada umumnya menunjukkan kecendrungan pada aktivitas yang banyak menanggalkan nilai-nilai atau etika keislaman, terutama dunia bisnis.

Secara tegas Rasulullah pernah bersabda bahwa perdagangan (bisnis) adalah suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Dengan demikian, aktivitas perdangangan mrupakan arena yang paling memberikan keuntungan. Namun harus dipahami,bahwa praktek-praktek bisnis yang seharusnya dilakukan setiap manusia menurut ajaran islam telah ditentukan batas-batasnya. Oleh karena itu, islam memberikan kategorisasi bisnis yang diperbolehkan (halal) dan yang dilarang (haram).


BAB II
PEMBAHASAN
Etika dalam islam menyangkut norma dan tuntunan atau ajaran yang mengatur system kehidupan individu atau lembaga , kelompok dan masyarakat dalam interaksi hidup antar individu, antara kelompok dan masyarakat dalam konteks bermasyarakat maupun dalam konteks hubungan dengan Allah dan lingkungan.  Di dalam system etika islam ada system penilaian atas perbuatan atau perilaku yang bernilai baik (halal)  dan bernilai buruk (haram).
1.      Perilaku bernilai baik
Perilaku baik menyangkut semua perilaku atau aktivitas yang didorong oleh kehendak akal fikir dan hati nurani dalam berkewajiban menjalankan perintah Allah dan termotivasi untuk menjalankan anjuran Allah. Ada dua landasan perilaku yang bernilai baik, pertama, bersyahadat, menjalankan kewajiban Allah, seperti Sholat, Puasa, berzakat dan berhaji, kedua, mengikuti sunnah Rasul, yaitu menjalankan anjuran yang berdimensi sunnah seperti menjalankan amalan menolong orang lain, bersedekah, berinfak dan lain-lain.
2.      Perilaku bernilai buruk
Perilaku buruk menyangkut semua aktivitas yang dilarang oleh Allah dimana manusia dalam melakukan perilaku bruk atau jahat ini terdorong oleh hawa nafsu, godaan syeitan untuk melakukan perbuatan buruk atau jahat yang akan mendatangkan dosa bagi pelaku dalam arti merugikan diri sendiri dan berdampak terhadap orang lain atau masyarakat.[1]
Dalam dunia usaha atau bisnis tentu perilaku baik dan buruk  selalu beriringan, namun sebagai manusia yang taat dan beriman kepada Allah SWT kita tentu wajib menjalankan segala  perintahNya dan menjauhi LaranganNya. Secara garis besar terdapat dua jenis usaha atau pekerjaan , yaitu;
a.       Pekerjaan dalam bidang pertanian
Allah Swt menjelaskan dalam al-Quran proses-prose yang mendasari bidang pertanian dan perkebunan; bagaimana hujan diturunkan dan mengalir diseluruh permukaan bumi, membuatnya subur dan dapat ditanami; bagaimana angin memainkan peranan penting dalam menyebarkan benih-benih, dan bagaimana tanaman bertumbuh.
 “dan Allah SWT telah meratakan bumi untuk makhlukNya: di bumi itu ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang; dan biji-bijian yang berkulit dan berbunga-bunga yang harum baunya. Maka nikmat tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
Ayat-ayat Quran ini serta ayat yang lain telah memberikan motivasi untuk pekerjaan dibidang pertanian. Al-Qaradawi juga menyebutkan hadist dibawah ini untuk mendukung pentingnya pekerjaan dibidang pertanian;
Raulullah Saw berkata, “tak seorangpun diantara kaum muslim yang menanam sebuah pohon atau menyebarkan benih-benih dan kemudian seekor burning atau seorang manusia atau binatang apapun memakannya, kecuali hal itu merupakan hadiah yang murah hati baginya.[2]
b.      Pekerjaan dalam bidang industry dan professional
Disamping bidang pertanian, kaum muslim juga didorong untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang industry, kerajinan dan profesi yang sangat penting untuk mempertahankan hidup dan memperbaiki masyarakat. Sebenarnya pengembangan kemampuan dalam bidang ini hukumnya adalah fard kifayah. Imam al Ghazali menekankan hal ini;
“ilmu-ilmu yang dianggap fard kifayah meliputi setiap bidang yang tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan dunia ini”.
 Banyak professor yang biasanya dipandang rendah mendapat kedudukan yang baik dalam islam. Sebagai contoh, nabi musa as bekerja sebagai pekerja sewan selama delapan tahun untuk dapat bertemu dengan istrinya di masa depan. Rasulullah Saw juga bekerja sebagai penggembala selama beberapa tahun;
Rasulullah saw, semoga Allah SWT memberkahi dan memberikannya kedamaian, berkata,”Tidak ada seorangpun nabi yang tidak menggiring domba,” dan seorang bertanya, “apakah engkau juga ya, Rasulullah?” Rasulullah saw berkata, “demikian halnya saya”.
Secara umum islam melihat pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan yang halal dalam masyrakat debagai sesuatu yang baik bila seseorang melakukannya menurut cara-cara islam.
dengan demikian, islam melihat pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan yang halal dalam masyarakat sebagai suatu yang baik bila seseorang melakukannya menurut cara-cara islam.
Disisi lain terdapat beberapa pekerjaan/mata pencaharian yang dilarang Allah (Haram).
Pekerjaan/mata pencaharian yang haram
Sejumlah bisnis yang harus dihindari kaum muslim akan dipaparkan dibawah ini.
1.      Perdagangan Alkohol
Perdagangan dan konsumsi alcohol dilarang dalam islam;
Sesungguhnya Allah SWT membenci khamr dan membenci orang yang memproduksinya, orang yang kepadanya khamr diproduksi, orang yang meminumnya, orang yang menyediakannya, orang yang menjaulnya, orang yang mendapat uang dari penjualannya, orang yang membelinya, serta orang yang kepadanya khamr dibeli.
Karenannya, seseorang pengusaha muslim tidak doperbolehkan menjalankan usaha apapun yang mengimpor atau mengekspor minuman beralkohol, ia tidak doperbolehkan memiliki usaha dimana alcohol diperjual belikan, ataupun ia juga tidak diperbolehkan bekerja dalam usaha semacam ini.
2.      Transaksi dan Perdagangan Obat-obatan Terlarang
“khamr adalah apa yang mengaburkan pikiran”.
Yusuf Qardhawi mengklasifikasikan obat-obatan terlarang seperti mariyuana, kokain, opium dan berbagai jenis lainnya dibawa kategori khamr yang dilarang islam. Para hakim muslim, termasuk Ibn Taymiyah, secara bulat melarang obat-obatan seperti ini karena pengaruhnya yang memabukkan dan menimbulkan halusinasi. Pengguna obat-obatan ini dapat mengakibatkan timbulnya tindak kejahatan dan mempunyai pengaruh yang merusak bagi orang yang menggunakannya. Al-Qardhawi mengutip sebuah ayat dari al-Quran;
“dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri; sesungguhnya, Allah SWT adalah maha penyayang kepadamu.
Berasarkan aturan umum mengenai perdagangan alcohol ini, bisnis yang melibatkan alcohol dalam segala aspek peragangannya tidak diperbolehkan bagi kaum muslim.
3.      Pelacuran
Meskipun legal di banyak Negara. Namun islam melarang perdagangan ini. Sebenarnya ketika islam dating, islam berusaha mengakhiri eksploitasi perempuan dalam praktek pelacuran ini. Allah SWT melarang keras praktek pelacuran ini, hal ini tercantum dalam sebuah hadist;
Abd Allah ibn Ubay ibn Salul terbiasa berkata kepada budak perempuannya;”pergilah dan bawakan sesuatu bagi kami dengan melacur”. Dalam kaitan inilah Allah SWT, yang maha kuasa dan maha mulia, menurunkan firmannya; “dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi, dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah SWT adalah maha pengampun lagi maha penyayang setelah mereka dipaksa itu”
4.      Al-Gharar
Rasulullah melarang semua bentuk perdagangan yang tidak pasti, berkaitan dengan jumlah yang tidak ditentukan secara khusus atas barang-barang yang akan ditukarkan atau dikirim. Peragangan dimasa depan dengan demikian dilarang dalam islam. Ini adalah perdagangan yang melibatkan penjualan komoditi yang belum menjadi milik sang penjual, penjualan binatang yang belum lahir, penjualan hasil pertanian yang belum dipanaen, dan lain-lain.

Rasulullah SAW, semoga Allah SWT memberkati dan memberinya kedamaian, melarang penjualan buah-buahan sampai buah-buahan tersebut mulai masak. Ia melarang transaksi jual beli baik kepada pembeli maupun penjualanya.
5.      Bentuk Bagi Hasil yang Dilarang
Praktek bagi hasil diizinkan dalam kondisi tertentu dan tidak diperbolehkan dalam kondisi yang lain. Marilah kita asumsikan sebuah situasi dimana seorang pemilik tanah menyerahkan tananhnya kepada orang lain untuk ditanami. Penggarap tanah ini mempergunakan alat pertaniannya sendiri, benih dan binatang ternaknya sendiri dan ia akan mendapatkan presentase tertentu dari hasil pertanian di tanah tersebut. Sang pemilik juga dapat menyediakan benih, peralatan dan binatang ternak untuk menggarap tanah tersebut. Bentuk bagi hasil seperti ini diperbolehkan dalam islam. Bentuk kedua praktek bagi hasil yang disebut sebagai mukhabarah tidak diperbolehkan dalam islam. Dalam praktek bagi hasil ini sang pemilik tanah meminta ukuran atau takaran tertentu atas hasil panen padinya, dan sang penggarap tanah hanya memperoleh sisa panen padi tersebut. Jika tanah tersebut hanya sebagaian yang produktif maka sang penggarap tanah tidak mendapat bagian apapun. Inilah mengapa Rasulullah SAW meminta kedua belah pihak membagi keseluruhan hasil panen tersebut, baik banyak ataupun sedikit.[3]
            Pelarangan terhadap bentuk kedua praktek bagi hasil diatas menggambarkan perhatian islam terhadap konsep keseimbangan dan kebajikan. Baik pemilik tanah maupun penggarap tanah haruslah bertindak secara adil; sang pemilik tanah tidak diperbolehkan meminta bagian hasil pertanian yang terlalu tinggi, dan sang penggarap tanah juga harus memelihara tanah itu denga bijaksana. Keduanya berbagi dalam keuntungan dan kerugian. Hal ini jelas lebih adil dibandingkan praktek sewa-menyewa dimana sang pemilik tanah bias meminta sewaberapapun besarnya dan sang penyewa bias memanen atau bahkan tidak memanen hasil apapun.





















BAB III
PENUTUP

Dari pemaparan diatas jelaslah bahwa dalam dunia bisnis terdapat etika yang harus dijaga. Etika bisnis merupakan patokan agar hasil dari bisnis itu sendiri membawa kebaikan bagi semuanya, Allah dan Rasul-Nya telah melarang keras praktek bisnis Haram dan sangat menganjurkan bisnis yang halal. Dimana etika bisnis yang sesungguhnya adalah menjauhi keharaman dalam praktek berbisnis. Allah memerintahkan umat manusia untuk berusaha mencari rezekinya, namun demikian Allah SWT member batasan-batasan dalam mencari rezeki. Batasan tersebut adalah Haram dan Halal. Haram merupakan batasan yang harus dijauhkan dalam usaha kita, sedangkan Halal merupakan batasan anjuran dalam dunia bisnis.
















DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Etika Bisnis, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002
Muslich, Etika Bisnis Islam, ed 2, Yogyakarta: Ekonisia, 2004
Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: Putaka Pelajar, 2004


[1] Muslich, Etika Bisnis Islam, ed 2, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004) hal. 23
[2] Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: Putaka Pelajar, 2004) Hal. 52
[3] Muhammad, Etika Bisnis, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002) Hal. 32
Artikel Terkait:

Post a Comment

1 Comments

  1. cocok banget,... sekrang lagi sibuk ngere-view diri sendiri,. karena banyak halal haram yang tidak di perhatikan lagi,..
    buat yang mau download Makalah Konsep Halal dan Haram Etika Bisnis .. Semoga Bermanfaat ...!!!

    ReplyDelete